• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Desember 18, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Seorang Balita Disiram Air Panas Pacar Ibunya, Pelaku Dicokok Polisi

bydejurnalcom
Kamis, 28 Oktober 2021
Reading Time: 1 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Batu – Kapolres Batu AKBP I Nyoman Yogi Hermawan mengatakan, Unit PPA Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus dugaan penganiyaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Junrejo, Kota Batu, Selasa (26/10/2021).

Ia mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari masyarakat, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan. Akhirnya dalam kurun waktu 1×24 jam terduga pelaku penganiayaan berinisial WK alias Katok berhasil diamankan. Korban merupakan anak dari pacarnya yang berinisial NS.

“Korban adalah balita berusia dua tahun yang merupakan calon anak dari pacarnya berinisial CR,” ujar Yogi.

BacaJuga :

Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah

534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir

Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025

WK menyiksa anak pacarnya lantaran kesal dengan CR. Ia melampiaskan emosi dan kekesalan terhadap CR dengan cara menyiram air panas ke tubuh korban yang hendak dimandikan oleh tersangka.

Tidak hanya itu, kata Yogi, saat korban sedang rewel, tersangka membakar hampir sekujur tubuh korban dengan api rokok. WK juga sering menggigit kuku jari korban dengan dalih agar diam dan tidak menangis.

Pada hari Sabtu (23/10/2021) YN 37 tahun yang merupakan paman korban mengetahui kondisi korban yang memprihatinkan, secara langsung dibawa ke RS terdekat untuk dilakukan perawatan.

“Setelah tiba di rumah CR, YN sontak melihat luka memar dan luka bakar dan segera membawa korban ke Rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan,” terang Yogi.

Dalam kasus ini turut diamankan barang bukti berupa satu gayung berwarna hijau, Satu buah panci stainless steel dengan gagang kayu, satu buah bak mandi plastik warna biru.

Atas perbuatannya tersangka diduga melanggar Pasal 80 ayat (2) Jo 76C UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

“Tersangka diancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak seratus juta rupiah,” tegasnya.

“Mari kita doakan supaya korban segera pulih dan dapat bermain lagi seperti sedia kala,” pungkas Yogi.***(Muh Nurcholis)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Refleksi 28 Oktober : “Kartosoewirjo, Salah Satu Tokoh Pencetus Sumpah Pemuda”

Next Post

Kanjut Kundang Gantikan Kantong Plastik

Related Posts

Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking
deNews

Resbob Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka Ujaran Kebencian Terhadap Masyarakat Sunda dan Kelompok Viking

Rabu, 17 Desember 2025
PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Lakukan Interkoneksi Pipa, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan Distribusi Air
deNews

PerumDAM Tirta Galuh Ciamis Lakukan Interkoneksi Pipa, Sejumlah Wilayah Alami Gangguan Distribusi Air

Rabu, 17 Desember 2025
Mengasah Kreativitas Siswa Diikuti 6.000 Peserta Jambore Literasi SD 2025 Digelar di Pangalengan
deNews

Mengasah Kreativitas Siswa Diikuti 6.000 Peserta Jambore Literasi SD 2025 Digelar di Pangalengan

Rabu, 17 Desember 2025
Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah
deNews

Tingkatkan Pelayanan Publik Ramah Lingkungan, DPRKPLH Hadirkan 7 Unit Armada Motor Listrik Pengangkut Sampah

Rabu, 17 Desember 2025
534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir
deNews

534 Warga Desa Cangkuang Wetan Terdampak Banjir Terima Bantuan Beras 5 Kg, Warga : Inginnya Perbaikan Jalan Agar Tidak Banjir

Rabu, 17 Desember 2025
Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025
deNews

Kecamatan Kutawaringin Raih Penghargaan SAKIP Award 2025

Selasa, 16 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Bupati Garut (kanan) bersama Wakil Bupati Garut (kiri).

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Selasa, 13 April 2021

Jangan Terprovokasi Terhadap Berita Hoax UU Cipta kerja

Minggu, 11 Oktober 2020

PUTR Bandung Pastikan Jalan Mantap 90 Persen Di Akhir Jabatan Bupati

Jumat, 30 Oktober 2020

Banjir Bandang Terjang Dua Desa di Sukawening Garut

Sabtu, 27 November 2021
Ilustrasi e-KTP.

Disdukcapil Cianjur Terbitkan e-KTP Status Perkawinan Cerai Tanpa Dasar Akta, Kok Bisa?

Selasa, 13 April 2021

SMK Aria Cendikia Cikalong Kulon Cetak Calon Asisten Apoteker Handal

Sabtu, 10 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste