• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Hari Ini 30 Oktober, Batas Waktu Mantan Kades Godog Kembalikan Dana Desa Ratusan Juta

bydejurnalcom
Sabtu, 30 Oktober 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Terkait adanya dugaan kasus beberapa mantan Kepala Desa (Kades) dari 16 Desa di Kecamatan Karangpawitan yang belum bisa mengembalikan Keuangan Desa, saat para mantan Kades tersebut masih menjabat. Akhirnya salah satu Kades diberikan waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021.

Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Camat Karangpawitan Saepurohma saat ditemui dejurnal.com di lingkup Pemda Kabupaten Garut, Rabu (27/10/2021).

“Ya terkait hal tersebut kami dari unsur Forkopimcam Karangpawitan, sampai saat ini terus mengingatkan agar para mantan Kades yang masih berkewajiban atas penggunaan Keuangan Desa segera menyelesaikan, pada dasarnya mereka siap mengembalikan, insyallah akan selesai dan ini keharusan selesai,” Tegasnya.

BacaJuga :

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Dikatakan Camat Saepurohman lebih lanjut, khusus untuk mantan Kades Godog diberikan batas waktu sampai tanggal 30 Oktober 2021, sempat kemarin menjaminkan sertifikat namun diambil lagi dan saat ini sedang berupaya untuk menutupi, jika nanti sampai batas waktu Mantan Kades Godog tersebut tidak bisa melunasi maka Kami dari Forkopimcam Karangpawitan akan melakukannm langkah-langkah sesuai aturan,” tandasnya.

Lanjut Camat Karangpawitan, apa yang terjadi di Desa Godog, dirinya mengakui bahwa semua ini akibat lemahnya dua Pembantu Kinerja Para Kasi Kecamatan Karangpawitan.

Mensoal batas waktu yang hanya tinggal satu hari lagi tepatnya 30 Oktober 2021 ini, hal itu menurut Camat berdasarkan kesanggupan mantan Kades Godog sendiri dan hal ini disampaikan oleh Agus selaku Kepala Desa Godog yang baru hasil dari Pilkades Serentak Tahun 2021.

“Ya memang yang bersangkutan (mantan kades Godog) bilangnya begitu (menyanggupi 30 Oktober 2021) dan terkait hal tersebut sudah ditanyain, yang bersangkutan katanya masih diusahain,” ungkapnya.

Ketika dikroscek ke Pemerintah Desa Godog, Agus mengatakan bahwa Pemerintahan Desa sudah menanyakan dan mengingatkan terkait anggaran yang belum dikembalikan oleh mantan kepala desa.

“Seandainya Mantan Kades tidak bisa untuk mengembalikan, ya paling juga hukum yang bicara, kalau buat saya mah tidak jadi soal kembali lagi kepada yang bersangkutan,” Pungkasnya.

Hari ini Sabtu (30/10/2021) adalah batas waktu kesanggupan mantan Kades Godog untuk mengembalikannya anggaran desa senilai Rp 250 juta sebagaimana yang disampaikan pendamping desa, sementara dari Pemdes Godog diketahui anggaran yang harus dikembalikan Rp 180 juta.

Berapapun anggaran yang harus dikembalikan jika tidak terealisasi, akankah APIP dan aparat penegak hukum (APH) turun tangan untuk penyelematan Keuangan Desa Godog?***Yohannes

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pasca Dipanggil Kejaksaan Cianjur, Kepala Desa Rancagoong Sulit Dihubungi

Next Post

Begini Siasat Jahat Kades di Lembang Bandung Barat Korupsi Aset Desa Rp 50 Miliar

Related Posts

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global
deNews

Dr. Tita Rohita Resmi Pimpin Universitas Galuh, Siap Tancap Gas Wujudkan Kampus Unggul Berdaya Saing Global

Selasa, 7 Juli 2026
Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar
deNews

Kontingen O2SN SMP Kabupaten Garut Resmi Diberangkatkan, Disdik Targetkan Prestasi Sekaligus Bangun Karakter Atlet Pelajar

Selasa, 7 Juli 2026
Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak
deNews

Tak Hanya Tambah Titik, Perumdam Tirta Galuh Ubah Desain Kran Air Siap Minum di Alun-alun Lebih Ramah Anak

Selasa, 7 Juli 2026
DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025
deNews

DPRD Garut Gelar Paripurna Kata Akhir Fraksi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Selasa, 7 Juli 2026
Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut  kepada Bupati
deNews

Disdik Garut Fasilitasi Aspirasi Orang Tua Siswa, Usulkan Penambahan Kuota Untuk Beberapa SMPN di Garut kepada Bupati

Senin, 6 Juli 2026
Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan
deNews

Yuk Hijrah! PCNU Ciamis Buka Program Hapus Tato Gratis untuk Laki-laki dan Perempuan

Senin, 6 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

ilustrasi

Arus Balik di Jalur Nagreg Bandung Padat Merayap

Sabtu, 5 April 2025

Pemerintah Desa Pawindan Gelar Musdesus, Bentuk Koperasi Merah Putih untuk Perkuat Ekonomi Warga

Jumat, 23 Mei 2025

Siswa MI Andalan Cijantung Ciamis Raih Juara OMI Provinsi Jabar dan Lolos ke Tingkat Nasional

Senin, 13 Oktober 2025

Warga Gelar Aksi Pasang Tenda Tidur Di Jalan Terkait Rumah Terdampak Proyek KIIC

Kamis, 28 Mei 2020

DAK Fisik 2021 Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Akankah Jadi Buah Simalakama?

Senin, 12 Juli 2021

Gantikan Almarhumah Hj. Tiktik Kartika Khoiril Anwar Resmi Dilantik Jadi Anggota DPRD Kabupaten Bandung

Senin, 27 Oktober 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste