Dejurnal.com, Bandung – Pengamat sosial pedesaan, Hilman Yusup mempertanyakan sejauh mana perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan terhadap kepala desa (Kades) yang mengalami permasalahan.
Pertanyaan itu terlontar saat Hilman menjadi Nara sumber pada Talk show Gunem Catur bertemakan “Menakar Masalah yang Dihadapi Kepala Desa Terpilih dan Mantak Kades, Pasca Pilkades serentak 2021 di kabupaten Bandung” yang digelar Kantor Berita CLN di aula Desa Sekarwangi, Soreang Bandung, Kamis (25/11/2021).
Hilman mencontohkan, ada kepala desa yang baru dilantik pasca Pilkades serentak tahun 2019 yang harus mengembalikan kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.
“Mestinya ada perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Kecamatan ketika ada permasalahan yang menimpa kepala desa yang baru dilantik,” Katanya.
Menurut Hilman, jangan sampai ada kepala desa terpilih harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 150 juta.
“Saat perpindahan tongkat kepemimpinan baik itu dari kades lama pada Pjs atau dari Pjs ke Kades terpilih harusnya segala urusan administrasi sudah selesai diperiksa,” imbuhnya.
Apalagi lanjut dia, sudah diteliti kebenaran penggunaan anggaran tersebut oleh pihak Inspektorat.
Hilman menjelaskan, sebelum kepala desa mengakhiri masa jabatannya, baik yang akan mencalonkan kembali maupun tidak, punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) selama Kades menjabat.
“Nah..ketika segalanya sudah dilaporkan dan diperiksa serta dinyatakan tidak ada masalah, Ko dikemudian hari terungkap ada permasalahan yang bisa menyeret seorang Kades ke ranah hukum, “Ujarnya.
Hilman prihatin ada beberapa mantan Kades yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak APH, padahal mantan kades tersebut pada tahun 2017 2018, 2019 pernah diperiksa/diaudit inspektorat.
“Otomatis hasil audit nya ada di inspektorat, maka inspektorat harus turut serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan/audit tersebut kepada pihak APH dan Inspektorat harus turut mendampingi dalam pemeriksaan atau pemanggilan mantan kades oleh pihak APH,” ujarnya.
Ia berharap adanya regulasi yang jelas terkait serah terima jabatan, juga jangan sampai kesalahan administrasi atas nama pemerintah desa harus ditanggung kepala desa terpilih.
Pengamat sosial pedesaan ini pun menyoroti Pelantikan kades serentak 2021 yang, terkesan tidak ada perlindungan kepada Pjs maupun Kades terpilih dari pihak pembina baik itu Pemkab maupun kecamatan untuk menghindari permasalahan hukum pasca pelantikan kades baru.
“Seharusnya, sebelum pelantikan kades terpilih harus dilakukan opname/audit baik keuangan, inventaris desa dll. Setelah itu baru pelantikan dan serah terima jabatan,“ Cetusnya.
Mengutip apa yang disampaikan dari pihak Inspektorat saat menjadi Nara sumber mengatakan, pihaknya kini akan meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan.
“Pembangunan di desa akan terpantau dengan mudah untuk menghindari hal hal yang terjadi. Ini pengawasan yang luar biasa dari mulai perencanaan, “ujarnya.
Kalaupun ada penyimpangan tentunya akan dilakukan tindakan, meski demikian, Ia Berujar, Inspektorat tidak bisa sewenang wenang melakukan audit tanpa permintaan, kecuali yang sudah ada di inspektorat.
“Tugas Inspektorat, yakni sesuai tupoksi memberikan bimbingan dan arahan kepada kecamatan dan desa. Kedua memeriksa keadaan pembukuan dan keuangan di desa,” pungkasnya.***Red