• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juli 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades

bydejurnalcom
Jumat, 26 November 2021
Reading Time: 2 mins read
Regulasi Sertijab Harus Jelas, Jangan Kesalahan Administrasi Pemdes Ditanggung Kades
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pengamat sosial pedesaan, Hilman Yusup mempertanyakan sejauh mana perlindungan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dan Kecamatan terhadap kepala desa (Kades) yang mengalami permasalahan.

Pertanyaan itu terlontar saat Hilman menjadi Nara sumber pada Talk show Gunem Catur bertemakan “Menakar Masalah yang Dihadapi Kepala Desa Terpilih dan Mantak Kades, Pasca Pilkades serentak 2021 di kabupaten Bandung” yang digelar Kantor Berita CLN di aula Desa Sekarwangi, Soreang Bandung, Kamis (25/11/2021).

Hilman mencontohkan, ada kepala desa yang baru dilantik pasca Pilkades serentak tahun 2019 yang harus mengembalikan kerugian negara akibat kesalahan yang dilakukan oleh kepala desa sebelumnya.

BacaJuga :

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

“Mestinya ada perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Kecamatan ketika ada permasalahan yang menimpa kepala desa yang baru dilantik,” Katanya.

Menurut Hilman, jangan sampai ada kepala desa terpilih harus mengembalikan kerugian Negara sebesar Rp 150 juta.

“Saat perpindahan tongkat kepemimpinan baik itu dari kades lama pada Pjs atau dari Pjs ke Kades terpilih harusnya segala urusan administrasi sudah selesai diperiksa,” imbuhnya.

Apalagi lanjut dia, sudah diteliti kebenaran penggunaan anggaran tersebut oleh pihak Inspektorat.

Hilman menjelaskan, sebelum kepala desa mengakhiri masa jabatannya, baik yang akan mencalonkan kembali maupun tidak, punya kewajiban untuk menyampaikan Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) dan Laporan Pelaksanaan Pemerintahan Desa (LPPD) selama Kades menjabat.

“Nah..ketika segalanya sudah dilaporkan dan diperiksa serta dinyatakan tidak ada masalah, Ko dikemudian hari terungkap ada permasalahan yang bisa menyeret seorang Kades ke ranah hukum, “Ujarnya.

Hilman prihatin ada beberapa mantan Kades yang dipanggil dan diperiksa oleh pihak APH, padahal mantan kades tersebut pada tahun 2017 2018, 2019 pernah diperiksa/diaudit inspektorat.

“Otomatis hasil audit nya ada di inspektorat, maka inspektorat harus turut serta mempertanggung jawabkan hasil pemeriksaan/audit tersebut kepada pihak APH dan Inspektorat harus turut mendampingi dalam pemeriksaan atau pemanggilan mantan kades oleh pihak APH,” ujarnya.

Ia berharap adanya regulasi yang jelas terkait serah terima jabatan, juga jangan sampai kesalahan administrasi atas nama pemerintah desa harus ditanggung kepala desa terpilih.

Pengamat sosial pedesaan ini pun menyoroti Pelantikan kades serentak 2021 yang, terkesan tidak ada perlindungan kepada Pjs maupun Kades terpilih dari pihak pembina baik itu Pemkab maupun kecamatan untuk menghindari permasalahan hukum pasca pelantikan kades baru.

“Seharusnya, sebelum pelantikan kades terpilih harus dilakukan opname/audit baik keuangan, inventaris desa dll. Setelah itu baru pelantikan dan serah terima jabatan,“ Cetusnya.

Mengutip apa yang disampaikan dari pihak Inspektorat saat menjadi Nara sumber mengatakan, pihaknya kini akan meluncurkan aplikasi untuk memudahkan pengontrolan dan pelaporan.

“Pembangunan di desa akan terpantau dengan mudah untuk menghindari hal hal yang terjadi. Ini pengawasan yang luar biasa dari mulai perencanaan, “ujarnya.

Kalaupun ada penyimpangan tentunya akan dilakukan tindakan, meski demikian, Ia Berujar, Inspektorat tidak bisa sewenang wenang melakukan audit tanpa permintaan, kecuali yang sudah ada di inspektorat.

“Tugas Inspektorat, yakni sesuai tupoksi memberikan bimbingan dan arahan kepada kecamatan dan desa. Kedua memeriksa keadaan pembukuan dan keuangan di desa,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Asda Satu Garut Laksanakan Upacara Pemancangan Bambu Runcing Pejuang Kemerdekaan

Next Post

Meski Diguyur Hujan, Ribuan Buruh Subang Demo Tunggu Rekomendasi Bupati Subang Terkait Kenaikan Upah

Related Posts

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026
Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis
deNews

Tanggapi Provinsi Jabar Ganti Nama, Ketua DPW PAN Jawa Barat Ahmad Najib Qodratullah : Sunda Tak Lagi Hanya Dipahami Sebagai Identitas Etnis

Selasa, 7 Juli 2026
Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini
deNews

Hadiri Rakerda DPD PAN Se Kabupaten Bandung Bupati Sampaikan Ini

Selasa, 7 Juli 2026
Tim BAZNAS Kabupaten Bandung  Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit
deNews

Tim BAZNAS Kabupaten Bandung Evakuasi Seorang Penderita TBC dari Ruang Sempit

Selasa, 7 Juli 2026
Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar
deNews

Sekolah Inklusi di Kabupaten Bandung Sudah Mendesak, Kata Ketua Komisi D DPRD Cecep Suhendar

Selasa, 7 Juli 2026
Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas
deNews

Komitmen Kelurahan Sukamentri Wujudkan Zero Stunting, Penguatan Kader Posyandu dan PHBS Jadi Prioritas

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Diusung 11 Partai, Syakur – Putri Daftar ke KPU Garut di Hari Kedua Pendaftaran

Rabu, 28 Agustus 2024
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin Bersama Ketua PDI Perjuangan Yudha Puja Turnawan (kanan) sedang memberikan bingkisan kepada anak yatim.

PDI Perjuangan Garut Undang Pekerja Sektor Informal Buka Bersama, Salah Satunya Pemulung Sampah

Sabtu, 29 Maret 2025

BPD Sekecamatan Margaasih Jalin Silaturahmi dalam Pertemuan Triwulanan

Rabu, 15 Oktober 2025

Purwakarta Rekor MURI “Ngosrek” Peserta Terbanyak

Selasa, 22 Juli 2025

Kapolda Jabar Tinjau Rest Area Km 130 A, Wilayah Hukum Polres Indramayu

Selasa, 11 April 2023

Lupa Matikan Mesin Saat Isi BBM, Sebuah Mobil Meledak Di SPBU Warungkondang

Kamis, 22 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste