• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Terkejut Saat Menyimak Video Viral Pernyataan Bupati Garut, Dosen UTA’45 Jakarta Sampaikan Ini

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH mengaku terkejut saat menerima pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan
dalam sebuah video yang viral di grup grup aplikasi perpesanan.

“Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti,” ucap Cecep dikutip dejurnal.com dari rilis yang diterima Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pernyataan Bupati Garut “ada kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB sebesar Rp 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karang Tengah dan RS. Medina itu yang harus dibuka juga kata bupati.

BacaJuga :

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

“Bagi saya ini sangat penting untuk ditanggapi karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai Pejabat Publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda),” ujarnya.

Menurut Cecep, statement Bupati Garut perlu disampaikan bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.

Pertama, bahwa pemberian Fasilitas Kredit oleh Perbankan tentu sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi baik yang diatur secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun secara Khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.

“Kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik, karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp 16 Milyar itu sangat besar sehingga harus dilakukan Analisa yang
komprehensif atas usaha calon debitur sebagai sumber pembayaran Kembali (source of repayment) padahal yang bersangkutan saat ini adalah Bupati bukan Pengusaha,” paparnya.

Kedua, diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed wp-content/uploads, ini sangat mudah di cek di LHKPN yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

“Apakah sesuai atau ada wp-content/uploads bupati senilai itu atau tidak?” ujarnya dengan nada tanya.

Cecep menyebutkan, BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini karena kalau diberikan kepada perorangan Pak Rudy Gunawan sangat tidak mungkin, begitupun juga diberikan kepada Bupati karena ini bukan Pinjaman Daerah.

“Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukanRahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28,” ungkapnya.

Cecep menyoroti pernyataan Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya, kemudian dia menyinggung RS. Medina.

“Ini kan jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun,” terangnya.

Menurut Cecep, hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai supaya tidak bermasalah hukum.

“Dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan rakyat Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemberian Bunga Pada Perayaan Natal, Kemenag Garut : Bukti Cinta Kasih Bagi Umat

Next Post

Klub Jantung Sehat Bedas Buraken Gelar Senam Peringati Hari Ibu

Related Posts

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026
Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan  Ramah Lingkungan
deNews

Forkopimcam Cibatu Monitoring IPAL SPPG, Pastikan Pengelolaan Ramah Lingkungan

Jumat, 22 Mei 2026
PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu
deNews

PMII Soroti Pendidikan Politik di Ciamis, DPRD dan Partai Politik Diminta Tak Hanya Aktif Saat Pemilu

Jumat, 22 Mei 2026
Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan
deNews

Akses PERLINSOS Kini Terhubung IKD, Disdukcapil Ciamis Bergerak Cepat Siapkan Operator Kecamatan

Jumat, 22 Mei 2026
BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong
deNews

BAZNAS Tanggap Bencana Ciamis Turun ke Lokasi Dugaan Bunuh Diri di Jembatan Cirahong

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

22 Kecamatan Diterjang Bencana Alam, Pemkab Sukabumi Tetapkan Status Tanggap Darurat

Rabu, 4 Desember 2024

Antisipasi Pekerja Migran Indonesia Unprosedural, Pemkab Garut Bersama BP2MI Sosialisasikan Gentra Karya

Senin, 27 Februari 2023
Sekdes Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Gun Gun H.  Permana

Idealnya Desa Cangkuang Kulon Dimekarkan, Satunya Jadi Kelurahan

Kamis, 10 April 2025

GP3A Beri Masukan Dalam Pembangunan DI lakbok Utara paket 1 dan 2

Jumat, 28 Januari 2022

Ribuan Santri Hadiri HSN, Bupati Sukabumi : Jadikan Momentum Kebangkitan Santri

Rabu, 22 Oktober 2025

Setelah Videonya Viral Polisi Gercep Ringkus Pelaku Pengeroyok Di Situ Wanayasa

Minggu, 16 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste