• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 21, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Terkejut Saat Menyimak Video Viral Pernyataan Bupati Garut, Dosen UTA’45 Jakarta Sampaikan Ini

bydejurnalcom
Sabtu, 25 Desember 2021
Reading Time: 2 mins read
Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH (Foto : Istimewa)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dosen Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UTA’45 Jakarta), Dr. Drs. Cecep Suhardiman, SH., MH mengaku terkejut saat menerima pernyataan Bupati Garut H. Rudy Gunawan
dalam sebuah video yang viral di grup grup aplikasi perpesanan.

“Dari statement Bupati dalam video yang viral tersebut yang membuat saya terkejut adalah adanya pengakuan terbuka dari Bupati Garut yang menyatakan beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti,” ucap Cecep dikutip dejurnal.com dari rilis yang diterima Jumat (24/12/2021).

Menurutnya, pernyataan Bupati Garut “ada kwitansi pinjam meminjam, kemudian saya punya kredit ke BJB sebesar Rp 16 Milyar, tanah dan perusahaan di Kecamatan Karang Tengah dan RS. Medina itu yang harus dibuka juga kata bupati.

BacaJuga :

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

“Bagi saya ini sangat penting untuk ditanggapi karena bisa jadi menimbulkan Conflict Of Interest dalam arti seseorang apalagi ini Bupati sebagai Pejabat Publik yang menempatkan kepentingan sendiri diatas kepentingan organisasi (Pemda),” ujarnya.

Menurut Cecep, statement Bupati Garut perlu disampaikan bahwa saat ini seorang Rudy Gunawan adalah Bupati Garut yang sedang menjabat, sehingga tidak bisa dipisahkan barang sedetikpun sebagai pribadi dari jabatannya Bupati Garut.

Pertama, bahwa pemberian Fasilitas Kredit oleh Perbankan tentu sudah ada standar persyaratan yang harus dipenuhi baik yang diatur secara umum oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) maupun secara Khusus yang diatur oleh masing-masing Bank.

“Kredit sebesar Rp. 16 Milyar yang diberikan oleh BJB kepada Bupati Garut ini harus dibuka secara jelas ke publik, karena menurut saya pemberian kredit sebesar Rp 16 Milyar itu sangat besar sehingga harus dilakukan Analisa yang
komprehensif atas usaha calon debitur sebagai sumber pembayaran Kembali (source of repayment) padahal yang bersangkutan saat ini adalah Bupati bukan Pengusaha,” paparnya.

Kedua, diperlukan adanya jaminan yang nilai appraisalnya minimal 125 % diatas Plafond kredit yang diberikan berupa fixed wp-content/uploads, ini sangat mudah di cek di LHKPN yang bersangkutan sebagai pejabat publik.

“Apakah sesuai atau ada wp-content/uploads bupati senilai itu atau tidak?” ujarnya dengan nada tanya.

Cecep menyebutkan, BJB harus mengklarifikasi pemberian kredit ini karena kalau diberikan kepada perorangan Pak Rudy Gunawan sangat tidak mungkin, begitupun juga diberikan kepada Bupati karena ini bukan Pinjaman Daerah.

“Ini menyangkut pejabat publik supaya clear dan bukanRahasia Bank sebagaimana dalam UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat 28,” ungkapnya.

Cecep menyoroti pernyataan Bupati juga menyinggung masalah tanah di Kecamatan Karang Tengah yang disebutkan ada perusahaannya, kemudian dia menyinggung RS. Medina.

“Ini kan jelas-jelas dilarang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang pemerintahan Daerah Pasal 76 Ayat 1 Point c. ”Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau Yayasan bidang apapun,” terangnya.

Menurut Cecep, hal-hal tersebut diatas kiranya perlu dilakukan koreksi atas berbagai kebijakan yang tidak sesuai supaya tidak bermasalah hukum.

“Dan tidak ada kata terlambat untuk berbuat yang lebih baik untuk kebaikan rakyat Kabupaten Garut,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemberian Bunga Pada Perayaan Natal, Kemenag Garut : Bukti Cinta Kasih Bagi Umat

Next Post

Klub Jantung Sehat Bedas Buraken Gelar Senam Peringati Hari Ibu

Related Posts

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan
deNews

Geger! Puluhan Calon Jamaah Umroh Gagal Berangkat, Wabup Garut Turun Tangan

Jumat, 21 November 2025
Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar
GerbangDesa

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025
Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset
deNews

Sejumlah Mahasiswa Demo di Gedung DPRD Garut, Tolak RUU KUHAP dan Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat dan Perampasan Aset

Kamis, 20 November 2025
Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani
GerbangDesa

Ratusan Balita Stunting di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot Diberi Makanan Protein Hewani

Kamis, 20 November 2025
KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar
Hukum dan Kriminal

KMP Laporkan Dugaan Korupsi Pengalihan dan Penundaan DBHP Purwakarta Tahun 2016–2018 Senilai Rp 71,7 Miliar

Kamis, 20 November 2025
Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.
deBisnis

Perumdam Tirta Galuh Luncurkan Promo Akhir Tahun, Pemasangan Baru Rp750 Ribu Wilayah Ciamis dan Cisaga.

Kamis, 20 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Gun Gun Gunawan Dilantik Jadi Ketua TPPD Untuk Menangkan Paslon Bupati Bandung Bedas

Jumat, 13 November 2020

KADIN Garut Menuju Masa Depan Ekonomi Inklusif : Ahmad Bajuri Apresiasi Terpilihnya H. Ir. Rajab Secara Aklamasi

Rabu, 25 Juni 2025

Polres Purwakarta Kerahkan 585 Personel Untuk Pengamanan Pilkada 2024

Senin, 25 November 2024

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020

BPN Kabupaten Bandung Dan Pemdes Dukuh Sosialisasikan Program PTSL

Selasa, 18 Juni 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste