• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Demi Pria Lain, Seorang Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suaminya Sendiri

bydejurnalcom
Senin, 24 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Demi Pria Lain, Seorang Istri di Karawang Otaki Pembunuhan Suaminya Sendiri
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Setelah mendapat laporan adanya pembunuhan di wilayah Polsek Tirtajaya, Polres Karawang melakukan penyelidikan dan olah TKP, pada olah TKP dan penyelidikan Polisi berhasil menangkap dua terduga pelaku pembunuhan terhadap seorang petani di Dusun Mekarjaya, RT 016, RW 008 Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang pada lMinggu (23/1/2022).

Muhamad Ota Bin Nija (52 tahun), ia ditemukan tewas bersimbah darah di kamarnya. Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi polisi langsung mengejar pelaku dan mengamankan dua orang yang merupakan Istri Korban dan Orang terdekat istrinya.

“Ya sudah kita amankan dua orang yang diduga pelaku” ujar Kapolres Karawang AKBP Aldi Subartono saat menggelar jumpa pers di aula Mapolres Karawang, Senin (24/01/2022)

BacaJuga :

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Lebih lanjut Kapolres Karawang menjelaskan bahwa, dua orang tersangka pembunuhan ini adalah Istri korban dan selingkuhannya.
Dalam rangkaian keterangan yang diperoleh kedua pelaku tersebut telah dua kali merencanakan pembunuhan terhadap Ota bin Nija (52 tahun) dan pada hari Jumat tanggal 21 Januari 2022 sekitar jam 23.00 wib di Dusun Mekarjaya Rt 016/007 Desa Tambaksumur Kec Tirtajaya Kab Karawang, telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara pelaku masuk ke rumah korban kemudian memukul korban diduga dengan menggunakan benda tumpul yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Setelah melakukan interogasi kepada saksi saksi, termasuk istri korban terungkaplah bahwa pelaku pembunuhan Ota bin Nija adalah N (39 thn) istri korban dan N (33 thn) Pria Idaman lain istri korban.

Barang bukti yang disita berupa 3 buah Handphone dan alat penumbuk padi (Alu) sebagai alat yang di gunakan N untuk menghabisi Korban.
Para tersangka di jerat dengan pasal 340 KUHP, Sanksi hukuman terhadap pelaku pembunuhan berencana diatur dalam Pasal 340 KUHP yang ancamannya adalah pidana mati. Selain pidana mati pidana penjara juga merupakan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa baik penjara seumur hidup maupun penjara dalam waktu tertentu paling lama 20 tahun. ***gd/rf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Stop Omicron, Forkopimda Ponorogo Gelar Apel Pasukan Pamor Keris

Next Post

Polisi “Gulung” Komplotan Genk Motor Pelaku Curas Dengan Senjata Tajam

Related Posts

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026
deNews

Pemdes Babakan Sambut Mahasiswa KKN STIT Bandung Tahun 2026

Rabu, 7 Januari 2026
Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda
deNews

Dilantik di Astana Gede Kawali, Mabicab dan Kwarcab Pramuka Ciamis 2025–2030 Siap Perkuat Pembinaan Generasi Muda

Selasa, 6 Januari 2026
UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen
deNews

UPTD Ciamis Raih Kinerja Terbaik Desember 2025, Realisasi Pajak Capai 123,2 Persen

Selasa, 6 Januari 2026
Disdukcapil Ciamis Peringatkan Warga Soal Maraknya Penipuan Aktivasi IKD Online
deNews

Mengawali Tahun 2026 Disdukcapil Ciamis Luncurkan Inovasi Pelita Hati di Posyandu, Permudah Layanan Akta Kelahiran dan KIA

Selasa, 6 Januari 2026
DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah
deNews

DPMPTSP Ciamis Imbau Pelaku Usaha Segera Laporkan LKPM Sebagai Penentu Arah Investasi Daerah

Selasa, 6 Januari 2026
Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan
deNews

Komisi II DPRD Garut Dorong Akses KUR bagi Petani dan UMKM Desa Hutan

Selasa, 6 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Darurat Bencana, Bupati Bandung Kerahkan Seluruh OPD untuk Percepatan Pencarian Korban Longsor

Sabtu, 6 Desember 2025

Gempa Bumi Mag 5,1 Guncang Bayah, Getaran Terasa di Sukabumi

Minggu, 6 April 2025

PPKM Darurat, LBH Bravo Komando Bagikan Paket Sembako

Minggu, 18 Juli 2021

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Kamis, 12 Juni 2025

Ketua PP Tarkid : Proyek Pribadi Wakil Bupati Garut Tidak Kantongi IMB?

Kamis, 10 September 2020

Dedi Mulyadi Jamin Biaya Hidup Ratusan Pemulung Di Tengah Pandemi Covid-19

Selasa, 28 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste