• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Amankan Pelaku Penganiyaan Sampai Hilang Nyawa di Pantura

bydejurnalcom
Kamis, 27 Januari 2022
Reading Time: 1 mins read
Polres Subang Amankan Pelaku Penganiyaan Sampai Hilang Nyawa di Pantura
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Penganiayaan hingga menghilangkan nyawa terjadi di wilayah Rancapasir Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang Jalan Raya Sukamandi, Desa Rancabango. Peristiwa itu terjadi tepatnya, 23 Januari 2022 lalu, sekitar pukul 02.00 WIB.

Tidak perlu waktu lama, hanya kurang dari 6 jam jajaran Reskrim Polres Subang mampu membekuk lima pelaku penganiayaan hingga menghilangkan nyawa tersebut. Total ada 6 pelaku yang terlibat dalam penganiayaan tersebut.

“Jumlah semua pelaku ada 6 orang, 5 di antaranya sudah kami amankan, ada KW, RI, MRM, YM, NK, W ,semua usianya masih sekitar dua puluh tahunan, yang W, ini masih buron,” kata Kapolres Subang AKBP Sumarni, Rabu (26/1/2022).

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

AKBP Sumarni mengatakan, motif para pelaku, menganiaya korban yakni Adi Wijaya (26), karena pelaku merasa terganggu.

“Mereka menduga jika korban ini adalah pelaku yang sering ganggu kenyamanan di sana,” Ungkap AKBP Sumarni

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa ban mobil bekas, balok kayu, beberapa batu, bahkan celurit. Adapun pasal yang dijerat untuk para pelaku yakni pasal 338 KUHP.

“Dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan mati orangnya, dia dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun,” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemenang Tender Sosialisasikan Pekerjaan Rehabilitasi DI Lakbok Utara

Next Post

Gus Ahad Ingatkan Pemprov Jabar Jangan Lalai Update Data Covid-19

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Bupati Garut Akan Segera Perbaiki Fassum dan Rumah Penduduk Rusak Akibat Banjir Bandang

Jumat, 25 Februari 2022
Camat Pagaden Hj.Tri Utami, S.Sos., M.Si

Camat Pagaden Bersama Unsur Muspika dan Muspida Sosialisasikan Bahaya Narkoba

Selasa, 5 Oktober 2021

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023

Pilkades Serentak Purwakarta Tetap Digelar 16 Oktober 2021

Jumat, 8 Oktober 2021

Dadang Supriatna, Dengan Smart City Semua Pelayanan Digitalisasi

Kamis, 29 April 2021

Momen Libur Hari Raya Waisak, Wisata Situ Bagendit Alami Peningkatan Kunjungan

Selasa, 13 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste