• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor

bydejurnalcom
Sabtu, 5 Maret 2022
Reading Time: 1 mins read
Polisi Amankan 19 Pelaku Kejahatan Curanmor
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Karawang – Jumat, 04 Maret 2022 telah dilaksanakan Konferensi Pers, hasil pelaksanaan Ops Jaran Lodaya 2022 Polres Karawang Polda Jabar.

Dari hasil operasi tersebut berhasil diamankan 19 pelaku kejahatan pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti Kendaraan R2 46 unit, Kendaraan R4 5 unit,
Stnk 3 lembar, Kunci T 12 buah, Sajam 4 buah, HP 13 buah.

“Para pelaku pencurian tersebut berasal sebagian dari Karawang dan sisanya luar Karawang.” ujar Kapolres Karawang Polda Jabar AKBP Aldi Subortono S.H., S.I.K.

BacaJuga :

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Empat kendaraan sudah di kembalikan kepada pemilik nya. Ini semua merupakan
kerja keras Sat Reskrim Polres Karawang Polda Jabar dan jajaran serta informasi dari masyarakat.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.L., M.Si mengucapkan terima kasih atas kerja keras personel Karawang Polda Jabar dalam mengamankan pelaku curanmor dan mengembalikkan kembali kendaraan kepada pemiliknya.

“Bagi masyarakat yang pernah merasa kehilangan kendaraan dapat datang ke Polres Karawang Polda Jabar untuk melihat dan mencocokkan kendaraannya dengan membawa surat-surat kendaraannya atau bisa menghubungi pusat informasi di nomor 085319602522 (Pak Jajang).
Untuk pengambilan kendaraan tidak dipungut biaya.” ujar Kapolres Karawang Polda Jabar.

Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun serta Pasal 480 KUHPidana tentanv pertolongan jahat/penadahan dengan ancaman kurungan penjara 4 tahun. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Sidang Gugatan Tanah “SPBU Cipanas” Menggelitik Publik, Begini Kronologisnya

Next Post

Pada Giat Jumling ke-41 Bupati Bandung Sebut Sudah Tak Zaman Ada Jalan Desa Masih Kondisi Tanah

Related Posts

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026
Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar
deNews

Penerbitan ID SPPG Palsu, Yang Diduga Dilakukan Oleh Sdr. Okky Septian Berhasil Ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar

Sabtu, 23 Mei 2026
Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta
deNews

Satgas Citarum Harum sektor 7 Perkuat Pengawasan Terhadap aktifitas Pembuangan limbah di Purwakarta

Jumat, 22 Mei 2026
Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor
deNews

Herdiat Beberkan Regulasi Baru Liga 2, PSGC Sudah Kantongi Sponsor

Jumat, 22 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Kunjungan kerja Menteri Lingkungan Hidup dan Menteri Agama, Polisi TNI dan Dishub Lakukan Pengamanan

Minggu, 9 Maret 2025

Pincab BJB Garut Membisu Ditanya Soal Masih Adakah Upah Pungut Kreditur ASN Garut

Rabu, 11 Maret 2020

Dua Tahun Anggaran Desa Margahayu Selatan Dapat 3.700 Bidang PTSL, Ketua Panitia H. Aam Daryana Berterima Kasih Pada ATR/BPN

Kamis, 12 Juni 2025

Infrastruktur Desa Margahayu Selatan Terganggu, Karena Tidak Disyahkan Anggaran Perubahan

Sabtu, 3 Oktober 2020

Desa Kalapanunggal Penetrasikan Anggaran BP Pada Perbaikan Ruas Jalan Lingkungan

Jumat, 20 Juni 2025
Foto : Kadishub Ciamis Dadan Mulyatna saat diwawancara terkait persiapan posko dan rekayasa lalu lintas

Jelang Mudik Lebaran 2025 Dishub Ciamis Siapkan Posko dan Rekayasa Lalu Lintas.

Senin, 17 Maret 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste