• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polisi

bydejurnalcom
Sabtu, 9 April 2022
Reading Time: 2 mins read
Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Bandung – Sempat viral di media sosial terkait adanya oknum preman memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jl. Raya Bojongsoang – Buah Batu. Seorang pria berinisial E berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung Polda Jabar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kepada Kapolresta Bandung Polda Jabar Karena dalam waktu kurang dari 24 jam berhasil mengamankan preman yang ancam sopir bus TMP.

Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,(8/4/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

BacaJuga :

Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

“Dan sebagaimana bisa kita ketahui dalam video tersebut viral ada seseorang masuk kedalam bis angkutan umum dengan mengatakan berhenti, masuk pull, kalau engga saya habisin,”katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung Polda Jabar, Sabtu,(9/4/2022).

Dirinya menjelaskan tersangka E tidak hanya mengancam, dimana juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan (TMP) Koridor 3 dengan rute Baleendah – BEC.

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,”ujarnya.

Mengalami shock dan merasa ketakutan, sopir bus yang menjadi korban hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Resor Kota Bandung Polda Jabar.

Tidak perlu waktu lama, setelah mendapatkan identitas tersangka akhirnya berhasil diamankan pada Sabtu,(9/4/2022) di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka E dilanggar Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali pihaknya menghimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak – pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada. Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

“Supaya kita tertib hukum tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,”ujar Kusworo.

Sementara Kadishub Kabupaten Bandung H Iman Irianto Sudjana menjelaskan jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur AKAP (Antar Kota Antar Propinsi). Dimana ijin dan pembinaannya oleh pihak Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung sendiri ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Dimana Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka – Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah – Bandung Elektronik Center (BEC)”, kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat. Hari ini sedang di komunikasikan oleh pihak Organda Jawa Barat, Organda Kabupaten Bandung dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Program Ketahanan Pangan dan Hewani Desa Mekarwangi Diduga Tak Indahkan Perpres 104 dan Permendes

Next Post

Kisah Warga Garut Ini Pilu, Maksud Hati Nunggu AJB Selesai Apa Daya Datangnya Pembatalan

Related Posts

Foto : Kepala Bidang Kebersihan, Persampahan, dan Pertamanan (KPP) DPRKPLH Ciamis, Irwan Efendi bersama Kepala DPRKPLH Ciamis Giyatno, dan Komunitas Bank Sampah Kabupaten Ciamis, saat memperkenalkan program BerSeka di acara Halal Bihalal Asobsi. Sabtu (11/04/2026)
deNews

Lewat BerSeKa, Ciamis Wujudkan Pengelolaan Sampah Terpadu dan Berkelanjutan Sejak dari Desa

Sabtu, 11 April 2026
Foto : ASOBSI DPD Kabupaten Ciamis menggelar kegiatan Halal Bihalal bersama pembina dan komunitas. Sabtu (11/04/2026)
deNews

Halal Bihalal ASOBSI Ciamis, Silaturahmi dan Edukasi Pengelolaan Bank Sampah

Sabtu, 11 April 2026
Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut
deNews

Ayo Ramaikan Malam Minggu di Ciamis! Live Music Alun-Alun, Angkringan hingga Kafe Estetik Siap Menyambut

Sabtu, 11 April 2026
Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang
deNews

Generasi Muda Jadi Kunci, PKB Ciamis Siapkan Strategi Pemilu Mendatang

Sabtu, 11 April 2026
Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran
deNews

Nekat Jualan Mainan  Murah, Mirza Buktikan Usaha Kecil Bisa Jadi Jalan Keluar dari Pengangguran

Jumat, 10 April 2026
Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif
deNews

Dandim 0611 Garut Tegaskan Video Viral di TikTok Tidak Libatkan Anggota TNI Aktif

Jumat, 10 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Lama Menunggu Bantuan Pemerintah, Kades Nanjung Inisiatif Perbaiki Jalan Kabupaten Ambrol dari Swadaya Masyarakat dan Pengusaha

Rabu, 14 Mei 2025

DPRD Garut Inisiasi Raperda Bantuan Hukum Masyarakat Miskin : Semangat Untuk Wujudkan Keadilan Sosial

Rabu, 23 Juli 2025

Terkait Upah Pungut Dari Bank BJB Garut, KRAK Pertanyakan Dasar Hukum

Kamis, 12 Maret 2020

Wujudkan Masyarakat Sadar HAM, Agun Gunandjar Dorong Implementasi P5HAM di Ciamis

Senin, 6 Oktober 2025
Foto : al-zaytun.sch.id

Ponpes Al-Zaitun Indramayu Disebut Terkoneksi Dengan Gerakan Baiat di Garut

Senin, 17 Juli 2023

Warga Bojonggaling Merasa Heran Adanya Pemasangan Kilometer Air, Sumber Airnya? Belum Ada?

Rabu, 27 Desember 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste