• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, November 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Konferensi Pers Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur

bydejurnalcom
Selasa, 19 April 2022
Reading Time: 1 min read
ShareTweetSend

DeJurnal.com , Tasikmalaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar telah mengamankan 4 Pelaku Tindak Pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Korban merupakan seorang gadis berusia 17 tahun yang masih berstatus pelajar dan disetubuhi oleh 4 orang di salah satu rumah pelaku di Kampung Pangkalan Desa Sukajadi Kecamatan Cisayong Kabupaten Tasikmalaya.

Sementara Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, yang dengan sigap berhasil mengamankan para pelaku Tindak Pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

BacaJuga :

Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong

Anggota DPR RI dan ATR/BPN Kabupaten Bandung Sosialisasikan PTSL di Banjaran, Target 15 Ribu Sertifikat Tanah

BANGGAR DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda APBD 2027, Renie Rahayu Fauzi Pimpin Pembahasan

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. saat Press Conference Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur di Mapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar, Senin (18/04/2022).

“Kasus ini terjadi sekitar bulan September 2021, saat itu 3 pelaku MF (18), RE (18) dan RY (18) melakukan persetubuhan terhadap korban YA (17) tahun secara bergiliran, yang sebelumnya korban telah dicekoki miras jenis Arak Bali,” ungkapnya.

Kapolres juga menerangkan, beberapa hari kemudian tersangka MF menyetubuhi korban YA di rumahnya tapi diketahui oleh DF (48) yang merupakan Ayah MF, DY sempat marah dan menendang kemudian mengusir MF, setelah MF keluar kamar, DY malah ikut menyetubuhi korban sehingga korban sekarang hamil 7 bulan.

“Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran, dihimbau untuk segera menyerahkan diri,” ungkapnya.

Karena perbuatannya para pelaku di jerat dengan Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan PP Pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang Undang.

“Pelaku terancam Penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” tegasnya

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Tasikmalaya, untuk Trauma Healing (proses penyembuhan setelah trauma)  terhadap korban. ***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Garut Terima Kunker Komisi II DPR RI

Next Post

Intruksi Bupati Garut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR

Related Posts

Raih 227 Suara, Galih Hendrawan Pimpin APDESI Kabupaten Bandung Periode 2026–2031
deNews

Raih 227 Suara, Galih Hendrawan Pimpin APDESI Kabupaten Bandung Periode 2026–2031

Jumat, 6 November 2026
Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Cibalong Garut
deNews

Polisi Amankan Terduga Pelaku Penusukan yang Tewaskan Pemuda di Cibalong Garut

Jumat, 6 November 2026
Syarikat Islam Garut Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Pelayanan Umat hingga Pemberdayaan Masyarakat
deNews

Syarikat Islam Garut Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah, Perkuat Pelayanan Umat hingga Pemberdayaan Masyarakat

Jumat, 6 November 2026
Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong
deNews

Polres Garut Perkuat Sinergi dengan Masyarakat melalui Jumat Keliling di Masjid Besar Tarogong

Jumat, 6 November 2026
Anggota DPR RI dan ATR/BPN Kabupaten Bandung Sosialisasikan PTSL di Banjaran, Target 15 Ribu Sertifikat Tanah
deNews

Anggota DPR RI dan ATR/BPN Kabupaten Bandung Sosialisasikan PTSL di Banjaran, Target 15 Ribu Sertifikat Tanah

Jumat, 6 November 2026
BANGGAR DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda APBD 2027, Renie Rahayu Fauzi Pimpin Pembahasan
deNews

BANGGAR DPRD Kabupaten Bandung Bahas Raperda APBD 2027, Renie Rahayu Fauzi Pimpin Pembahasan

Jumat, 6 November 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

KabarDaerah

Kepala Dinas Kebakaran Kabupaten Bandung Hilman Kadar. (Sopandi/dejurnal.com).

Kebakaran di Kabupaten Bandung Tahun 2022 Terjadi 1 Kali Sehari, Disdamkar Anggarkan APD 2023

Selasa, 31 Januari 2023

SPAM Ciparay : Kado Bupati Bandung Untuk Warga di 8 Kecamatan

Jumat, 14 Februari 2025
Camat Margahayu Taty Suharyati dan Kades Sukamenak Taufik.

Gedung UMKM dan Mini Soccer Desa Sukamenak Resmi Mulai Digunakan Per 1 Desember 2025

Minggu, 30 November 2025

SP3T Bersama Kodim 0613 Ciamis Berdayakan Petani Lokal Dalam Penyaluran BPNT

Kamis, 15 April 2021

Hadiri Pernikahan Wakil Bupati Garut, Komisaris RBPN Ungkap Progres Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu

Rabu, 16 Juli 2025

Buka Bandung Bedas Expo 2025 dan Lantik pengurus Dekranasda, Ini yang Disampaikan Bupati

Kamis, 24 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste