• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Tekan Peredaran Miras ilegal, Polisi Gelar Ops. Pekat Miras

bydejurnalcom
Sabtu, 21 Mei 2022
Reading Time: 1 mins read
Tekan Peredaran Miras ilegal, Polisi Gelar Ops. Pekat Miras
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Sebagai upaya untuk menekan angka kriminalitas dan segala macam bentuk gangguan kamtibmas, Polsek Cileunyi Polresta Bandung Poldaa Jabar secara rutin menggelar dan melaksanakan giat operasi pekat di wilayah hukum Polsek Cileunyi.

Kegiatan operasi pekat ini dengan sasaran penjualan dan peredaran miras ilegal kesejumlah warung maupun toko yang dimungkinkan menjual miras secara ilegal yang ada diwilayah Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung. Jum’at (20/05/2022)

Kapolsek Cileunyi Poltesta Bandung Polda Jabar Kompol Wahyo, S.H. saat ditemui menyampaikan bahwa maksud dan tujuan dilaksanakan Ops. Pekat miras tersebut tidak lain untuk memberantas penjualan miras yang ada di wilayah Kecamatan Cileunyi, karena minuman keras adalah salah satu penyebab terjadinya gangguan kamtibmas.” Jelasnya

BacaJuga :

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

“Bagi orang yang mengkonsumsi Miras akal sehatnya terpengaruh oleh alkohol, dan akan menimbulkan mabuk sehingga akan berbuat hal hal yang tidak terkontrol dan bisa melakukan tindak pidana seperti perkelahian massal atau tawuran, pencurian, perkosaan dan tindakan yang lain yang melanggar hukum lainnya, dan yang tidak kalah pentingnya yaitu kami mengantisipasi warga yang meminum minuman keras oplosan yang bisa mengakibatkan peminumnya tewas,” kata Kompol Wahyo, S.H..

Masih menurutnya kegiatan operasi razia miras pada saat malam minggu tersebut dilaksanakan secara rutin oleh jajaran Polsek Cileunyi Polresta Bandung guna menekan, mengurangi, bahkan meniadakan penjualan miras yang dijual warung / toko tanpa izin, dan penjualnya ditindak sesuai prosedur hukum sebagaimana Perda Kabupaten Bandung dengan dilakukan sidang pidana ringan di Pengadilan Negeri Kabupaten Bandung, sehingga penjual miras diharapkan akan akan kapok dan tidak akan berjualan miras kembali.

Sementara itu, Kapolsek Cileunyi Kompol Wahyo, S.H. saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa telah memerintahkan kepada seluruh anggota untuk turut serta menciptakan wilayah yang bebas sehingga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif dari segala potensi gangguan kamtibmas. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Panitia PTSL Desa Pondok Kasolandeuh Sebut Biaya Urus Sertifikat Sesuai Aturan

Next Post

Menelisik Pembangunan Klinik Rawat Inap, Izin Sudah Terbit?

Related Posts

Ciamis Jadi Kabupaten Terpilih Jalankan Program Pelatihan Berbasis Penempatan Industri dari Disnakertrans Jabar, Tahap 3 Resmi Dibuka
deNews

Ciamis Jadi Kabupaten Terpilih Jalankan Program Pelatihan Berbasis Penempatan Industri dari Disnakertrans Jabar, Tahap 3 Resmi Dibuka

Rabu, 26 November 2025
Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Ciamis Siap Bentuk Koperasi Desa Merah Putih, Dukung Program Makan Bergizi Gratis

Rabu, 23 April 2025

Bapak dan Anak Jadi Tersangka Setelah Tampar dan Memukuli Anak Dibawah Umur

Rabu, 19 Mei 2021

Suplier BPNT PT. EBP Jalin Kerjasama Dengan Penggilingan Padi Lokal

Selasa, 27 Oktober 2020

Sutiadi, S.Ap, Perangkat Desa Mendaftar Pilkades Bobojong

Minggu, 8 Desember 2019
Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Kabupaten Ciamis Lakukan Rapat Koordinasi Persiapan PSBB 6 Mei

Selasa, 5 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste