• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 20, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang –
Polres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan, melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan oleh Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

BacaJuga :

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang, tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis F.Q alias FRENG
S.W, Residivis O.K alias EMBAH (Residivis) H.D, A.R alias DAYAK,S.W
H.M alias PAUL H.H alias TONGOS
D.I alias IJUNG, H.S alias ENCEP, S.A alias EBOT, A.B alias GABER

1 orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama
H.D

Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
Ibu rumah tangga 1 orang
Wiraswasta 5 orang
Swasta 2 orang
Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram, Jenis obat-obatan, terdiri dari Tramadol 2.600 Butir, Hexymer 3.000 Butir, Trihexyphenidyl 6.000 Butir, Bong/ alat hisap dua buah
Timbangan digital 3 unit
Handphone 5 unit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara Transfer,COD (Cash On Delivery) Dipetakan melalui Google Maps,Disimpan ditempat tertentu (Tempel), Transaksi tatap muka secara langsung.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hut Bhayangkara Ke 76, Kapolda Jabar Tabur 7,6 Juta Benih Ikan Di Situ Bagendit Garut

Next Post

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Garut : Harus Mendapatkan Perhatian Serius

Related Posts

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga
deBisnis

BRI Region 9 Rayakan 130 Tahun dengan Aksi Sosial Nyata di Braga

Kamis, 19 Februari 2026
Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan
deNews

Distribusi MBG di Ciamis Selama Ramadan dan Libur Idul Fitri Disesuaikan, Prioritaskan Gizi dan Keamanan Pangan

Kamis, 19 Februari 2026
Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar
deNews

Pabrik Produksi Mie Basah Yang Mengandung Formalin di Garut, Berhasil Terbongkar Ditreskrimsus Polda Jabar

Kamis, 19 Februari 2026
Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis
deNews

Bupati Herdiat Keluarkan SE Amaliyah Ramadan 1447 H, Ini Aturan Lengkap Ibadah dan Aktivitas di Ciamis

Kamis, 19 Februari 2026
Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan
deNews

Jajaran Polsek Bayongbong Berhasil Mengamankan Seorang Pria Yang Diduga Melakukan Tindak Pidana Penganiayaan

Kamis, 19 Februari 2026
deNews

BBWS Citanduy Tanggap Perbaikan Tanggul Jebol di Pamarican Ciamis, Empat Metode Konstruksi Diterapkan

Kamis, 19 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

ICMI Gelar Simposium Naratas Awal Islam Ka Garut : Layak Dijuluki Madinah van Java?

Kamis, 4 Desember 2025

Persoalan Mini Market Tak Jelas, LSM Penjara Garut Ancam Demo

Senin, 13 Januari 2020

Cegah Kerusakan Lingkungan Makin Parah, Barisan Incu Putu Pangauban Dorong Pemkab Garut Buat Perda Perlindungan Mata Air

Kamis, 8 Mei 2025

Desa Margamulya Cikajang Diterjang Banjir

Selasa, 12 Mei 2020

Gerak Cepat Anggota Fraksi PDIP Kunjungi Korban Longsor Gegerbitung Sukabumi

Jumat, 27 Desember 2024

32 Orang Terkonfirmasi Positif Covid-19, Dari Klaster Industri

Senin, 28 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste