• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juli 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap

bydejurnalcom
Kamis, 23 Juni 2022
Reading Time: 2 mins read
Polres Subang Berhasil Ungkap 22 Kasus Narkotika, 12 Pelaku Ditangkap
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang –
Polres Subang dan jajaran berhasil ungkap 22 Kasus narkoba dan obat-obatan terlarang serta mengamankan 12 orang pelakunya.

Keberhasilan tersebut diungkapkan, melalui Press Rilis yang digelar siang tadi, Rabu, 22 Juni 2022 sekitar pukul 13:00 WIB, bertempat di lapangan apel Mapolres Subang.

Disampaikan oleh Kapolres, AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim dan jajarannya, mengatakan bahwa selama hampir dua bulan ini alhamdulillah jajaran Polres Subang berhasil mengungkap 12 kasus narkoba serta berhasil mengamankan 12 orang pelakunya.

BacaJuga :

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Adapun rincian kasusnya, diantaranya kasus penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja = 1 (satu) Kasus.
Kasus Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu = 12 (dua belas) Kasus.
Kasus penyalahgunaan Sediaan Farmasi = 1 (satu) Kasus.

Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, terdiri dari tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja satu orang, Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu 10 orang, tersangka Penyalahgunaan Sediaan Farmasi 1 orang.

Pengungkapannya dilakukan dibeberapa TKP, diantaranya :
Subang Kota satu TKP, Pamanukan
1 TKP, Ciasem dua TKP, Blanakan satu TKP, Patokbeusi satu TKP, Pusakajaya satu TKP, Tambakdahan
satu TKP, Kalijati dua TKP, Purwadadi satu TKP, dan Ciater satu TKP.

Dari 12 tersangka, terdiri dari 11 orang tersangka laki-laki perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, dan 1 orang diantaranya mengedarkan Narkotika Gol. 1 jenis sabu berikut jenis ganja dan Obat-obatan sediaan Farmasi, atas nama (inisial) dan 2 (dua) orang
diantaranya berstatus Residivis F.Q alias FRENG
S.W, Residivis O.K alias EMBAH (Residivis) H.D, A.R alias DAYAK,S.W
H.M alias PAUL H.H alias TONGOS
D.I alias IJUNG, H.S alias ENCEP, S.A alias EBOT, A.B alias GABER

1 orang tersangka perempuan perkara penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, atas nama
H.D

Para Tersangka Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 jenis sabu, ganja, dan obat-obatan sediaan farmasi tersebut terdiri dari berbagai profesi/ pekerjaan, dengan rincian :
Ibu rumah tangga 1 orang
Wiraswasta 5 orang
Swasta 2 orang
Tidak bekerja 4 orang

Barang Bukti yang telah diamankan, terdiri dari :
Narkotika jenis sabu sebanyak 110 Gram. Narkotika jenis ganja sebanyak 400 Gram, Jenis obat-obatan, terdiri dari Tramadol 2.600 Butir, Hexymer 3.000 Butir, Trihexyphenidyl 6.000 Butir, Bong/ alat hisap dua buah
Timbangan digital 3 unit
Handphone 5 unit.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, adalah :
Terhadap 10 orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis shabu disangkakan :
Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak tiga belas miliar rupiah.

Terhadap 1 (satu) orang tersangka penyalahguaan Narkotika Gol. 1 jenis ganja disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 111 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.

Terhadap 1 orang tersangka penyalahgunaan obat-obatan sediaan Farmasi disangkakan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, diancam dengan dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.

Modus Operandi yang di lakukan oleh tersangka dengan cara Transfer,COD (Cash On Delivery) Dipetakan melalui Google Maps,Disimpan ditempat tertentu (Tempel), Transaksi tatap muka secara langsung.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Hut Bhayangkara Ke 76, Kapolda Jabar Tabur 7,6 Juta Benih Ikan Di Situ Bagendit Garut

Next Post

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer, Bupati Garut : Harus Mendapatkan Perhatian Serius

Related Posts

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga
deNews

Dari Anak Kambing hingga Orang Tua Asuh, Desa Beber Bangun Masa Depan Lewat Deretan Inovasi yang Lahir dari Warga

Minggu, 5 Juli 2026
340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat
deNews

340 Tahun Desa Beber, Milangkala Jadi Momentum Merawat Jejak Leluhur dan Menguatkan Jati Diri Masyarakat

Minggu, 5 Juli 2026
Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat
deNews

Dukung Sensus Ekonomi 2026, Pemdes Dewasari Ajak Warga Berikan Data yang Akurat

Minggu, 5 Juli 2026
Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga
deNews

Bukan Sekadar Seremoni, Harlah FORMAGAT Hadirkan Solusi dan Pelayanan bagi Warga

Sabtu, 4 Juli 2026
Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis
deNews

Dalih Tutup Pemberitaan, Empat Oknum yang Mengaku Wartawan Diciduk Satreskrim Polres Ciamis

Sabtu, 4 Juli 2026
Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut
deNews

Dua Orang Tersangka Dugaan Pengeroyokan di Kecamatan Cisurupan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Garut

Sabtu, 4 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Patroli KRYD dan Operasi Pekat, Polsek Pasirwangi Sita Ratusan Butir Obat Terlarang dan Miras

Minggu, 14 Desember 2025

Desa Jayaraga Jadikan Seni dan Budaya sebagai Senjata Perangi Narkoba

Sabtu, 20 September 2025

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilbup, Kang DS Ajak Paslon 01 Gabung Bangun Kabupaten Bandung

Rabu, 5 Februari 2025

Satnarkoba Polres Subang Ungkap 16 Kasus Narkoba dan Amankan 18 Tersangka

Kamis, 12 Juni 2025

Terkait anggaran Dana Desa 2024-2025, Ini Kata Kades Lebakanyar

Kamis, 20 November 2025

Dinas Pertanian Gelar GPM Untuk Stabilkan Haraga Pangan Menjelang Idul Fitri

Rabu, 6 Maret 2024

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste