• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Februari 26, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Aniaya Korbannya hingga Terluka Parah, kini telah diamankan Polisi

bydejurnalcom
Rabu, 20 Juli 2022
Reading Time: 1 mins read
Pelaku Aniaya Korbannya hingga Terluka Parah, kini telah diamankan Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung Barat – Seorang pemuda bernama Satria Putra Sagara (29) tega melakukan aksi penganiayaan berupa penusukan setelah gagal memalak korbannya di daerah Kampung Bangkok, RT 1/9, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Aksi brutal pelaku yang dilakukan pada 25 Juni 2022 lalu tersebut mengakibatkan korbannya atas nama Sandy Septian (26) mengalami luka parah setelah ditusuk pelaku menggunakan pisau.

Kasatreskrim Polres Cimahi Polda Jabar AKP Rizka Fadhila mengatakan, penusukan tersebut bermula saat pelaku memalak korban yang saat itu sedang berada di lokasi kejadian, tetapi korban tidak memberikan uang yang diminta oleh pelaku.

BacaJuga :

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Kemudian pelaku merasa tersinggung karena saat itu terpengaruh alkohol. Akhirnya, melakukan pemukulan dengan tangan kosong, memukul dengan helm, dan terakhir menusuk korban dengan pisau,” ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Polda Jabar , Selasa (18/7/2022).

Akibat kejadian tersebut, kata Rizka, korban mengalami luka tusuk pada bagian tubuhnya hingga harus mendapat perawatan di rumah sakit karena lukanya cukup parah.

“Akibat penusukan itu, korban mengalami luka tusuk di bagian pinggang sebelah kanan,” kata Rizka.

Ia mengatakan, korban dan pelaku ini dipastikan tidak saling mengenal, tetapi penusukan tersebut bisa terjadi karena saat itu mereka bertemu tidak sengaja di lokasi kejadian.

Tapi pelaku sudah membawa pisau, berarti dia sudah melakukan persiapan. Kemudian, dia terpengaruh respon dari korban hingga akhirnya melakukan penganiayaan dan penusukan,” kata Rizka.

Setelah itu, polisi langsung mendapat laporan dari korban hingga akhirnya tim Resmob Satreskrim Polres Cimahi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan saksi untuk memburu pelaku.

“Kemudian tim mengetahui identitas dan keberadaan terhadap pelaku. Akhirnya kurang dari 24 jam tepatnya pada 26 Juni 2022 sekitar pukul 02.30 WIB, pelaku berhasil diamankan,” ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Rizka, pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kedai Prediksi dari Grobak Kini Jadi Tempat Favorit Kaum Milenial

Next Post

Kisah Dramatis Brimob Garut Evakuasi Ibu Hamil Saat Banjir Dalam Keadaan Kontraksi

Related Posts

deNews

H. Pepy Apresiasi Buka Puasa Bersama Kodim 0613/Ciamis Jadi Momentum Satukan Tokoh Agama dan Masyarakat

Rabu, 25 Februari 2026
deNews

Kodim 0613/Ciamis Gelar Buka Puasa Bersama Tokoh Agama, Masyarakat dan Anak Yatim, Perkuat Sinergi Ramadan 1447 H

Rabu, 25 Februari 2026
Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026
deNews

Ciamis Raih Predikat Kabupaten Terbaik Nasional Pengelolaan Sampah di Rakornas 2026

Rabu, 25 Februari 2026
Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut
deNews

Pengendara Mobil Viral Aksi Balap Liar di Garut di Tindak Tegas Satlantas Polres Garut

Rabu, 25 Februari 2026
Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447
deNews

Kapolda Jabar Terbitkan Maklumat Larangan Petasan hingga Sahur on the Road Selama Bulan Ramadhan 14447

Rabu, 25 Februari 2026
Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol
deNews

Ribuan SIM Card dan 55 Ponsel Disita Polda Jabar Dalam Pengungkapan Promosi Judol

Rabu, 25 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

KabarDaerah

panen purwakarta

Di Tengah Pandemi, Pemkab Purwakarta Panen padi Guna Penuhi kebutuhan Pangan

Kamis, 24 September 2020

Pangdam III/Siliwangi Tebar Benih Ikan Untuk Kebutuhan Pangan Di Purwakarta

Jumat, 11 September 2020

Dianggap Tak Beretika, DPC Demokrat Purwakarta Sampaikan Ini Kepada Abang Ijo Hapidin

Senin, 14 April 2025

Sambut Tahun Baru 2026, Pemdes Bumiwangi Gelar Tabligh Akbar

Sabtu, 27 Desember 2025

Bukber Bersama Insan Pers, Kapolres Garut Harapkan Bisa Sinergi Dengan Media

Jumat, 23 April 2021

Bank Mandiri Bentuk Rumah Ekspor Sebagai Kolaborasi Strategis

Selasa, 6 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste