• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Juni 14, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Kepala DPMPTSP Agendakan Pertemuan Upaya Selesaikan Ribuan PBG Mangkrak di PUTR

bydejurnalcom
Kamis, 21 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung H. Ben Indra Agusta. (Sopandi/dejurnal.com)

Kepala DPMPTSP Kabupaten Bandung H. Ben Indra Agusta. (Sopandi/dejurnal.com)

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Kepala Dinas Penanaman Modal dan PelayananTerpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bandung H. Ben Indra Agusta mengaku, dalam minggu ini pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Bandung terkait Perizinan Bangunan Gedung (PBG).

H. Ben menjelaskan, ada 1.182 pemohon PBG, yang masuk. Dari jumlah itu 1.078 ‘mangjrak’ di dinas teknis DPUTR.

“Ada sekitar seribuan yang harus diselesaikan. Kita akan berkoordinasi juga kaitan dengan besaran itu. Pengajuannya yang bagaimana di SIM BG- nya kaitan teknis,” kata H. Ben di kantornya, Komplek Pemda Kabupaten Bandung, Kamis (20/7/2022).

BacaJuga :

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Menurut Ben, sebelumnya pihaknya sudah berkoordinasi dengan PUTR kaitan penempatan dinas teknis di PUTR. “Jadi nanti ada mekanisme dimana dinas teknis ada di Mall Pelayanan Publik (MPP) bareng-bareng diselesaikan izin PBG yang tertunda cukup banyak. Insyaalloh minggu depan, saya sudah minta jadwal, ” katanya.

Ben menambahkan, selama ini yang cukup mengganggu penyelesaian PBG. ” Kalau izin praktek dari Dinkes selama ini masih lancar. Biasanya 14 hari, karena online. Orang daftar dari rumah jadi mungkin harus klarifikasi lapangan, cek lapangan. Yang seribuan PBG itu dianggap klear atau bagaimana itu nanti di ranah ACC. Kita koordinasi minggu depan, ” ulangnya.

Izin PBG, lanjut Ben kalau sudah beres di dinas teknis PUTR, untuk di DPMPTSP hanya 2 hari. “Setelah bayar retribusinya kemudian mereka upload. 2-3 hari sudah terbit PBG-nya,” ujarnya.

Ben juga menandaskan, selain retribusi untuk izin tidak ada biaya lain. “Karena ini online, transparan, ” imbuhnya.

H. Ben Indra Agusta menjabat Kadis DPMPTSP sejak Januari 2022, menurutnya banyak pembenahan yang telah dilakukan dan pencapaian target. “Target pertama kita akan efektifkan MPP karena memang kita punya MPP yang jadi contoh di Indonesia, ada dua, Kabupaten Bandung dan Palembang. Tinggal kita melakukan inovasi terkait perizinannya. Termasuk pengelolaan gedung karena itu ada di PUTR, ” jelas Ben.

Ben berharap dengan kondisi sekarang ke depan ada perubahan dalam masalah penyelesain terutama PBG yang mengalami hambatan di dinas teknis. “Mudah -mudahan ini solusi kita dengan antrian yang cukup banyak segera seleai. Mudah-mudahan penempatan itu segera kita koordinasikan dengan PUTR sehingga penyelesaian PBG bisa lebih cepat, ” imbuhnya.

Karena menurut Ben transisi itu istilah bahasanya, tapi bagi dirinya selama untuk pelayanan karena aturannya sudah ada, mekanismenya sudah ada, sistem informasi bangunan gedungnya sudah ada tinggal pelaksanaan menyesuaikan. ” Apakah itu dianggap transisi? Saya tidak tahu. Intinya kan kemarin sudah ada solusi kaitan dengan cara retribusi kalau dianggap sebagai penghambat, apakah caranya dinolkan ke cara lama? Pernah dilakukan begitu karena tidak ada kepastian kaitan izin retribusi. Sekarang sudah ada kita bisa runing, ” urainya.

Ia pun berharap masalah PBG juga segera bisa diatasi. “Kita punya tageline perizinan itu PENTING. Secara harfiah PENTING itu singkatan: P= Pasti. Jadi harus pasti prosedurnya, pasti waktunya. E= Efektif, pengendalian dan penerapan sanksinya. N= Normatif tidak berdasarkan kira-kira, T= Ttransparan, dalam prosedur mapun anggaran, I= Inovatif, kita harus inovasi, G= Gesit, cepat tapi terukur. Kalau cepat tapi tidak terukur bisa melanggar aturan, ” pungkasnya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diungkap Polisi

Next Post

Aktivis Ini Kecewa Ada Kabar Ribuan PNS dan Dosen Garut Diduga Terima Bansos

Related Posts

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu
deNews

Di Hari Jadi Ciamis ke-384, BLK Tebar Kepedulian untuk Yatim dan Dhuafa, Enam Tahun Konsisten 10 Ribu Penerima Manfaat Telah Terbantu

Minggu, 14 Juni 2026
Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah
deNews

Kawal Swasembada Pangan Nasional, Polres Ciamis Genjot Penanaman Jagung dan Serapan Gabah

Minggu, 14 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Status Ibu di Garut Dinyatakan Telah Meninggal Lahirkan Bayi Laki-laki 2,7 kg

Minggu, 14 Juni 2026
Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung   Ajak Warga Taat Pajak
deNews

Lepas “Bapenda Bedas Run ” Bupati Bandung Ajak Warga Taat Pajak

Minggu, 14 Juni 2026
Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan
deNews

Sejumlah Koordinator Kecamatan Diduga Terapiliasi Dengan Sosok Berinisial SS, jadi sorotan

Sabtu, 13 Juni 2026
Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar
deNews

Ibu Hamil di Garut yang Statusnya Dimatikan, Kini Sedang Alami Proses Lahiran Melalui Operasi Sesar

Sabtu, 13 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Kodim 0624/Kab Bandung Gelar Upacara Pembukaan Pembinaan Pramuka Saka Wira Kartika

Sabtu, 28 Juni 2025

Paham Radikalisme NII di Garut Tak Pernah Padam, Ken Setiawan Sebut Ini Faktor Penyebabnya

Rabu, 12 Januari 2022

Bupati Garut Puji Perkembangan Desa Hegarmanah Meraih Juara BBGRM Tingkat Jabar

Selasa, 20 April 2021

Diguyur Hujan Sehari Semalam, Puluhan Rumah Warga Desa Sukamulya Kecamatan Pagaden Terendam Banjir

Minggu, 7 Februari 2021

Haru Biru! Demi Jalankan Wasiat Ibunda, Kedua Mempelai Ini Rela Menikah di Ruang ICU RSUD Ciereng

Jumat, 31 Maret 2023

e-KTP Resmi Status Abal-abal Masih Misteri, Operator Kecamatan Cilaku Tuding Disdukcapil Lebih Tahu

Jumat, 16 April 2021

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste