• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diungkap Polisi

bydejurnalcom
Kamis, 21 Juli 2022
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diungkap Polisi
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bogor – Seorang anak di bawah umur berinisial NN (14 th) Warga desa Cemplang, Kecamatan Cibungbulang Kabupaten Bogor menjadi korban pencabulan yang di lakukan seorang pria berinisial F (39), Pada awal September 2020, pertengahan november 2020, dan di Hari kamis tanggal 06 mei 2021.di jam 05.30 wib yg terjadi d dalam kamar korban yang beralamat di kp.babakan rendah ds.cemplang kec.Cibungbulang kab.Bogor.

Aksi bejat pelaku baru di ketahui oleh orang tua korban yang melihat perubahan pada tubuh anaknya, yang mana perubahan tersebut sendri diakibatkan oleh kehamilan yang di alami anaknya tersebut. Korban NN yang menceritakan perihal aksi pencabulan yang di alaminya kepada ibunya pun akhirnya langsung melaporkannya ke pihak yang berwajib.

Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, Langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan.
Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F (39).

BacaJuga :

Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Pelepasan Purna Tugas Sekda Garut Dikritik, Puluhan Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Bogor Polda Jabar karena kerja kerasnya dapat mengamankan pelaku pencabulan anak di bawah umur.

Aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN

Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut.

Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” ungkap Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Gelar Gerai Vaksin Drive Thru Di  Depan Pos Polisi Mayasari Plaza

Next Post

Kepala DPMPTSP Agendakan Pertemuan Upaya Selesaikan Ribuan PBG Mangkrak di PUTR

Related Posts

Visitasi ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Batik Cakra Galuh Mia Sumiari Diuji
deNews

Visitasi ASN Berprestasi Jabar, Inovasi Batik Cakra Galuh Mia Sumiari Diuji

Kamis, 29 Oktober 2026
Sekolah Sehat HiLo Sasar 11.000 Siswa di 11 Kota
deNews

Sekolah Sehat HiLo Sasar 11.000 Siswa di 11 Kota

Kamis, 29 Oktober 2026
Disnakertrans Garut Bekali Calon Pekerja Migran, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman dan Legal di Luar Negeri
deNews

Disnakertrans Garut Bekali Calon Pekerja Migran, Tekankan Pentingnya Bekerja Aman dan Legal di Luar Negeri

Kamis, 29 Oktober 2026
Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026
deNews

Ciamis Raih Emas dan Perunggu di Invitasi Olahraga Tradisional Jabar 2026

Kamis, 29 Oktober 2026
DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid
deNews

DMI Garut Periode 2026–2031 Siapkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Kamis, 29 Oktober 2026
Pelepasan Purna Tugas Sekda Garut Dikritik, Puluhan Wartawan Tak Diizinkan Meliput
deNews

Pelepasan Purna Tugas Sekda Garut Dikritik, Puluhan Wartawan Tak Diizinkan Meliput

Kamis, 29 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

KabarDaerah

DLH Purwakarta Optimalkan Bank Sampah

Selasa, 15 September 2020

Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan P4GN Ke Berbagai Lapisan Masyarakat

Selasa, 29 September 2020

RAT PKPRI Ciamis 2025, Evaluasi Kritis Ditengah Menurunnya Kinerja Koperasi Primer

Minggu, 11 Mei 2025

Kasus Etika Moral Anggota DPRD Garut Di Tengah Pandemi Covid-19, Mau Dibawa Kemana?

Rabu, 6 Mei 2020

Ikatan Keluarga Minang Sambangi dan Beri Bantuan Korban Banjir Bandang Garut

Jumat, 3 Desember 2021

Rencana Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu, Begini Respon Warga Selatan Garut

Minggu, 29 Oktober 2023

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste