• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Juni 6, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Menuju Hukum Pers Masa Depan

bydejurnalcom
Kamis, 28 Juli 2022
Reading Time: 3 mins read
Menuju Hukum Pers Masa Depan
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Bandung – Telah dilaksanakan kegiatan siaran Hallo Polisi disalah satu radio ternama di Kota Bandung bertempat di ruang kerja Bid Humas Polda Jabar dan studio RRI bandung pro 1 FM 97.6, dengan pemandu acara penyiar RRI Bandung Sdri.Yani Sosiani bersama
narasumber Dr. Anang Usman, S.H., M.Si. (Advokat Madya Bidang Hukum Polda Jabar), Kamis (28/7/2022).

Dr. Anang Usman S.H., M.Si selaku narasumber menjelaskan bahwa apakah POLEMIK di seputar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah Lex Spesialis (hukum yang khusus) ataukah bukan, sampai kini belum tuntas. Bahkan yang lebih spesifik lagi penggunaan hak tolak (verschoningsrecht) juga masih menjadi perdebatan.

Di satu sisi ada yang mendesak wartawan untuk menyebutkan sumber berita; di sisi lain sang wartawan menolak untuk menyebutkan sumber berita dengan alasan wartawan mempunyai hak tolak. Hak imunitas ini diberikan bukan hanya kepada wartawan, namun juga profesi lainnya, misalnya advokat atau dokter. Dokter berhak untuk tidak menyebutkan jenis penyakit yang diderita pasiennya demi alasan kerahasiaan.

BacaJuga :

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Jika seorang dokter dapat begitu saja mengumumkan penyakit seseorang, kata A Muis (1999:93) mungkin orang akan malas berobat karena takut jenis penyakitnya akan diketahui banyak orang.

Seorang advokat juga begitu dia memiliki hak imunitas atau kekebalan, misalnya pada Pasal 16 UU No 18/2003 tentang Advokat, disebutkan bahwa seorang advokat tidak dapat dituntut, baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.demikian juga dengan seorang wartawan Ia berhak untuk menolak menyebutkan sumber berita (news resources).

Sejarah pers dan hukum pers di Tanah Air sebenarnya sudah cukup panjang. Seperti diketahui, sejak awal peraturan pers dibuat adalah untuk melindungi kepentingan penjajah kolonial. Oleh sebab itu dibuatlah peraturan-peraturan oleh Pemerintah Belanda yang mengekang pers dan menindas para pejuang kemerdekaan. Misalnya ketentuan tentang delik pers dibuat sangat ketat dan karenanya banyak dikaitkan dengan ketentuan hatzaai-artikelen atau pasal-pasal penyebar kebencian dalam KUHP. Ketentuan tentang delik pers ini kemudian dirumuskan oleh dua ilmuwan hukum Belanda, yakni oleh WFC Van Hattum yang menyebut delik pers sebagai misdrijven door middle van de druk pers gepleegd atau kejahatan yang dilakukan dengan pers. Yang kedua adalah Hazewingkel Suringa yang mengatakan bahwa delik pers adalah penghasutan, penghinaan, atau pencemaran nama baik yang dilakukan dengan barang cetak.

Telah banyak para pendiri republic ini yang dijerat oleh ketentuan hukum pers colonial ini, sebagai contoh Ki Hajar Dewantoro. Karena tulisannya di koran De Express yang berjudul AlsIk, een Nederlander Was (Seandainya Saya Orang Belanda) tanggal 20 Juli 1913 ia harus dikucilkan dan dipenjara. Ki Hajar mengkritik orang Belanda yang merayakan kemerdekaannya di Indonesia. Ki Hajar mengatakan, kaum colonial Belanda itu tidak pantas berpesta pora justru di negeri jajahan.

Sejak dicabutnya ketentuan tentang SIUPP dan pers dibebaskan, maka pers benar-benar menikmati kemerdekaannya. Namun, belakang ini kebebasan dan kemerdekaan pers mulai agak terganggu. Mekanisme yang tersedia seperti hak jawab (right to hit back) tak dipergunakan oleh mereka yang merasa nama baiknya tercemarkan. Sebenarnya orang yang nama dan reputasinya sudah jelek di mata masyarakat, lalu diberitakan oleh media massa, ini namanya bukan “pencemaran nama baik”, tetapi “penginformasian perilaku tercela”. Kini pers banyak digugat. Selama kampanye ataupun Pemilu 2004 ini boleh jadi juga akan banyak gugatan terhadap pers karena pencemaran nama baik misalnya. Kecenderungan seperti ini dapat menimbulkan ketakutan di kalangan wartawan untuk merdeka menulis.

Jika hal seperti ini keterusan, maka yang rugi adalah masyarakat sendiri, sebab pers kata E Lloyd Sommerland adalah a spokesman for the public at large (1966:156) dan karenanya berita-beritanya ditunggu oleh publik. Terlebih lagi solidaritas pers tidak terlalu kuat pada saat ini. Seolah-olah ada pikiran, selama penerbitan pers yang digugat atau dijatuhi hukuman bukan penerbitannya, maka tak terlalu ambil pusing. Bukan tidak boleh pers digugat di pengadilan, dan pers memang harus profesional. Dan wartawan dapat saja melakukan kesalahan karena mereka bukanlah malaikat. Hanya masalahnya, tekanan fisik terhadap pers cenderung meningkat. Misalnya wartawan dipukul, kantornya dilempari batu, dan lain sejenisnya. Lebih tragis lagi ketika perkara pers dibawa ke pengadilan, lalu lembaga pengadilan menjatuhkan putusan secara berlebihan dan tanpa alasan hukum yang memadai. Maka, dapat di mengerti kalau pengadilan dalam perkara pers dianggap turut melakukan terror terhadap pers.

Hukum pers yang ada saat ini memang masih banyak mengandung kelemahan. Perlu kiranya dibuat hukum pers yang aspiratif. Bukan hanya hukum pers yang dapat menghukum dan memberi denda. Demikian juga tidak boleh ada kriminalisasi terhadap karya jurnalistik.

“Berbagai ketentuan tentang pers mesti dikoordinasikan dan disinkronkan. Peraturan pelaksana dari UU Pers yang masih belum ada dan diperlukan harus segera dibuat. Karenanya perlu didukung usulan Dewan Pers kepada Mahkamah Agung agar mengeluarkan surat edaran MA atau mungkin lebih tepatnya peraturan MA yang menegaskan posisi UU No 40/1999 tentang Perssebagai Lex Spesialis. Selanjutnya, mereka yang terlibat dalam legal drafting pembuatan peraturan yang berkenaan dengan pers, termasuk aparat penegak hukum, haruslah benar-benar mengerti tentang hokum pers dan sejarah pers. Jika tidak, maka hokum pers hanya akan mengalami tambal sulam dan penegakan hukumnya akan banyak mengalami manipulasi dan distorsi.” tutup Narasumber. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cegah Penyebaran Covid -19, SAT Brimob Polda Jabar Ingatkan Warga Berkerumun Disiplin Prokes

Next Post

Posting Video Hoax Pemilik Akun @rakyatjelata_98 Ditangkap Polisi

Related Posts

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga
deNews

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Jumat, 6 Juni 2025
deNews

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis
deNews

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung
deHumaniti

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta
Hukum dan Kriminal

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025
Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan  Siap Sukseskan Piala Presiden 2025
deSport

Stadion Si Jalak Harupat Jadi Venue Utama, Bupati Bandung Nyatakan Siap Sukseskan Piala Presiden 2025

Kamis, 5 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Pemkab Purwakarta Kembangkan Manggis Wanayasa Jadi Buah Primadona

Rabu, 26 Februari 2020
Kepala Desa Sayati Nandar Kusnandar

Tak Setuju Beberapa RW-nya “Dicaplok” Desa Lain, Kades Nandar Lebih Setuju Desa Sayati Naik Status Jadi Kelurahan

Sabtu, 10 Mei 2025

Bandung Bedas Expo 2025, Kadiskominfo Yosep Nugraha : Masyarakat Bisa Dapat Informasi Langsung Segala Hal

Kamis, 24 April 2025

Beberapa Pohon Tumbang Tutupi Jalan Raya Parung Kuda – Kalapa Nunggal

Senin, 30 Maret 2020

Polres Ciamis Beri Pembinaan kepada 13 Terduga Pelaku Premanisme, Dorong Kesadaran Hukum dan Sosial

Sabtu, 24 Mei 2025

Pasca Terjadi Longsor, Sar Sat Brimob Polda Jabar Cek Wilayah Sukaresmi Cianjur

Kamis, 10 Februari 2022

Banyak Dibaca

  • Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    Digelar di Pasirmalang Pangalengan PENTAS PAI 2025 Jenjang SD Salah Satu Program Unggulan Bupati Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pencabulan Anak Dibawah Umur Terjadi di Wilayah Kecamatan Cikajang Garut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Nyatakan Pemkab Ciamis Siap Terapkan Jam Malam Dan Masuk Sekolah Pukul 06.00 Pagi Secara Bertahap

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tragis Cucu Bunuh Nenek Dengan Cobek, Jengkel Tak Diberi Uang Jajan.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila, Tekankan Pentingnya Implementasi Nilai-Nilai Luhur dalam Kehidupan Bangsa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Bupati Herdiat Laksanakan Salat Idul Adha 1446 H di Alun-Alun Bersama Ribuan Warga

Jumat, 6 Juni 2025

Kamis, 5 Juni 2025
Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Bupati Herdiat Pimpin Apel Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 dan Lakukan Aksi Bersih-Bersih Pasar Manis

Kamis, 5 Juni 2025
744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

744 Warga Desa Mekarlaksana Terima Bantuan CPPD Kabupaten Bandung

Kamis, 5 Juni 2025
PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

PWI Silaturahmi ke Kejaksaan negeri Purwakarta

Kamis, 5 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In