• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, September 5, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

KABID HUMAS POLDA JABAR : PENGUNGKAPAN NARKOBA JENIS SABU 1,2 KILOGRAM, GANJA DAN SEDIAAN FARMASI

bydejurnalcom
Selasa, 16 Agustus 2022
Reading Time: 1 mins read
KABID HUMAS POLDA JABAR : PENGUNGKAPAN NARKOBA JENIS SABU 1,2 KILOGRAM, GANJA DAN SEDIAAN FARMASI
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Tasikmalaya – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu sabu seberat 1,2 kilogram dari tangan tersangka YS (48) warga Kampung Pelang Kelurahan Sukamanah Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya, Selasa (16/08/2022)

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Aszhari Kurniawan didampingi Waka Polres KOMPOL Agus Syafrudin dan Kasatnarkoba AKP Ikhwan, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengungkapan peredaran narkoba jenis sabu sabu.

Menurutnya, , kasus ini berhasil diungkap Kamis (11/08/22) ,saat jajaran Sat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka ini adalah bandar besar.

BacaJuga :

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

“Setelah dipantau beberapa hari, kemudian kami amankan pelaku YS ini sehari setelah membeli sabu dari Jakarta sebanyak 1,2 kilogram, pelaku merupakan pengedar juga pemakai,” jelasnya.

Dia menuturkan , 1,2 kilogram sabu itu jika di uangkan senilai Rp 1,8 miliar rupiah. Dengan keberhasilan pihaknya mengamankan barangbukti tersebut, maka 6000 orang pengguna berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba ini.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mendukung penuh Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar dalam upaya pemberantasan narkoba, menurutnya pengungkapan kasus narkoba merupakan bukti komitmen Polri dalam memberantas narkoba sampai ke akar – akarnya.

Pelaku YS terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp 8 miliar karena melanggar Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres menjelaskan bahwa pihaknya dalam satu bulan , selain mengukap sabu 1,2 kg juga mengungkap peredaran narkoba jenis ganja dan sediaan farmasi dengan 7 pelaku yang diamankan.

“Bukti kami serius mengungkap peredaran narkoba, dan untuk bulan ini berhasil kami amankan 7 orang pelaku, dengan barang bukti 1,213,98 kilogram sabu, 24, 37 gram ganja dan 2531 butir pil kuning,”pungkasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Antisipasi Kriminalitas, Polisi Intensifkan Patroli Hotspot Dan Dialogis

Next Post

Ajak harkamtibmas,Bhabinkamtibmas Sambeng Polsek Gunung Jati Polres Ciko sambangi warga

Related Posts

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang
deNews

Pengajian “Anti Gempa” Curi Perhatian Masyarakat Subang

Kamis, 4 September 2025
Polda Jabar  Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Ungkap 12 Tersangka Kasus Bom Molotov, Saat Aksi Demo Di Gedung DPRD

Kamis, 4 September 2025
Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas
deBisnis

Binaan Pertamina EF Zona 7 Subang Field, Pekerja Migran Jadi Berkreativitas

Kamis, 4 September 2025
Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025
deNews

Rapat Koordinasi Tingkat Kecamatan Ciparay Tahun 2025

Kamis, 4 September 2025
Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot
deNews

Disdukcapil Jemput Bola Layanan Langsung di Desa Cangkuang Kulon Dayeuhkolot

Kamis, 4 September 2025
Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles
deEdukasi

Peran Aktif Mahasiswa KKN UNIGA 2025 di Desa Leles

Kamis, 4 September 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

60 Persen eks Karyawan Danbi Kena PHK Berstatus Janda, Ketua DPRD Garut : Ini Kado Terburuk Jelang May Day

Minggu, 27 April 2025

Soroti Nasib Pekerja Saudi Asal Pameungpeuk, Ini Kata Aktifis Garut

Rabu, 7 April 2021

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

Jelang Idul Adha 1446 H, Disnakan Ciamis Siapkan Tim Khusus dan Sosialisasi Penyembelihan Hewan Kurban Sesuai Syari’at

Rabu, 7 Mei 2025

YLBH-LSI Dukung Langkah APH Tuntaskan Perkara Dugaan Korupsi Para Pejabat Pemkab Garut

Minggu, 6 September 2020

Curi Kambing, 6 Pria di Cianjur Diringkus Polisi

Selasa, 30 Mei 2023

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste