Oleh : Kundrat Kanda Permana *)
Seorang Bupati dipilih rakyat dalam Pilkada tentu dipercayai oleh rakyat untuk membawa daerahnya ke arah lebih maju.
Untuk mewujudkan harapan itu Bupati sebagai Kepala Pimpinan Daerah dibantu oleh jajarannya yang dieksekusi oleh beberapa dinas sesuai jobnya masing-masing.
Tolak ukur meningkatnya kinerja Pemerintahan Daerah bisa ditinjau dari banyak hal, seperti meningkatnya Indeks pembangunan manusia ( IPM ), menurunnya angka kemiskinan, meningkatnya neraca perdagangan, dll.
Tapi selain itu ada parameter yang lebih mudah lagi untuk melihat sejauh mana keberhasilan sebuah pemerintahan daerah, yaitu dengan melihat angka peningkatan pendapatan daerah dan juga penerimaan pembiayaan daerah.
Dalam Pasal 31 PP Pengelolaan Keuangan Daerah tersebut, terdiri atas: 1) pajak daerah, 2) retribusi daerah, 3) hasil pengelolaan 4) kekayaan daerah yang dipisahkan 5) lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.
Baca juga Selamatkan PAD Garut Di Kawasan Wisata Situ Bagendit dari Pihak Ketiga
Dari pendapatan lain-lain memiliki lagi 16 turunan, namun dari sekian banyak jenis pendapatan itu ada beberapa pendapatan yang luput dari perhatian masyarakat, mungkin juga anggoda dewan daerah, yaitu pendapatan dari hasil bunga dan hasil kerjasama daerah.
Dalam konteks Garut, penulis yakin mestinya Pendapan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Garut yang terakhir mengalami peningkatan yang signifikan terutama dari retribusi wisata. Itu berkaitan dengan revitalisasi pantai Sayang Heulang, Situ Bagendit, dan kawasan lain.
Rasanya cukup kecil dan tak berbanding jika Pemkab Garut hanya menargetkan penambahan pendapatan sebesar Rp 370 jutaan dalam setahun terakhir. Itu sangat kecil dan tak rasional.
Sebetulnya kalau kita telisik dari seluruh pendapatan daerah yang sah, rasanya wajar jika warga Garut, setidaknya pemerhati pembangunan untuk meminta transfaransi soal aliran dana tersebut, jangan sampai ada aliran yang tersembunyi dan tak masuk kas daerah.(*)
*) Penulis Pemerhati Pembangunan Daerah, tinggal di Kabupaten Garut