• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 17, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam

bydejurnalcom
Jumat, 6 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT – Advokat/Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam sidang-sidang penting. Fenomena ini tentunya keprihatinan publik dan harus disikapi secara serius karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah memiliki mandat konstitusional yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Setiap anggota DPRD adalah representasi langsung dari rakyat yang telah memilihnya, oleh karena itu kehadiran dan partisipasi aktif dalam setiap persidangan, khususnya sidang paripurna, adalah kewajiban konstitusional dan etis yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Dadan Nugraha.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab membentuk peraturan daerah, lanjut Dadan, ini secara jelas mengamanatkan keterlibatan aktif setiap anggota dalam proses legislasi dan pengawasan, yang puncaknya terjadi di sidang paripurna.

BacaJuga :

Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

HUT Bhayangkara ke 79, Polres Semarang Bersama PSHT Bagikan Paket Sembako

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015) secara spesifik mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menaati kode etik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, atau sering disebut ‘bolos’ atau ‘alpa’, jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban-kewajiban tersebut,” tandasnya.

Menurut Dadan Nugraha, disini peran penting Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang wajib dimiliki oleh setiap daerah dimana penyusunannya berdasarkan pedoman dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, merinci secara detail berbagai aspek terkait kehadiran anggota termasuk mengatur jenis-jenis rapat yang wajib dihadiri, persyaratan kehadiran minimum, serta prosedur dan alasan yang sah untuk ketidakhadiran.

“Yang tak kalah penting adalah sanksi progresif yang diatur dalam Tatib, sanksi-sanksi ini dapat bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tidak mendapatkan hak keuangan tertentu (misalnya pemotongan tunjangan kehadiran), pemberhentian sementara dari keanggotaan alat kelengkapan, hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD jika ketidakhadiran mencapai batas tertentu (misalnya, 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah). “Bahkan, dalam kasus pelanggaran serius dan berulang, bisa berujung pada Pemberhentian Antar Waktu (PAW),” imbuh Dadan.

Selain Tatib, imbuh Dadan, Kode Etik DPRD juga menjadi panduan utama dalam menjaga standar perilaku dan integritas anggota. “Bolos sidang bukan hanya masalah teknis, tetapi juga pelanggaran etika karena mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan amanah rakyat,” katanya.

Dadan Nugraha menekankan bahwa Badan Kehormatan (BK) adalah alat kelengkapan DPRD yang paling vital dalam menegakkan Tatib dan Kode Etik dimana Fungsi utama BK meliputi penyelidikan, verifikasi dugaan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD.

“Yang menjadi persoalan serius ketika anggota BK pun sering tidak hadir, hal ini secara hukum menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitas dan independensi BK dalam menjalankan fungsinya. Ketidakhadiran anggota BK dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran etika dan tata tertib oleh anggota BK itu sendiri, yang secara langsung menghambat proses penegakan sanksi terhadap anggota lain yang bolos. Ini juga bisa menjadi indikasi krisis integritas di dalam lembaga legislatif, yang pada akhirnya akan melemahkan kepercayaan publik.” paparnya

Secara hukum, Dadan Nugraha menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan kewajiban konstitusional, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Sementara dari dari sisi politik, implikasi yang lebih luas dan serius diantaranya melemahkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan, menciderai Demokrasi, Krisis Akuntabilitas dan Integritas serta menjadi Preseden Buruk jika tidak ada tindakan tegas,” katanya

Berkaitan hal itu, Dadan Nugraha menggarisbawahi perlunya langkah-langkah penegakan hukum yang komprehensif, Pertama, transparansi absensi adalah kunci. DPRD wajib mempublikasikan daftar kehadiran anggota dalam setiap persidangan secara terbuka, termasuk alasan ketidakhadiran. Ini esensial untuk meningkatkan akuntabilitas. Kedua, penegakan aturan yang tegas mutlak diperlukan. “Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD harus konsisten dan tegas dalam menerapkan sanksi sesuai Tatib, tanpa pandang bulu. Ketiga, evaluasi kinerja BK sangat penting.

“Jika BK tidak berfungsi sebagaimana mestinya, perlu ada evaluasi internal atau tekanan dari masyarakat dan media untuk memastikan BK menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Dadan mengungkapkan masyarakat sipil, akademisi, dan media massa memiliki peran vital untuk terus mengawasi, mengkritik, dan menekan DPRD agar lebih akuntabel dan transparan. Jika Tatib dirasa longgar, revisi Tatib juga bisa menjadi solusi untuk memperkuat mekanisme penegakan sanksi.

“Singkatnya fenomena bolosnya anggota DPRD adalah masalah serius yang tidak hanya melanggar tata tertib internal, tetapi juga mencederai amanah konstitusional dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang komprehensif membutuhkan komitmen dari internal DPRD, peran aktif Badan Kehormatan, serta pengawasan ketat dari masyarakat.” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKM Al-Haq Potong 6 Sapi dan 2 Domba Kurban, 1400 Bungkus Didistribusikan ke Jamaah dan Warga Sekiyar Kecamatan Margahayu

Next Post

Ketua DPRD Garut : Hari Raya Qurban Menghidupkan Kembali Keimanan dan Semangat Kepedulian Sosial

Related Posts

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju
deNews

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Senin, 16 Juni 2025
Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix
GerbangDesa

Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix

Senin, 16 Juni 2025
Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan
deNews

Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Senin, 16 Juni 2025
Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah
Regional

Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Senin, 16 Juni 2025
Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri
Nasional

Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

Senin, 16 Juni 2025
HUT Bhayangkara ke 79, Polres Semarang Bersama PSHT Bagikan Paket Sembako
deHumaniti

HUT Bhayangkara ke 79, Polres Semarang Bersama PSHT Bagikan Paket Sembako

Senin, 16 Juni 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

KabarDaerah

13 Bidan PTT Garut Dilantik Jadi PNS

Rabu, 6 Mei 2020

PT STM Gandeng Petani Cianjur Kembangkan Bibit Ubi Jepang

Sabtu, 7 November 2020
PLT Sekretaris DPRD Kabupaten Garut, Asep Noorhidayat

Rumor Adanya Selisih Anggaran Tahun 2024, Plt Setwan Garut : Kita Tunggu Hasil dan Hormati Putusan BPK RI

Jumat, 25 April 2025

Anak Raja Villa, Tempat Istirahat Keluarga Dengan Pesona Alam Eksotik Sukabumi

Kamis, 16 Januari 2020
Ketua DPC PDIP Kabupaten Garut, Yudha Puja Turnawan.

Rakercab PDIP Garut Usung Tema : Desa Kuat Indonesia Maju dan Berdaulat

Sabtu, 29 Mei 2021

Komunitas Monster Ghecet Jalin Hubungan Komunikasi Dengan Media Online Dejurnalcom

Senin, 4 Mei 2020

Banyak Dibaca

  • Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    Polemik Libur Sekolah, Ketika Pesan WhatsApp Mengalahkan Surat Edaran Resmi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Herdiat Tetapkan Surat Edaran Jam Malam Bagi Peserta Didik Demi Generasi Panca Waluya Jabar Istimewa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPC Gerkatin Ciamis Resmi Dilantik, Sekda Ajak Penyandang Tunarungu Terus Berkarya dan Berdaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fespati Ciamis Raih Piala di Tasik Open Panahan Tradisional 2025, Persiapan Selekda Jabar Menuju Fornas NTB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Perahu Bertuliskan Dinas Perikanan Kabupaten Sukabumi Mejeng di Pantai Loji, Milik Siapa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Tujuh Desa di Kecamatan Ciwidey Kelar Bentuk Koperasi Merah Putih, Camat Nardi Optimistis Bisa Maju

Senin, 16 Juni 2025
Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix

Manfaatkan DD Tahun 2025, Pemdes Gunungleutik Kembali Bangun Jalan Lingkungan Hotmix

Senin, 16 Juni 2025
Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Disbudpora Dorong Kemandirian dan Daya Saing Pemuda di Era Digital Melalui Pelatihan Kewirausahaan

Senin, 16 Juni 2025
Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Dibuka Gubernur Jabar KDM, MTQH ke XXXIX Diikuti 1.799 Kafilah

Senin, 16 Juni 2025
Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

Takmir Masjid Agung Demak Berharap Menteri Imipas Datang di Acara Sholawat Doa Untuk Anak Negeri

Senin, 16 Juni 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

You cannot copy content of this page