• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Agustus 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Parlementaria

Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam

bydejurnalcom
Jumat, 6 Juni 2025
Reading Time: 3 mins read
Anggota DPRD Bolos Sidang, Dadan Nugraha : Langgar Konstitusi, Integritas Demokrasi Terancam
ShareTweetSend

Dejurnal.com, GARUT – Advokat/Konsultan Hukum dan Pemerhati Kebijakan Publik, Dadan Nugraha, memberikan tanggapan terkait ketidakhadiran beberapa anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Garut dalam sidang-sidang penting. Fenomena ini tentunya keprihatinan publik dan harus disikapi secara serius karena DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat di tingkat daerah memiliki mandat konstitusional yang kuat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Setiap anggota DPRD adalah representasi langsung dari rakyat yang telah memilihnya, oleh karena itu kehadiran dan partisipasi aktif dalam setiap persidangan, khususnya sidang paripurna, adalah kewajiban konstitusional dan etis yang tidak bisa ditawar lagi,” tegas Dadan Nugraha.

Merujuk pada Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa DPRD bersama kepala daerah bertanggung jawab membentuk peraturan daerah, lanjut Dadan, ini secara jelas mengamanatkan keterlibatan aktif setiap anggota dalam proses legislasi dan pengawasan, yang puncaknya terjadi di sidang paripurna.

BacaJuga :

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang terakhir diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015) secara spesifik mengatur kewajiban anggota DPRD untuk menaati kode etik dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Ketidakhadiran tanpa alasan yang sah, atau sering disebut ‘bolos’ atau ‘alpa’, jelas merupakan pelanggaran serius terhadap kewajiban-kewajiban tersebut,” tandasnya.

Menurut Dadan Nugraha, disini peran penting Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD yang wajib dimiliki oleh setiap daerah dimana penyusunannya berdasarkan pedoman dari Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, merinci secara detail berbagai aspek terkait kehadiran anggota termasuk mengatur jenis-jenis rapat yang wajib dihadiri, persyaratan kehadiran minimum, serta prosedur dan alasan yang sah untuk ketidakhadiran.

“Yang tak kalah penting adalah sanksi progresif yang diatur dalam Tatib, sanksi-sanksi ini dapat bervariasi mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, tidak mendapatkan hak keuangan tertentu (misalnya pemotongan tunjangan kehadiran), pemberhentian sementara dari keanggotaan alat kelengkapan, hingga sanksi terberat yaitu pemberhentian sementara dari keanggotaan DPRD jika ketidakhadiran mencapai batas tertentu (misalnya, 6 kali berturut-turut tanpa alasan sah). “Bahkan, dalam kasus pelanggaran serius dan berulang, bisa berujung pada Pemberhentian Antar Waktu (PAW),” imbuh Dadan.

Selain Tatib, imbuh Dadan, Kode Etik DPRD juga menjadi panduan utama dalam menjaga standar perilaku dan integritas anggota. “Bolos sidang bukan hanya masalah teknis, tetapi juga pelanggaran etika karena mencerminkan ketidakseriusan dalam menjalankan amanah rakyat,” katanya.

Dadan Nugraha menekankan bahwa Badan Kehormatan (BK) adalah alat kelengkapan DPRD yang paling vital dalam menegakkan Tatib dan Kode Etik dimana Fungsi utama BK meliputi penyelidikan, verifikasi dugaan pelanggaran, dan merekomendasikan sanksi kepada pimpinan DPRD.

“Yang menjadi persoalan serius ketika anggota BK pun sering tidak hadir, hal ini secara hukum menimbulkan pertanyaan besar mengenai kapasitas dan independensi BK dalam menjalankan fungsinya. Ketidakhadiran anggota BK dapat diinterpretasikan sebagai pelanggaran etika dan tata tertib oleh anggota BK itu sendiri, yang secara langsung menghambat proses penegakan sanksi terhadap anggota lain yang bolos. Ini juga bisa menjadi indikasi krisis integritas di dalam lembaga legislatif, yang pada akhirnya akan melemahkan kepercayaan publik.” paparnya

Secara hukum, Dadan Nugraha menegaskan bahwa ketidakhadiran anggota DPRD tanpa alasan yang sah adalah pelanggaran terhadap sumpah/janji jabatan dan kewajiban konstitusional, yang dapat berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

“Sementara dari dari sisi politik, implikasi yang lebih luas dan serius diantaranya melemahkan Fungsi Legislasi dan Pengawasan, menciderai Demokrasi, Krisis Akuntabilitas dan Integritas serta menjadi Preseden Buruk jika tidak ada tindakan tegas,” katanya

Berkaitan hal itu, Dadan Nugraha menggarisbawahi perlunya langkah-langkah penegakan hukum yang komprehensif, Pertama, transparansi absensi adalah kunci. DPRD wajib mempublikasikan daftar kehadiran anggota dalam setiap persidangan secara terbuka, termasuk alasan ketidakhadiran. Ini esensial untuk meningkatkan akuntabilitas. Kedua, penegakan aturan yang tegas mutlak diperlukan. “Badan Kehormatan dan Pimpinan DPRD harus konsisten dan tegas dalam menerapkan sanksi sesuai Tatib, tanpa pandang bulu. Ketiga, evaluasi kinerja BK sangat penting.

“Jika BK tidak berfungsi sebagaimana mestinya, perlu ada evaluasi internal atau tekanan dari masyarakat dan media untuk memastikan BK menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Dadan mengungkapkan masyarakat sipil, akademisi, dan media massa memiliki peran vital untuk terus mengawasi, mengkritik, dan menekan DPRD agar lebih akuntabel dan transparan. Jika Tatib dirasa longgar, revisi Tatib juga bisa menjadi solusi untuk memperkuat mekanisme penegakan sanksi.

“Singkatnya fenomena bolosnya anggota DPRD adalah masalah serius yang tidak hanya melanggar tata tertib internal, tetapi juga mencederai amanah konstitusional dan kepercayaan publik. Penegakan hukum yang komprehensif membutuhkan komitmen dari internal DPRD, peran aktif Badan Kehormatan, serta pengawasan ketat dari masyarakat.” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKM Al-Haq Potong 6 Sapi dan 2 Domba Kurban, 1400 Bungkus Didistribusikan ke Jamaah dan Warga Sekiyar Kecamatan Margahayu

Next Post

Ketua DPRD Garut : Hari Raya Qurban Menghidupkan Kembali Keimanan dan Semangat Kepedulian Sosial

Related Posts

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP  di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut
deNews

Bupati Garut Menerima Audiensi dari Gema BSP di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Garut

Jumat, 21 Agustus 2026
HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah
deNews

HUT ke-81 RI, Bupati Garut Tekankan Gerakan Bersih Lingkungan dari Perkantoran hingga Sekolah

Jumat, 21 Agustus 2026
Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI
deNews

Pemkab Garut Ajak 10 Orang dari Berbagai Instansi Ikuti Apel dan Gerakan ASRI Sambut HUT ke-81 RI

Jumat, 21 Agustus 2026
Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy
deNews

Jalan Rusak Jadi Sorotan, DPRD dan Bupati Garut Sepakati Perbaikan Ruas Banjarwangi–Singajaya–Peundeuy

Jumat, 21 Agustus 2026
Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga
deNews

Ciamis Dapat 561 Unit Bedah Rumah, Bupati Herdiat Dorong Gotong Royong Warga

Jumat, 21 Agustus 2026
Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal
deNews

Legislator F PKS DPRD, H. Dadang Suryana, S.Ip: Reses di Tengah Efisiensi Anggaran, Dewan Pastikan Aspirasi Warga Tetap Dikawal

Jumat, 21 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Selain Diduga Lalai CSR, Peternakan Ayam Manggis Pandang Sebelah Mata Muspika Mande

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pasien Covid-19 Membludak, RSUD Ciereng Subang Buka Lowongan Kerja Nakes

Selasa, 15 Juni 2021

Kepala DPMPTSP Subang Jelaskan Status Perusahaan Peternakan Ayam, TKP Pengeroyokan Wartawan

Jumat, 11 April 2025
Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

Polisi Amankan Seorang Pelaku Pencabulan 3 Orang Anak di Megamendung Bogor

Selasa, 31 Januari 2023

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025

Awas, Ada Pungli dan Upaya Pemalakan di Dana Bantuan UMKM Rp 2,4 Juta

Sabtu, 31 Oktober 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste