• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap

bydejurnalcom
Kamis, 15 September 2022
Reading Time: 1 min read
Pembunuhan Karyawan Pabrik Tahu Cibiuk Garut Diungkap
ShareTweetSend

DeJurnal.com, Garut – YM (34) Pelaku yang membunuh Rahmat Karyawan Pabrik tahu di Cibiuk Garut, selain membunuh, Pelaku mengambil sejumlah uang dan Handphone milik Korban. Hal itu diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono saat memimpin Konferensi pers di Mapolres Garut. Kamis (15/9/2022).

“Selain membunuh korban dengan cara memukulkan sebilah besi berukuran 1 meter ke kepala korban sebanyak dua kali, Pelaku pun membawa dompet korban yang berisi sejumlah uang senilai 2 juta rupiah dan Handphone milik Korban.”, ungkap Wirdhanto.

Dari hasil olah TKP dan penyelidikan, Polisi berhasil menangkap YM (34) di Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Selasa Malam (13/9/2022).

BacaJuga :

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

“Tidak dalam kurun waktu 24 jam, Tim Sancang Polres Garut yang di Backup Ditreskrimum Polda Jabar berhasil menangkap dan mengamankan Pelaku di Cihampelas KBB pada Selasa malam.”, ujarnya.

Adapun Motif Pelaku membunuh korban, Wirdhanto menjelaskan, setiap hari korban yang merupakan karyawan senior di Pabrik tahu tersebut selalu mengolok-olok tersangka.

“Motif nya sakit hati, korban setiap hari selalu mengolok-olok tersangka, karena masalah tinggi badannya, kemudian ada kata-kata yang tidak baik, sehingga Tersangka ini tersinggung.”, jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, Tersangka YM (34) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana termasuk juga pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

“Pasal 340 KUHP dan pasal 365 KUHP dengan ancama hukuman seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.”, pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Toserba Indomart di Pasirjambu Roboh, Sedetik Sebelum Kejadian 5 Orang Karyawan Loloskan Diri

Next Post

Kapolda Bersama Gubernur Jabar Bagikan 2000 Paket Bansos Kepada Nelayan Kabupaten Indramayu

Related Posts

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM
dehukum

Jaga Kamtibmas, Kapolres Purwakarta Silaturahmi dengan Ormas dan LSM

Jumat, 9 Oktober 2026
Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur
depemerintahan

Dinkes Jabar Lakukan Penilaian Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Cianjur

Jumat, 9 Oktober 2026
Persib  Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan
deNews

Persib Tundukkan Port FC 3-1, Maung Bandung Awali Perjuangan dengan Kemenangan

Kamis, 8 Oktober 2026
Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah
GerbangDesa

Hampir 6 Tahun Tinggal di Rumah tak layak huni , Supian-Hena Menanti Rutilahu: Kami Berharap Ada Perhatian Pemerintah

Kamis, 8 Oktober 2026
Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel
Hukum dan Kriminal

Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Propam Polres Purwakarta Tes Urine 52 Personel

Kamis, 8 Oktober 2026
Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat
deNews

Derry Bangga Sindangrasa Didukung Semua Pihak, Kekuatan Utamanya Ada pada Masyarakat

Kamis, 8 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Salah satu spanduk provider ternama yang ditertibkan Bappenda Cianjur karena dianggap liar tanpa stiker tanda lunas pajak, Jumat (13/8/2021).

Bappenda Cianjur Tertibkan Reklame Liar Tanpa Stiker Tanda Lunas Pajak

Jumat, 13 Agustus 2021

Komunitas GACCOR Siap Jadikan Ciamis Menuju Kabupaten Organik

Selasa, 20 Mei 2025

Perkuat Sinergi, Polres Ciamis Gelar Laga Sepak Bola Persahabatan Bersama Insan Pers

Rabu, 14 Mei 2025

Ini Alasan Almagari Tolak Perda Kabupaten Garut Nomor 14/2022

Sabtu, 15 Juli 2023

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025

Kapolres Ciamis Berhasil Ungkap Sindikat Pencurian Alat Berat di Cikoneng, Tiga Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste