• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, April 9, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen

bydejurnalcom
Selasa, 29 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ratusan buruh di Kabupaten Garut turun ke jalan menggelar aksi audiensi untuk menuntut kenaikan upah. Para buruh meminta Bupati Garut agar dapat menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 30 persen dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kemenaker yang membatasi kenaikan Upah tak lebih dari 10 persen.

Perwakilan buruh dari KASBI SBCSI, Galih menginginkan ada pertemuan terlebih dulu sebelum adanya putusan pengupahan. Karena, menurut Galih, di Garut tidak ada kajian terkait pengupahan, Selasa (29/11/2022).

“Data BPS tidak sepenuhnya data survei yang sebenarnya. Buruh telah melakukan survei pasar untuk kajian upah layak (KHL). Survei pasar ada 3 yakni Ciawitali, Leles dan Kadungora didapatkan sekitar Rp 2.095.000 untuk komponen pekerja single (belum berkeluarga). Untuk itu kami meminta upah di Garut mendekati hidup layak,” ujarnya.

BacaJuga :

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Galih juga menyinggung Undang-undang Omnibus yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK sehingga menurutnya pengupahan kembali ke dasar Undang-undang 2003 pasal 88 (4).

“Maka kenaikan upah 30 persen atau sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kami usulkan untuk dapat mendekati hidup layak agar pekerja bisa menutupi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Galih juga bercerita banyak karyawan di PT Changsin tempatnya bekerja yang resign karena banyak terlilit hutang (bank emok dll). Terlebih naiknya BBM berpengaruh besar dan tentu ini dampak dari rendahnya upah di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ganjar dari SP TSK SPSI Pratama Limbangan menghitung nilai alpa di Garut 0,9 persen, namun kenyataannya dalam Peraturan nilai alpa sebagai acuan kenaikan prosentase dimaksimalkan hingga 0,3 persen saja. Tentunya hal itu sangat berpengaruh terhadap kajian kenaikan upah yang memang telah di patok pemerintah pusat tak lebih dari 10 persen ditiap daerah.

“Menteri menargetkan jangan 10 persen harus dibawah 10 persen. Kami dari SPSI mengusulkan kenaikan minimal 17,2 persen karena itu sudah sesuai perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi kabupaten dan ekses kenaikan bbm,” ujarnya.

Ganjar juga tak setuju dengan data BPS yang menyatakan Rp 800 ribu/kapita. Karena, menurutnya hal itu rancu dan tak rasional untuk keperluan hidup sebulan.

Sementara itu, Ai perwakilan dari Saburmusi Pratama selain meminta kenaikan upah minimal 30 persen juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan sistem kerja No Work No Pay.

Ajeng Nuraini dari SPJM Changsin mengatakan, untuk upah Garut 2023 sesuai dewan pengupahan Kabupaten (DPK) ada 3 rekomendasi. Namun yang paling realistis usulan dari serikat buruh.

“Saat ini seharusnya KHL Rp. 2.080.000,- Kami meminta bupati mempertimbangkan kenaikan upah sesuai harapan buruh. Kami juga tak menerima usulan kenaikan upah dari pemerintah, karena tidak memenuhi komponen KHL,” ucapnya.

Sambil berorasi, aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Bupati Garut sempat membakar ban dan menutup jalan, sampai pada akhirnya Bupati Rudy Gunawan, Sekda Nurdin Yana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erna Sugiarti menerima audiensi perwakilan buruh.

Dalam audiensi bersama buruh, Bupati Garut turut prihatin dan berempati dengan kondisi buruh di Kabupaten garut.

“Saya turut prihatin dan berempati, namun Bupati tak dapat berbuat banyak dalam perihal penentuan kenaikan upah, karena telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Bupati Garut juga merasa heran dengan ketentuan alpa sebagai komponen penentu kenaikan upah yang di patok 0,3 persen yang dimaksudkan agar kenaikan upah tak melebihi 10 persen. Padahal di Garut, menurutnya komponen alpa mencapai 0,9 persen. “Saya sepakat kenaikan upah 7,19 persen,” singkatnya.

Pasca audiensi, massa aksi enggan membubarkan diri hingga sore hari. Pasalnya, mereka menginginkan Bupati Rudy Gunawan menemui peserta aksi di jalan dan menyampaikan sendiri pandangan bupati kepada peserta aksi unjuk rasa.

Rencananya, kaum buruh ini berjanji besok hari bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menuntut hal serupa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bupati Bandung : Motivasi Lawan Korupsi

Next Post

Profil Polwan Punggawa K.9 Dit Samapta Polda Jabar Dalam Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur

Related Posts

Akses Hukum Makin Mudah, Lurah Sindangrasa Hadiri Launching Super Apps “PASTI” dan Posbankum Kemenkum
deNews

Akses Hukum Makin Mudah, Lurah Sindangrasa Hadiri Launching Super Apps “PASTI” dan Posbankum Kemenkum

Kamis, 9 April 2026
Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif
deNews

Disdukcapil Ciamis Layani Perekaman E-KTP Disabilitas Secara Inklusif

Rabu, 8 April 2026
Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah
deNews

Pemkab Ciamis Matangkan Persiapan Haji 2026, Fokus Mitigasi Risiko dan Pelayanan Jemaah

Rabu, 8 April 2026
Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya
deNews

Pembukaan Kejuaraan Futsal Antar SMP se-Jawa Barat Diselenggarakan di Sport Hall Cikuray Kawasan SOR RAA Adiwidjaya

Rabu, 8 April 2026
Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut
Nasional

Kapolres Purwakarta :Kemajuan Daerah Bisa Terwujud Jika Keamanan Bisa Terjaga Dengan Absolut

Rabu, 8 April 2026
Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal
Hukum dan Kriminal

Polres Purwakarta Lakukan Razia Miras Untuk Menekan Aksi Kriminal

Rabu, 8 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Ketua Pansus 2 H. Dadang Suryana Bahas Raperda PBG Berharap Bangunan di Kabupaten Bandung Tidak Asal-asalan

Minggu, 13 April 2025

Bravo Komando Peduli Pembagian Ta’jil

Sabtu, 16 Mei 2020

Upaya Membangun Budaya Baca, Dispusip Garut Hidupkan Literasi Hingga ke Pelosok Desa

Sabtu, 2 Agustus 2025

Aksi Demo Ratusan Remaja Putra/i Digedung DPRD Subang Akhirnya Di amankan Polisi

Kamis, 8 Oktober 2020

DPMPTSP Ciamis Ingatkan Pelaku Usaha Segera Laporkan Realisasi Investasi Triwulan III 2025 Lewat OSS

Senin, 6 Oktober 2025
Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa (tengah).

Anggota DPRD Kabupaten Bandung Riki Ganesa : Pembangunan Infrastruktur di Perbatasan Harus Gencar Dilakukan

Senin, 28 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste