• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen

bydejurnalcom
Selasa, 29 November 2022
Reading Time: 3 mins read
Ratusan Buruh Garut Demo di Depan Kantor Bupati, Tuntut Kenaikan UMK 30 Persen
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Ratusan buruh di Kabupaten Garut turun ke jalan menggelar aksi audiensi untuk menuntut kenaikan upah. Para buruh meminta Bupati Garut agar dapat menaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 30 persen dan mengabaikan Peraturan Pemerintah Pusat melalui Kemenaker yang membatasi kenaikan Upah tak lebih dari 10 persen.

Perwakilan buruh dari KASBI SBCSI, Galih menginginkan ada pertemuan terlebih dulu sebelum adanya putusan pengupahan. Karena, menurut Galih, di Garut tidak ada kajian terkait pengupahan, Selasa (29/11/2022).

“Data BPS tidak sepenuhnya data survei yang sebenarnya. Buruh telah melakukan survei pasar untuk kajian upah layak (KHL). Survei pasar ada 3 yakni Ciawitali, Leles dan Kadungora didapatkan sekitar Rp 2.095.000 untuk komponen pekerja single (belum berkeluarga). Untuk itu kami meminta upah di Garut mendekati hidup layak,” ujarnya.

BacaJuga :

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Galih juga menyinggung Undang-undang Omnibus yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK sehingga menurutnya pengupahan kembali ke dasar Undang-undang 2003 pasal 88 (4).

“Maka kenaikan upah 30 persen atau sesuai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kami usulkan untuk dapat mendekati hidup layak agar pekerja bisa menutupi kebutuhan hidupnya,” tegasnya.

Galih juga bercerita banyak karyawan di PT Changsin tempatnya bekerja yang resign karena banyak terlilit hutang (bank emok dll). Terlebih naiknya BBM berpengaruh besar dan tentu ini dampak dari rendahnya upah di Kabupaten Garut.

Sementara itu, Ganjar dari SP TSK SPSI Pratama Limbangan menghitung nilai alpa di Garut 0,9 persen, namun kenyataannya dalam Peraturan nilai alpa sebagai acuan kenaikan prosentase dimaksimalkan hingga 0,3 persen saja. Tentunya hal itu sangat berpengaruh terhadap kajian kenaikan upah yang memang telah di patok pemerintah pusat tak lebih dari 10 persen ditiap daerah.

“Menteri menargetkan jangan 10 persen harus dibawah 10 persen. Kami dari SPSI mengusulkan kenaikan minimal 17,2 persen karena itu sudah sesuai perhitungan inflasi, pertumbuhan ekonomi kabupaten dan ekses kenaikan bbm,” ujarnya.

Ganjar juga tak setuju dengan data BPS yang menyatakan Rp 800 ribu/kapita. Karena, menurutnya hal itu rancu dan tak rasional untuk keperluan hidup sebulan.

Sementara itu, Ai perwakilan dari Saburmusi Pratama selain meminta kenaikan upah minimal 30 persen juga menuntut penghapusan sistem kerja kontrak dan sistem kerja No Work No Pay.

Ajeng Nuraini dari SPJM Changsin mengatakan, untuk upah Garut 2023 sesuai dewan pengupahan Kabupaten (DPK) ada 3 rekomendasi. Namun yang paling realistis usulan dari serikat buruh.

“Saat ini seharusnya KHL Rp. 2.080.000,- Kami meminta bupati mempertimbangkan kenaikan upah sesuai harapan buruh. Kami juga tak menerima usulan kenaikan upah dari pemerintah, karena tidak memenuhi komponen KHL,” ucapnya.

Sambil berorasi, aksi unjuk rasa buruh di depan Kantor Bupati Garut sempat membakar ban dan menutup jalan, sampai pada akhirnya Bupati Rudy Gunawan, Sekda Nurdin Yana dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erna Sugiarti menerima audiensi perwakilan buruh.

Dalam audiensi bersama buruh, Bupati Garut turut prihatin dan berempati dengan kondisi buruh di Kabupaten garut.

“Saya turut prihatin dan berempati, namun Bupati tak dapat berbuat banyak dalam perihal penentuan kenaikan upah, karena telah diatur oleh pemerintah pusat,” ujarnya.

Bupati Garut juga merasa heran dengan ketentuan alpa sebagai komponen penentu kenaikan upah yang di patok 0,3 persen yang dimaksudkan agar kenaikan upah tak melebihi 10 persen. Padahal di Garut, menurutnya komponen alpa mencapai 0,9 persen. “Saya sepakat kenaikan upah 7,19 persen,” singkatnya.

Pasca audiensi, massa aksi enggan membubarkan diri hingga sore hari. Pasalnya, mereka menginginkan Bupati Rudy Gunawan menemui peserta aksi di jalan dan menyampaikan sendiri pandangan bupati kepada peserta aksi unjuk rasa.

Rencananya, kaum buruh ini berjanji besok hari bakal kembali menggelar aksi unjuk rasa ke kantor DPRD Kabupaten Garut untuk menuntut hal serupa.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Cibiru Wetan Jadi Percontohan Desa Antikorupsi, Bupati Bandung : Motivasi Lawan Korupsi

Next Post

Profil Polwan Punggawa K.9 Dit Samapta Polda Jabar Dalam Penanganan Bencana Gempa Bumi Cianjur

Related Posts

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya
deNews

Waterpark Majalaya di Desa Neglasari Kolam Renang Terlengkap Pertama di Majalaya

Rabu, 8 Juli 2026
Victory Waterpark Sadu SoreangJadi  Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung
deNews

Victory Waterpark Sadu SoreangJadi Destinasi Wisata Air Terlengkap di Kabupaten Bandung

Rabu, 8 Juli 2026
Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar
Nasional

Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Potensi Penerimaan Negara Rp5,2 Miliar

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik
deNews

Ketua Pembina Yayasan Unigal Ungkap Proses Ketat Pemilihan Rektor, Libatkan Tim Independen hingga Uji Publik

Rabu, 8 Juli 2026
Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla
deNews

Bupati Ciamis Tetapkan Status Siaga Darurat Kekeringan, Seluruh OPD Diminta Bergerak Cepat Antisipasi Krisis Air dan Karhutla

Rabu, 8 Juli 2026
Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai
deNews

Ketua DPW PAN Jawa Barat Optimistis Target “Jabar 100 Persen” Dapat Tercapai

Selasa, 7 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021
Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

KabarDaerah

Kegiatan tadarus Al Quran

Selama Ramadan, Pemkab Purwakarta Ajak Pegawai Tadarrus Al-Quran

Jumat, 16 April 2021

Bikin Heran, Apel Gabungan di Lapangan Setda Garut Dipimpin Wakil Bupati Tatkala Bupati Hadir

Senin, 17 Maret 2025

Paripurna Penyampaian Laporan Pansus Tentang Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib Untuk Ditetapkan

Rabu, 16 April 2025

Saudaraku Award 2025 HBI Apresiasi Nyata Saudara Ciamis hingga Palestina

Sabtu, 29 November 2025
Ketua FPPG, Asep Nurjaman (Foto : Istimewa)

Usir Wartawan, FPPG Nilai Oknum Pejabat DPMD Arogan, Cocok Ditempatkan di Daerah Terpencil

Minggu, 23 Mei 2021

Hadapi Pandemi Covid-19, Warga Cianjur Keluhkan Hidup Semakin Terasa Berat

Sabtu, 19 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste