Dejurnal.com, Semarang – BPR BKK Jawa Tengah menggelar sosialisasi non Perda manfaat dan optimalisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi usaha kecil di Aula Kecamatan Genuk, Selasa (29/11/2022).
Hadir dalam acara itu, Camat Genuk Drs Suroto, Anggota DPRD Komisi III Provinsi Jawa Tengah Fraksi PDI Perjuangan, Rr Maria Tri Mangesti S.E serta Agustina Puspita Jati selaku Kepala Cabang
BPR BKK Jawa Tengah.
Camat Genuk Drs Suroto memberikan apresiasi terhadap kegiatan sosialisasi non PERDA ini dengan baik, diharap kedepanya para pelaku UMKM bisa memanfaatkan fasilitas dana yang diberikan BPR BKK Jawa Tengah, dengan baik serta mengukur kemampuan masing masing pelaku UMKM sehingga usaha yang dijalankan maju dan pembayaranya lancar.
Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Tengah dari Fraksi PDI Perjuangan, Rr Maria Tri Mangesti S.E berpendapat bahwa pengeluaran harus dikontrol dengan baik, agar pelaku UMKM ke depannya menjadi baik dan berkelas, tertib dalam pengelolaan keuangan itu kunci pokok dalam memajukan suatu usaha.
“Apa yang masyarakat butuhkan, kami akan menyediakan”, Sejalan dengan itu untuk penerapannya, dibutuhkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh lapisan masyarakat, agar pelayanan yang sudah punya standar baku dapat diterapkan oleh pemerintah, dimana dampaknya adalah masyarakat dapat menerima pelayan tanpa pilih kasih,” tuturnya.
Kepala Cabang BPR BKK Jawa Tengah, Agustina Puspita Jati memaparkan edukasi kepada para pelaku UMKM perihal
5C ini adalah Character, Capacity, Capital, Condition dan Collateral.
Karakter yang dimaksud di sini adalah sifat atau watak calon debitur. Hal ini dilakukan BPR BKK, untuk meyakinkan bahwa sifat calon debitur benar-benar dapat dipercaya.
Dalam prinsip ini, BPR BKK mencoba melihat kemampuan calon debitur dalam mengembalikan kredit yang dikaitkan dengan kemampuan mereka dalam mengelola bisnis dan mendapatkan laba, serta melihat kecukupan modal yang dimiliki calon debitur dalam menjalankan usahanya, serta akan berusaha melihat stabilitas finansial dari calon debitur juga perihal agunan/jaminan ini berfungsi sebagai pelindung dari risiko keuangan.
“Agunan ini dimaksudkan untuk mengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kredit, selain itu juga sebagai jalan keluar kedua jika debitur wanprestasi,” paparnya.
Sri Puji Lestari, peserta UMKM produk lumpia dari Bangetayu Wetan, sangat senang dengan adanya kegiatan sosialisasi non PERDA ini, serta menambah wawasanya bahwa BPR BKK Jawa Tengah, banyak program promo ambyar bunga 0,58%, harapanya ke depan akan melakukan pinjaman ke BPR BKK Jawa Tengah buat menambah modal usahanya.***Bungkus