• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kurang 24 Jam, Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuh Misterius di Mobil Alya Merah

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Desember 2022
Reading Time: 3 mins read
Kurang 24 Jam, Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuh Misterius di Mobil Alya Merah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Terkait penemuan mayat perempuan dalam mobil Ayla merah yang terparkir di depan ruko kosong di wilayah Mundusari Kecamatan Pusakanagara, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap misteri tersebut kurang dari 1×24 jam.

Mayat perempuan berambut merah tersebut dengan insial MF (29th) terungkap dibunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th)

Hal tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, SIK SH MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan SIK MA ,CPHR bersama tim, yang digelar pada Jumat malam (09/12/22) di Polres Subang.

BacaJuga :

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Menurut Sumarni, berawal pada kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 Wib di peroleh informasi dari warga tentang adanya kendaraan Mobil Warna Merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara Subang dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat.

“Melihat kendaraan tersebut mengeluarkan asap lalu warga mendorong mobil tersebut menjauh dari bangunan disekitar yang dikhawatirkan terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Setelah dilihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang didalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara, Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar di temukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup dibawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar.

Atas penemuan jenazah tersebut, kemudian Kapolres Subang, membentuk tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan

Setelah melakukan Penyelidikan secara intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ (43th) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim Polres Subang membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut .

“Dari keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban didalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar,” ucapnya.

Diketahui pada tahun 2017 pelaku menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes.

Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka dimana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan, pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang,
1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI.
1 botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar.
1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka.
1 buah baju milik korban warna merah.
1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar.
1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar.
1 buah celana milik tersangka warna cream yang sebagian terbakar.

RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.

“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut,” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Bandung Tidak Takut Aksi Teror dan Dukung Polri Berantas Teroris

Next Post

Jadi Tuan Rumah Porprov, UKM Ciamis Menggeliat

Related Posts

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima
Parlementaria

Bupati Sampaikan Nota Keuangan RAPBD TA 2026, Seluruh Fraksi DPRD Purwakarta Menerima

Kamis, 30 Oktober 2025
Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan
deNews

Danramil 2408/Ciparay, Kapten Inf Deni Iman Firdaus SH, Apresiasi Digelarnya Lokakarya Bidang Kesehatan

Kamis, 30 Oktober 2025
Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan
deNews

Babinsa Desa Manggungharja Lakukan Komsos Bersama Warga Silaturahmi dan Jaga Keamanan Lingkungan

Kamis, 30 Oktober 2025
Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya
deEdukasi

Re-Checking Kebon TIPIKOR Disbudpora Ciamis, Ketahanan Pangan Sentuhan Budaya

Rabu, 29 Oktober 2025
DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor
deNews

DWP DPUPRP Ciamis Jalani Rechecking Pemanfaatan Lahan Kantor

Rabu, 29 Oktober 2025
Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid
Kalam

Lantik Pengurus BWI Kabupaten Bandung. Bupati Dukung Penuh Proses Sertifikasi Gratis Tanah Wakaf untuk Masjid

Rabu, 29 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dana CSR Perusahaan Kandang Ayam Manggis Kepada Warga Jamali Belum Signifikan?

Minggu, 3 November 2019

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Penyandang Disabilitas Dapat Bantuan Sosial Dampak Covid 19

Minggu, 24 Mei 2020

Petugas Gabungan Sosialisasikan Penerapan PPKM Darurat di Purwakarta

Jumat, 2 Juli 2021

Jalan 1.600 Meter di Desa Sukamukti Rusak Parah, Warga Kecewa

Kamis, 5 November 2020

Dihadiri Dinkop UMKM, Komunitas Peternak Ikan Lele Garut Bentuk KOLEGA

Sabtu, 3 Oktober 2020

Evaluasi Pemilu, KAMMI Audiensi Dengan KPU Garut

Selasa, 21 Mei 2019

Program Prioritas Bupati Purwakarta Untuk Mengistimewakan Masyarakatnya

Senin, 9 Desember 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste