• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Juni 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Kurang 24 Jam, Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuh Misterius di Mobil Alya Merah

bydejurnalcom
Sabtu, 10 Desember 2022
Reading Time: 3 mins read
Kurang 24 Jam, Polres Subang Tangkap Pelaku Pembunuh Misterius di Mobil Alya Merah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Terkait penemuan mayat perempuan dalam mobil Ayla merah yang terparkir di depan ruko kosong di wilayah Mundusari Kecamatan Pusakanagara, Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap misteri tersebut kurang dari 1×24 jam.

Mayat perempuan berambut merah tersebut dengan insial MF (29th) terungkap dibunuh dengan sadis oleh suaminya sendiri inisial RJ (43th)

Hal tersebut diungkap dalam press release yang dipimpin oleh Kapolres Subang AKBP Sumarni, SIK SH MH yang didampingi Kasat Reskrim Polres Subang AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan SIK MA ,CPHR bersama tim, yang digelar pada Jumat malam (09/12/22) di Polres Subang.

BacaJuga :

Operasi Katarak Gratis HUT Ciamis ke-384, 108 Warga Kembali Melihat di RSUD Ciamis

Peringati Bulan Bung Karno, Rumah Juang dan Kelurahan Pataruman Gelar Donor Darah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Adminduk untuk Masyarakat

Bupati Garut Terima Aspirasi LSM Libas, Tekankan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi Lingkungan

Menurut Sumarni, berawal pada kamis 8 Desember 2022 sekira pukul 08.05 Wib di peroleh informasi dari warga tentang adanya kendaraan Mobil Warna Merah yang terparkir di depan bekas bengkel cuci Mobil Jl. Raya Pantura Dusun Rincik RT. 023/006 Desa Mundusari Kecamatan Pusakanagara Subang dalam keadaan mengeluarkan asap berwarna coklat.

“Melihat kendaraan tersebut mengeluarkan asap lalu warga mendorong mobil tersebut menjauh dari bangunan disekitar yang dikhawatirkan terjadinya kebakaran,” ujarnya.

Setelah dilihat dari kaca jendela warga menduga ada seseorang didalamnya dan langsung melaporkan ke Polsek Pusakanagara, Setelah dilakukan pengecekan di TKP bahwa benar di temukan satu orang perempuan dalam keadaan tertelungkup dibawah kursi penumpang sebelah kiri bagian depan menghadap kearah belakang, serta kepala korban ditutupi oleh pakaian yang terbakar.

Atas penemuan jenazah tersebut, kemudian Kapolres Subang, membentuk tim Sat Reskrim Polres Subang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Subang, AKP Moch. Ade Rizki Fitriawan

Setelah melakukan Penyelidikan secara intensif kurang dari 1 x 24 jam tim Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap kasus pembunuhan tersebut, dan berhasil mengamankan pelaku inisial RJ (43th) di tempat persembunyiannya di daerah Bekasi, kemudian tim Sat Reskrim Polres Subang membawa tersangka ke Polres Subang guna proses lebih lanjut .

“Dari keterangan pelaku terungkap bahwa pelaku membekap leher korban dengan menggunakan tangan kiri, kemudian menusuk leher korban dengan menggunakan pisau, selanjutnya pelaku membakar korban didalam mobil dengan menggunakan BBM jenis Solar,” ucapnya.

Diketahui pada tahun 2017 pelaku menikah dengan korban secara resmi dan tercatat di KUA Kec. Kersana Kab. Brebes.

Pelaku mengetahui bahwa korban telah beberapa kali melakukan pelanggaran dalam perjanjian pernikahan mereka dimana korban melanggar perjanjian tidak akan bekerja di Cafe atau tempat hiburan, pelaku mengetahui bahwa korban pernah Cek-In di Hotel dan meminta job kepada mucikari bahkan mengaku pernah tidur dengan orang lain, seringkali korban meminta handphone, kendaraan mobil kepada pelaku, dan korban seringkali meminta bercerai kepada pelaku.

Adapaun barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Sat Reskrim Polres Subang,
1 unit Mobil Dhaihatsu Ayla Warna Merah No.pol E-1397-RI.
1 botol Mineral Merk Le Mineral yang berisikan BBM Solar.
1 buah Buku Nikah a.n korban dan tersangka.
1 buah baju milik korban warna merah.
1 buah baju milik tersangka warna biru yang sebagian terbakar.
1 buah jaket milik tersangka warna abu-abu yang sebagian terbakar.
1 buah celana milik tersangka warna cream yang sebagian terbakar.

RJ disangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja berencana merampas nyawa orang lain atau pembunuhan dan melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Jo 340 KUHP Jo Pasal 44 ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004, diancam dengan hukuman mati dan atau hukuman seumur hidup.

“Kini pelaku mendekam di rumah tahanan Mapolres Subang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya dan menunggu proses lebih lanjut,” Pungkasnya.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Warga Bandung Tidak Takut Aksi Teror dan Dukung Polri Berantas Teroris

Next Post

Jadi Tuan Rumah Porprov, UKM Ciamis Menggeliat

Related Posts

Soroti Tata Kelola MBG di Pakenjeng, FP3M Garut Selatan Desak Perbaikan dan Pengawasan Ketat
deNews

FP3M Garut Selatan Soroti Pernyataan Camat Terkait MBG, Masyarakat Siap Audiensi Langsung ke BGN Pusat

Selasa, 23 Juni 2026
SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya
deNews

SMK 1 Pasundan Garut: Pilihan Sekolah Ketika Tak Lolos PCMB, Ini Keunggulannya

Selasa, 23 Juni 2026
Direktur RSUD Ciamis Dorong Warga Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Sakit atau Program Bantuan
deNews

Direktur RSUD Ciamis Dorong Warga Aktif Jadi Peserta BPJS Kesehatan, Jangan Tunggu Sakit atau Program Bantuan

Selasa, 23 Juni 2026
Operasi Katarak Gratis HUT Ciamis ke-384, 108 Warga Kembali Melihat di RSUD Ciamis
deNews

Operasi Katarak Gratis HUT Ciamis ke-384, 108 Warga Kembali Melihat di RSUD Ciamis

Selasa, 23 Juni 2026
Peringati Bulan Bung Karno, Rumah Juang dan Kelurahan Pataruman Gelar Donor Darah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Adminduk untuk Masyarakat
deNews

Peringati Bulan Bung Karno, Rumah Juang dan Kelurahan Pataruman Gelar Donor Darah, Layanan Kesehatan Gratis, dan Adminduk untuk Masyarakat

Selasa, 23 Juni 2026
Bupati Garut Terima Aspirasi LSM Libas, Tekankan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi Lingkungan
deNews

Bupati Garut Terima Aspirasi LSM Libas, Tekankan Keseimbangan Antara Pembangunan dan Konservasi Lingkungan

Selasa, 23 Juni 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Foto:iat/Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Infomasi Bawaslu Kabupaten Ciamis, Samsul Maarif saat di wawancara terkait kampanye pilkada 2024

Memasuki Tahapan Kampanye Bawaslu Ciamis Belum Menerima Daftar Tim Kampanye

Sabtu, 28 September 2024

Cawabup Sukabumi Abah Zainul Hadiri Pengukuhan Pengurus Forum Poktan Kecamatan Cikidang

Sabtu, 7 September 2024

Jadi Inspektur Upacara Hardiknas, Bupati Bandung : Pendidikan Hak Asasi dan Hak Sipil Warga Negara

Jumat, 2 Mei 2025

Dinas Sosial Ciamis Jemput Bola Pelayanan DTKS di Harlah ke-12 FORMAGAT

Senin, 11 Agustus 2025

Cawabup Kabupaten Sukabumi Takziyah Ke keluarga Besar MUI Kecamatan Parakansalak

Senin, 5 Oktober 2020

Pemdes Rancagoong Cilaku, Dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Serta Penanganan Covid-19

Kamis, 30 April 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste