Dejurnal.com, Karawang – Jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang langsung cek lokasi pembangunan grosir atau toko matrial yang berlokasi di RT 03 RW15 Blok K dusun V Desa Sukaluyu Kecamatan Teluk Jambe Timur, Senin siang (20/3/2023).
Baca Juga : Kasat Pol PP Karawang Responsif Kerahkan Anggota, Periksa Proyek Bangunan Toko Matrial Diduga Belum Berijin
Menurut Kasat Pol PP Wawan Setiawan pihaknya langsung menugaskan Kabid PPUD dan Team untuk melakukan. Veripikasi Lapangan (Verlap) guna memastikan kondisi pembangunan dan perijinannya, apakah sudah lemgkap atau masih dalam proses pembuatan atau penyelesaian baik ijin PBG, andal lalin, amdal dan ijin lainnya yang terkait dengan bedirinya bangunan matrial seluas 3.000 meter.
“Team kami sudah cek semuanya dan nanti besok akan dijelaskan,” ucapnya.
Dikatakan Wawan, saat ini jajaran Sat Pol PP akan bergerak cepat dalam berbagai kegiatan penegakan hukum yang berkaiatan dengan peraturan daerah (perda), persoalan apapun yang menganggu atau yang tidak patuh terhadap Perda, kita akan beri teguran dan apabila masih bandel yang terpaksa disangsi sesuai aturan yang berlaku.
“Ya kalau ijin matrial tersebut belum terbit dan masih proses ya kita sarankan pengusaha agar bergerak cepat, intinya Satpol PP melindungi investasi yang memenuhi sarat dan patuh terjadap ijin yang berlaku,” pungkas Wawan.***RF