• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, September 25, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang

bydejurnalcom
Minggu, 11 Juni 2023
Reading Time: 2 mins read
Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Subang – Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar menangkap dua pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak sesuai prosedur atau unprosedural ke Arab Saudi, Minggu (11/6/2023).

Pada Saat kegiatan Konferensi Pers terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana oleh Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar, Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni mengatakan, “bahwa Dua pelaku tersebut adalah TC (43 tahun), warga Desa Anggasari, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Subang, dan AQ (50 tahun), warga Desa Ciroyom, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat, ” terangnya.

Kapolres Subang memaparkan ” Modus operandi para tersangka dalam melakukan TPPO yang melaksanakan penempatan pekerja tersebut di antaranya dengan cara tersangka menjanjikan para pekerja (korban) dengan gaji yang cukup besar di Arab Saudi.

BacaJuga :

Cegah TPPO, BP2MI Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat

29 Korban TPPO Diselamatkan Polisi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Polda Jabar Terus Menghimbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada Terhadap TPPO

“Korban dari dua pelaku tersebut adalah HR (44 tahun), warga Kecamatan Pamanukan, Kabupaten Subang. Korban dijanjikan akan dapat gaji sebesar Rp 6.000.000 per bulan di Arab Saudi.

“Tersangka menjanjikan pemberangkatan cepat, pekerjaan yang pasti dengan gaji Rp 6.000.000 perbulan dan sebelum berangkat diberikan uang fee (bonus) Rp 10.000.000, tetapi Korban sampai di Arab Saudi selama enam bulan tidak digaji. Selama enam bulan korban di penampungan tidak dipekerjakan, ” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres Subang Polda Jabar mengatakan, “Korban selanjutnya menghubungi pihak keluarga dan pihak keluarga melapor Polres Subang Polda Jabar. Dari laporan tersebut Jajaran Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian naik ke tahap penyidikan. Akhirnya Penyidik berhasil menangkap pelaku TC dan AQ yang diduga pelaku TPPO atau calo yang melaksanakan penempatan Pekerja Imigran Indonesia (PMI) secara illegal.

“Kedua pelaku perdagangan orang ini terancam Pasal 81 Jo Pasal 69 UU RI No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar.
Selain itu, mereka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 4 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” ujar AKBP Sumarni

Dari dua Pelaku tersebut Penyidik Sat Reskrim Polres Subang Polda Jabar menyita barang bukti berupa satu buah paspor korban dan satu lembar tiket pesawat pulang ke Indonesia.

“Alhamdulillah, korban HER sendiri saat ini telah dipulangkan dari Arab Saudi ke Indonesia,” Pungkas AKBP Sumarni.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar dan masuk secara ilegal, ” tegasnya. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Tindak Pidana Perdagangan OrangTPPO
Previous Post

Terpilih Secara Aklamasi, Atin Rustandi Dikukuhkan Kembali Jadi Ketua KNPI DPK Pakenjeng

Next Post

Pengurus DPD Nasdem Indramayu Bersama Para Kader Mundur Massal

Related Posts

Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar  Beri Himbauan Untuk Masyarakat, Waspada TPPO
Hukum dan Kriminal

Kabid Humas Polda Jabar: Polda Jabar Beri Himbauan Untuk Masyarakat, Waspada TPPO

Minggu, 25 Februari 2024
Polisi Sosialisasikan TPPO Saat Sambang Warga
Hukum dan Kriminal

Polisi Sosialisasikan TPPO Saat Sambang Warga

Rabu, 17 Januari 2024
Kepala BP2MI Benny Rhamdani Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Bandung
Regional

Kepala BP2MI Benny Rhamdani Gelar Sosialisasi Pencegahan TPPO di Kabupaten Bandung

Rabu, 27 Desember 2023
Cegah TPPO, BP2MI Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat
Regional

Cegah TPPO, BP2MI Melakukan Sosialisasi kepada Masyarakat

Sabtu, 21 Oktober 2023
29 Korban TPPO Diselamatkan Polisi Sebelum Diberangkatkan ke Australia
Hukum dan Kriminal

29 Korban TPPO Diselamatkan Polisi Sebelum Diberangkatkan ke Australia

Rabu, 4 Oktober 2023
Polda Jabar Terus Menghimbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada Terhadap TPPO
Hukum dan Kriminal

Polda Jabar Terus Menghimbau Masyarakat Untuk Selalu Waspada Terhadap TPPO

Rabu, 27 September 2023

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Garut Gaduh! Ada Isu Makam Raden Tumenggung Ardikusumah Digali, Ini Fakta Sebenarnya

Senin, 14 Agustus 2023

KabarDaerah

Bupati Bandung HM Dadang Supriatna ( tengah) saat buka bersama para awak media di Rumdin, Selasa (11/5/2021). (Foto Sopandi/dejurnal.com).

Zona Oranye, Bupati Bandung Shalat Idul Fitri di Kampung Halaman

Rabu, 12 Mei 2021
Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Sugianto

Anggota DPRD Ikut Mendamping Cabup Kampanye Harus Kantongi Izin Cuti

Jumat, 16 Oktober 2020

Masyarakat Desa Suci Pertanyakan Kepastian Hukum Ruislag Tanah Carik

Minggu, 13 Oktober 2019
Bupati Bandung Dadang Supriatna, Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan, dan Setda Pemda Bandung Cakra Amiyana seusai menghadiri Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten, Rabu (29/9/2021). (Sopandi/dejurnal.com)

Kurangi Miskin Ekstrem, Bupati Bandung Launching Insentif Guru Ngaji dan Dorong Perbankan Bantuan KUR

Rabu, 29 September 2021
Ilustrasi.

RKPDes Hal Vital, Setiap Desa Wajib Menyusun dan Menetapkan

Sabtu, 7 November 2020
Foto : Bupati Ciamis Herdiat Sunarya Berikan Tanggapan Terkait Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan. Selasa (08/04/2025)

Herdiat Tanggapi Pergeseran Tanah Panawangan Usai Apel Gabungan

Selasa, 8 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste