Dejurnal.com, Subang – Perilaku bejad dilakukan seorang ayah yang telah tega menghamili anak kandungnya sendiri, mirisnya lagi anak tersebut masih di bawah umur dan harus menanggung kehamilan yang sudah lebih lima bulan.
Hal itu diungkap Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., di dampingi Kasat Reskrim Polres Subang, Kapolsek Cipeundeuy, Kasi Propam Polres Subang, beserta Kasi Humas Polres Subang, di halaman Mako Polres Subang, dalam giat Konferensi Pers, Rabu (26/7/2023).
Baca juga : Seorang Anak Gadis di Subang Dicekoki Miras dan Dicabuli Tiga Orang Pemuda
Menurut Kapolres Subang, pada Rabu (12/07/2023) sekira Pukul 10.00 WIB di wilayah Pabuaran Kabupaten Subang, Bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar, yang dilakukan oleh Pelaku HN (35) yang merupakan ayah kandung korban.
Selanjutnya Pelaku HN (Ayah Kandung korban) melakukan Perbuatan tersebut dengan cara memaksa, memegangi tangan, dan membekap mulut korban kemudian Pelaku mengancam kepada korban untuk diam serta mengancam akan memukul korban dan akan menceraikan Ibu kandungnya apabila menolak pada saat disetubuhi.
Baca juga : Miris, Seorang Ayah di Purwakarta Tega Cabuli Anak Kandungnya Sendiri
Ayah kandung biadab sebagai pelaku melakukan perbuatan pencabulan terhadap korban sebanyak 10 Kali.
Akibat dari Persetubuhan tersebut saat ini Korban mengalami kehamilan dengan usia kandungan kurang lebih lima bulan.
Sat Reskrim Polres Subang kini tengah amankan pelaku berikut barang bukti berupa pakaian Korban.***Asep