• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Juli 29, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang

bydejurnalcom
Jumat, 25 Agustus 2023
Reading Time: 1 mins read
Pengedar Obat Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Dibabad Habis Satnarkoba Polres Subang
ShareTweetSend

dejurnal.com, Subang – Jajaran Polres Subang bersama jajaran Satnarkoba telah mengungkap peredaran penjualan obat sediaan farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Subang.

Menurut Ķapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu di dampingi Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo Saat konperensi pers di halaman mako polres subang mengatakan
Satnarkoba Polres Subang telah menangkap dua pelaku para pengedar obat sediaan parmasi tanpa izin edar,yang telah di edarkan oleh para remaja asal Aceh Utara, Jumat (25/8/2023).

Diantaranya para pengedar tersebut berinisial MF (25) dan NF (22) kedua pelaku tersebut berasal dari aceh utara dan sengaja mengedarkan di wilayah kabupaten subang.

BacaJuga :

GPI Garut Soroti Revitalisasi Pasar Baru, Pertanyakan Perencanaan, Perizinan, dan Dampaknya terhadap PKL

AKBP Febri Nurzam Jabat Kapolres Purwakarta dalam Sertijab yang Dipimpin Kapolda Jabar

Bupati Herdiat Bangga Anggaran Minim Sindangrasa Jadi Kelurahan Terbaik di Jabar, Ini Rahasianya

Lanjut AĶBP Ariek Indra Sentanu,  Satnarkoba telah mengamankan obat sediaan farmasi 15.386 butir dan uang cash Rp 300 ribu. Jenis obat yang diamankan trihexiphenidyl hexymer, dan lainnya.

Dan hal tersebut telah di selamatkan demi mencegah penyalahgunaan obat keras sebanyak 7.693 orang.

Kedua pelaku pengedarkan dan menjual obat keras tersebut di Desa Tanjung, Kecamatan Cipunagara.

Atas perbuatannya , kedua tersangka diancam pasal r53 dan atau pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.***Asep

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Polisi Beri Binluh Ke Masyarakat Terkait Radikalisme dan Anti Pancasila

Next Post

Polisi Gelar Simulasi Penanganan Kontijensi dalam Persiapan Pemilu 2024

Related Posts

HUT ke-14 IWO, Teguhkan Profesionalisme Wartawan untuk Pers Online yang Berdampak bagi Bangsa
deNews

HUT ke-14 IWO, Teguhkan Profesionalisme Wartawan untuk Pers Online yang Berdampak bagi Bangsa

Rabu, 29 Juli 2026
Si Manis Ambulans, Inovasi RSUD Ciamis Percepat Layanan Darurat Medis
deNews

Si Manis Ambulans, Inovasi RSUD Ciamis Percepat Layanan Darurat Medis

Rabu, 29 Juli 2026
Gubernur Jabar Groundbreaking CGK4 Campus BDx Data Center, Tonggak Penguatan Infrastruktur Digital Nasional
Nasional

Gubernur Jabar Groundbreaking CGK4 Campus BDx Data Center, Tonggak Penguatan Infrastruktur Digital Nasional

Rabu, 29 Juli 2026
GPI Garut Soroti Revitalisasi Pasar Baru, Pertanyakan Perencanaan, Perizinan, dan Dampaknya terhadap PKL
deNews

GPI Garut Soroti Revitalisasi Pasar Baru, Pertanyakan Perencanaan, Perizinan, dan Dampaknya terhadap PKL

Rabu, 29 Juli 2026
AKBP Febri Nurzam Jabat Kapolres Purwakarta dalam Sertijab yang Dipimpin Kapolda Jabar
Nasional

AKBP Febri Nurzam Jabat Kapolres Purwakarta dalam Sertijab yang Dipimpin Kapolda Jabar

Rabu, 29 Juli 2026
Bupati Herdiat Bangga Anggaran Minim Sindangrasa Jadi Kelurahan Terbaik di Jabar, Ini Rahasianya
deNews

Bupati Herdiat Bangga Anggaran Minim Sindangrasa Jadi Kelurahan Terbaik di Jabar, Ini Rahasianya

Rabu, 29 Juli 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

FPPG Tuding Potongan Massal Zakat TPG 2,5% Tanpa Persetujuan Muzaki, Sekda Garut : Saya Akan Tanya Kadisdik

Kamis, 29 April 2021

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

KabarDaerah

Hujan Deras Akibatkan Jembatan Penguhubung Dua Desa di Sukamakmur Bogor Alami Kerusakan

Jumat, 5 Mei 2023

Ketua TP PKK Sukabumi Bersama Muspika Simpenan Distribusikan Sembako Pada Masyarakat

Selasa, 22 September 2020

Polsek Wanaraja Tinjau Lokasi Longsor di Desa Cinunuk

Minggu, 16 Maret 2025

Siswa SMAN 6 Diduga Bunuh Diri Akibat Perundungan, Anggota DPR Imas Aan Ubudiah : Ini Tamparan Keras Bagi Dunia Pendidikan

Kamis, 17 Juli 2025

Lama Menunggu Bantuan Pemerintah, Kades Nanjung Inisiatif Perbaiki Jalan Kabupaten Ambrol dari Swadaya Masyarakat dan Pengusaha

Rabu, 14 Mei 2025

Gardu Prabowo Garut : Hargai Putusan Rapim DPRD, Jangan Menambah Berpolemik

Sabtu, 16 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste