• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Januari 11, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out

bydejurnalcom
Rabu, 6 September 2023
Reading Time: 2 mins read
Dinilai Persidangan Tak Adil, Yayat Sumirat Nyatakan Walk Out
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sidang perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Selasa (5/9/2923).

Sidang beragendakan perbaikan bukti surat dan jawab menjawab dari para pihak, sebelumnya sidang yang dilaksanakan secara E Litigasi tersebut kali ini dilaksanakan secara langsung.

Dalam persidangan tersebut, hadir Prinsipal Penggugat didampingi kuasa hukumnya yaitu M. Ijudin Rahmat, S.H., Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H dan Reno Fritz R. Bali, S.H serta Prinsipal Tergugat tanpa didampingi kuasa hukum.

BacaJuga :

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Dari pantauan di lokasi persidangan dibuka dengan agenda pemeriksaan bukti, prinsipal Penggugat menyampaikan beberapa hal diantaranya yang pertama keberatan terhadap jawaban yang diajukan Tergugat yang berdasarkan pengakuannya telah di upload, akan tetapi faktanya tidak, maka Penggugat memandang Tergugat tidak mengajukan jawaban dan tidak menggunakan haknya untuk menjawab;

Kedua, memohon untuk dilakukan penggantian majelis hakim yang menangani perkara Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt;

Ketiga, memohon kepada ketua Pengadilan Negeri agar dalam pemeriksaan perkara a quo melaksanakan pemeriksaan perkara ini secara berkeadilan berdasarkan pancasila dan berwibawa;”

“Kami keberatan, bahwa tanggal 18 Juli 2023 berdasarkan kalender ecourt Tergugat harus mengajukan jawaban, tapi faktanya tidak mengajukan jawaban,” kata tim kuasa hukum Penggugat Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H

Ucok memandang, Tergugat tidak menggunakan haknya mengajukan jawaban, maka pada tgl 24 Juli 2023 pihaknya telah ajukan replik dengan substansi seperti itu.

“Akan tetapi ternyata pada tanggal 26 Juli 2023 hakim justru melakukan verifikasi bukan terhadap replik kami, akan tetapi terhadap jawaban Tergugat yang seharusnya di verifikasi pada tanggal 18 Juli 2023,” jelas Ucok.

Dan lebih tercengang lagi, kata dia, slot yang digunakan itu bukan slot upload Tergugat, tetapi diduga slot hakim mediator.

“Kami mohon hakim pemeriksa perkara ini agar diganti, karena kami pandang, kami tidak akan mampu mengakses keadilan apabila ada praktik-praktik seperti ini,” tegasnya.

Sempat terjadi perdebatan antara tim kuasa hukum Penggugat dengan Majelis Hakim, yang pada pokoknya majelis menyatakan pihaknya bukan ketua pengadilan yg mampu mengganti majelis hakim.

“Bilamana permohonan kami belum dapat dikabulkan, kami mohon untuk sidang ditunda, sampai dengan adanya penetapan penggantian hakim yang menangani perkara ini. Akan tetapi hakim bersikukuh tidak menabulkan permohonan Penggugat dan Kuasa Hukumnya. Maka Penggugat dan Kuasa Hukum berdiri dan menyatakan walk out, sementara sidang tetap berlanjut,” ungkap dia.

Ditemui di Pengadilan Negeri Garut pasca walkout dalam wawancara dengan kontributor lapangan, Ucok menduga telah terjadi praktik peradilan yang sesat.

Ia juga menduga ada oknum-oknum pada proses pemeriksaan perkara dengan register Nomor : 12/Pdt.G/2023/PN Grt antara Sdr. Yayat Sumirat selaku Penggugat melawan Sdr. Abdulloh Bin Agil selaku Tergugat di Pengadilan Negeri Garut yang menggunakan layanan sistem Pengadilan Elektronik (E-Court) Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diduga melanggar ketentuan sebagaimana Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan “Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”

“Seharusnya Tergugat sudah tidak bisa lagi ajukan Jawaban karena telah lewat kesempatan Tergugat untuk mengajukan jawabannya, hal ini sesuai dengan Pasal 22 Ayat 4 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik” pungkasnya.

Ketua Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih Muhamad Ijudin Rahmat, S.H., M.H menambahkan apabila terhadap permohonan penggantian susunan majelis hakim pemeriksa perkara tersebut tidak dilaksanakan dalam waktu satu minggu, maka pihaknya akan melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri Garut.

“Kami mengapresiasi segala pengawalan-pengawalan yang dilakukan Biro Hukum DPP Manggala Garuda Putih terhadap para pencari keadilan,” ucap Ketua DPC Manggala Garuda Putih Kabupaten Garut. ***Deri Acong

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ahmad Nurul Hak : Bangkit, Jaya Menang bersama Hanura

Next Post

FK PKBM Rakor di Wilayah 5 , Bahas Peningkatan IPM Bidang Pendidikan

Related Posts

Sempat Viral Karena Ambruk  Jembatan Cijeruk  Diresmikan Bupati Bandung Kini  dengan Nama Jembatan Hijau
deNews

Sempat Viral Karena Ambruk Jembatan Cijeruk Diresmikan Bupati Bandung Kini dengan Nama Jembatan Hijau

Minggu, 11 Januari 2026
Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi
Hukum dan Kriminal

Pelaku Penganiayaan Yang Terjadi di Daerah Cibiru Berhasil Ditangkap Polisi

Minggu, 11 Januari 2026
Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.
deNews

Dana Hibah Kepemudaan Rp6,2 Miliar Dispora Garut Disorot GIPS, Kepemimpinan Plt Dinilai Rawan Tata Kelola.

Minggu, 11 Januari 2026
Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi
OpiniKita

Kritik Keras Pembangunan Gedung KDMP di Lapangan Sepak Bola Sutawangi, Kebijakan yang Menuai Kontroversi

Sabtu, 10 Januari 2026
Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung  itu  Bonus
deNews

Orientasi BUMDes untuk Penuhi Kebutuhan Masyarakat, Kades Marteng Asep Zaenal : Jika Ada Untung itu Bonus

Sabtu, 10 Januari 2026
Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek
deNews

Beres Raih S.I.Kom di UNPAD Dalang Khanha Ingin Terus Lestarikan dan Kembangkan Wayang Golek

Sabtu, 10 Januari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Wakapolda Jabar Kunjungi Polres Indramayu, Berikan Arahan Kepada Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran

Rabu, 26 Februari 2025
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025

Guru Ngaji di Kecamatan Margahayu Pertanyakan Insentif Belum Cair

Senin, 8 Agustus 2022

Longsor dan Pohon Tumbang Landa Desa Loji Simpenan

Senin, 17 Februari 2020

Inilah 11 Penerima Anugerah Budaya 2025, DKKG : Semoga Jadi Inspirasi Untuk Memajukan Kebudayaan

Kamis, 24 April 2025

Jembatan Cipunagara Subang Nyaris Ambruk Karena Tua

Senin, 8 Juni 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste