Dejurnal.com, Subang – Dengar gosipan dari berbagai orang di sekitar, seorang kakak, S (70) dengar langsung sampai ke telinganya dan dari mulai situlah si kakek punya niatan jelek dan hatinya telah dirasuki setan sehingga dia nekat untuk membunuh adik kandungnya sendiri T (58).
Dari gosipan tersebut menjadi buah bibir para tetangga sekitar mengenai warisan karena S belum juga membagikan warisan kepada T dan akhirnya S di nilai oleh warga selikar rakus dan ego terhadap harta warisan.
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu dalam acara Pers Konferensi di depan Mako Polres Subang mengatakan pembunuhan tersebut terjadi di Kampung Cigoong, Desa Karanghegar, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang, pada Minggu, 20 Agustus 2023, malam. Rabu (08/11/2023).
Lanjut Ariek, kronologis kejadian pada
waktu itu, pelaku berangkat dari rumahnya menuju ke rumah korban dengan membawa sebilau pisau dapur. Pelaku menuju rumah korban melalui jalan gang dan melewati perkebunan.
Setibanya di rumah korban, pelaku memasuki rumah korban lewati pintu belakang dengan mencongkel tulak terbuat dari kayu sehingga pintu tersebut terbuka.
Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tengah yang dilihat korban tertidur lelap dikasur yang berselimut kain samping.
“Pelaku membekap mulut korban dengan kain samping menggunakan tangan kirinya, sementara tangan kanannya menusuk tubuh korban dengan menggunakan pisau yang dibawanya ke bagian pinggang, perut dan punggung secara berkali–kali, “Ungkap
Ariek.
Setelah melakukan penusukan pelaku langsung keluar melalui pintu dapur dan melewati jalan belakang rumah, selanjutnya pelaku pulang ke rumahnya melalui perkebunan dan pesawahan.”
Setibanya di rumah pelaku langsung mencuci pakaian dan pisau yang dikenakannya pada saat melakukan perbuatan tersebut.
T selaku Korban, ditemukan meninggal dunia pada Senin, 21 Agustus 2023 sekira jam 17.30 Wib.
Kejadian tersebut dilaporkan kepada polisi. Setelah 49 hari, akhirnya Satreskrim Polres Subang menangkap S.
Tersangka dijerat Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun.***Asep