• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Maret 28, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Bawaslu Ciamis Ekspos Laporan Hasil Kinerja Tahapan Pemilu

bydejurnalcom
Rabu, 20 Desember 2023
Reading Time: 2 mins read
Bawaslu Ciamis Ekspos Laporan Hasil Kinerja Tahapan Pemilu
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ciamis melaporan hasil kinerja tahapan kampanye Pemilu dimulai pada tanggal 28 November 2023. Dari hasil kerja selama 3 minggu kampanye tersebut Bawaslu Ciamis menerima satu laporan dugaan pelanggaran kampanye Pemilu.

Ketua Bawaslu Ciamis Jajang Miftahudin menyebutkan, satu laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran tahapan kampanye, yaitu pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Menurutnya, berdasarkan hasil kajian dari laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ciamis menyatakan tidak memenuhi syarat materil sehingga tidak diregister,” tuturnya.

BacaJuga :

Budaya Bersih Jadi Identitas, Pegawai Setda Ciamis Gelar Jumsih di Masjid Agung

Polres Subang Ungkap Pembunuhan Keji di Jalur Pantura, Pelaku Sempat Gadaikan Motor Korban

Ciamis Jadi Rujukan Utama Perda Pemajuan Kebudayaan, DKKC Berperan Strategis Jaga Keberlanjutan

“Peristiwa tersebut bukan pelanggaran Pemilu tetapi dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain sehingga laporannya direkomendasikan ke Polres Ciamis,” ucapnya.

Dari kejadian tersebut Bawaslu Kabupaten Ciamis mengimbau agar seluruh peserta Pemilu mentaati PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023

“Dalam prosesnya Bawaslu Kabupaten Ciamis bersama Satpol PP Kabupaten Ciamis menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang diduga melanggar sebelum tahapan masa kampanye dimulai, sejumlah 65 APS yang ditertibkan pada tanggal 11 September 2023, 59 APS ditertibkan pada tanggal 15 September 2023, sebanyak 2021 APS yang ditertibkan pada tanggal 14 November s.d. 27 November 2023 tersebar di 27 Kecamatan se-Kabupaten Ciamis sehingga seluruh APS yang diteribkan berjumlah 2.145 APS,” tegasnya

Untuk meminimalisir pelanggaran kampanye Pemilu. Bawaslu Kabupaten Ciamis terus berupaya melakukan pencegahan jauh hari sebelum tahapan Kampanye Pemilu dimulai dengan berpedoman pada Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 11 Tahun 2023,tentang pengawasan Pemilu diantaranya :

1. Melakukan rapat koordinasi dengan pengurus partai politik disemua tingkatan,

2. Melayangkan surat imbauan kepada partai politik,

3. Melayangkan surat imbauan kepada para pihak yang dilarang ikut terlibat dalam kampanye,

4. Melakukan sosialisasi pengawasan partisipatif ke seluruh elmen masyarakat,

5. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi untuk meningkatkan peran serta akademisi dan mahasiswa dalam pengawasan pemilu partisipatif,

6. Menginstruksikan jajaran Panwaslu Kecamatan untuk melakukan Patroli Pencegahan dan Pengawasan Tahapan Kampanye, ketujuh pendataan APK yang melanggar ketentuan.

7.Bawaslu juga memiliki Sistem Pengawasan Kampanye (SIWASKAM) yang digunakan untuk mengirimkan laporan cepat hasil pengawasan jajarang pengawas pemilu.

8. Menggelar Deklarasi Pemilu Ciamis ANTENG yang merupakan akronim dari Aman, Netral, Tertib, Tenang bersama seluruh elmen masyarakat Kabupaten Ciamis.

Berikut Daftar Imbauan yang sudah dilayangkan yang merupakan bentuk

Bawaslu di kesempatan ini berharap hasil pengawasan tahapan di tahun 2024 sekali lagi agar selalu memperhatikan aturan.

“Kami akan selalu menghimbau ke peserta partai politik, untuk memperhatikan dan menjalankan aturan aturan.**heni/ okta

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemkab Bandung Terima Penghargaan Kabupaten Peduli HAM dari Kemenkum HAM

Next Post

Sukses Wujudkan Kesetaraan Gender, Pemkab Bandung Raih Penghargaan APE 2023

Related Posts

GACCORS Gelar Silaturahmi Idulfitri, Matangkan Lanjutan Program PSRLB
deNews

GACCORS Gelar Silaturahmi Idulfitri, Matangkan Lanjutan Program PSRLB

Sabtu, 28 Maret 2026
Antrean Membludak di Disdukcapil Ciamis Usai Lebaran, Kebutuhan Ruang Pelayanan Kian Mendesak
deNews

Antrean Membludak di Disdukcapil Ciamis Usai Lebaran, Kebutuhan Ruang Pelayanan Kian Mendesak

Jumat, 27 Maret 2026
Pansus DPRD Purwakarta  Akui Mengalami Keterbatasan Kajian Menyeluruh terkait Rancangan Perubahan Perda RTRW
Parlementaria

Pansus DPRD Purwakarta Akui Mengalami Keterbatasan Kajian Menyeluruh terkait Rancangan Perubahan Perda RTRW

Jumat, 27 Maret 2026
Budaya Bersih Jadi Identitas, Pegawai Setda Ciamis Gelar Jumsih di Masjid Agung
deNews

Budaya Bersih Jadi Identitas, Pegawai Setda Ciamis Gelar Jumsih di Masjid Agung

Jumat, 27 Maret 2026
Polres Subang Ungkap Pembunuhan Keji di Jalur Pantura, Pelaku Sempat Gadaikan Motor Korban
Hukum dan Kriminal

Polres Subang Ungkap Pembunuhan Keji di Jalur Pantura, Pelaku Sempat Gadaikan Motor Korban

Kamis, 26 Maret 2026
Ciamis Jadi Rujukan Utama Perda Pemajuan Kebudayaan, DKKC Berperan Strategis Jaga Keberlanjutan
deNews

Ciamis Jadi Rujukan Utama Perda Pemajuan Kebudayaan, DKKC Berperan Strategis Jaga Keberlanjutan

Kamis, 26 Maret 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pasir warna merah yang dipenetrasikan dalam pembangunan irigasi Cipalasari menuai perhatian.

Pakai Pasir Warna Merah, Proyek Irigasi Cipalasari Senilai Rp 725 Juta Tuai Perhatian

Jumat, 27 Agustus 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Bupati Bandung Berangkatkan Kloter Pertama Calon Jemaah Haji Kabupaten Bandung

Kamis, 1 Mei 2025

DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rapat Paripurna Nota Pengantar Bupati Atas Raperda Perubahan Perda 15/2023

Jumat, 11 April 2025

Terkendala Biaya, Satu ODGJ Asal Cianjur Dipulangkan

Minggu, 6 September 2020

DPRD dan Bupati Kabupaten Sukabumi Pantau Stok dan Harga Sembako di Pasar Semi Modern Palabuhanratu

Sabtu, 22 Maret 2025

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025

Seorang Pemuda Ditemukan Tewas Gantung Diri di Sebuah Ruko di Katapang Bandung

Kamis, 30 Januari 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste