Dejurnal.com, Karawang – Polemik Proyek Gedung IGD RSUD Karawang sejak tahun 2021 yang menelan anggaran Propinsi Jawa Barat sebesar RP 21 miliar saat ini masih mangkrak bahkan dalam perjalanannya manjadi temuan BPK.
Ketua Karawang Monitoring Grup (KMG) Imron Rosadi menduga PPTK Proyek IGD RSUD Karawang berusaha menghindari jeratan hukum atas temuan BPK sebesar RP 500 juta dengan memakai istilah telah berkordinasi dengan kejaksaan.
“Idealnya pihak PPTK maupun pihak kejaksaan terbuka kepada publik apa yang dimaksud sudah kordinasi tersebut, buka saja seterang-terangnya,” Papar Imron
Sebelumnya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Kabupaten Karawang, Marwati mengakui sudah berkordinasi dengan kejaksaan terkait temuan pada proyek miliaran itu.
Baca juga : Pembangunan Gedung IGD Diduga Mangkrak, Komisi III DPRD Karawang Bakal Lakukan RDP
“Saya koordinasi dengan kejaksaan aja karena kita sudah limpahkan ke sana pak,” terangnya kepada awak media
Terkait temuan yang terjadi pada proyek IGD RSUD Karawang ia berjanji akan segera melunasi temuan tersebut pada akhir bulan ini, namun faktanya disinyalair belum dibayarkan padahal PPTK RSUD Marwati berjanji akan melunasi TGR hasil hitungan BPK bulan Desember 2023.
“Ijin pak, kalau boleh usul mungkin kita tunggu sampai akhir Desember ini ya pak soalnya kesepakatan akan dilunasi bulan ini,” kata Marwati
Diketahui sebelumnya, belum adanya penyelesaian temuan hasil pemeriksaan pada proyek pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) pada RSUD Karawang senilai Rp 500 juta rupiah bakal dilaporkan Karawang Monitoring Grup (KMG) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, menurut Imron Rosadi temuan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2021 tersebut sampai hampir tiga tahun berselang tak juga kunjung adanya penyelesaian oleh pihak RSUD Karawang.
Oleh karenanya, Imron menegaskan, pihaknya akan segera melaporkan hal tersebut ke KPK. Selain itu, ia menilai temuan tersebut menghambat apa yang seharusnya menjadi fasilitas yang bisa dinikmati oleh masyarakat, khususnya warga masyarakat Kabupaten Karawang.
“Kita akan laporkan temuan ini ke KPK meskipun sudah ada pengembalian, namun belum bisa diselesaikan, sehingga kami menduga, lanjutan pembangunan gedung tersebut tak kunjung dilakukan, padahal tahap berikutnya pembangunan gedung IGD RSUD Karawang sudah dipantau dan dijanjikan Bupati dan Anggota DPRD Propinsi Jawa Barat akan ada kelanjutannya,” jelas Imron.
“Ternyata sampai akhir tahun 2023 pembangunan tak kunjung ada, kami menduga, belum selesainya temuan BPK RI 2021 tersebut adalah faktor penghambat Propinsi menggelontorkan anggaran tahap 2,” ulasnya lagi.
Ditegaskan Imron, seharunya setelah diterbitkannya LHP dalam waktu 60 hari temuan tersebut harus diselesaikan. Namun kata dia temuan dari tahun 2021 sampai akhir tahun 2023 ini belum ada penyelesaian.
“Rekomendasi BPK ini sudah diacuhkan, maka akan kita dorong ke KPK untuk menindaklanjuti temuan yang nilainya 500 juta,” ungkapnya.
“Bahkan informasinya, temuan BPK ini sempat juga dilaporkan ke kepolisian, namun ironisnya, sampai akhir tahun 2023, temuan tersebut belum juga lunas,” ucap Imron lagi.
Sebelumnya, Kepala BPKAD Kabupaten Karawang yang juga Plt Inspektur Inspektorat Kabupaten Karawang, Arif Bijaksana menerangkan bahwa sudah ada pengembalian dari pihak RSUD Karawang. Namun, kata dia belum sepenuhnya dilakukan pelunasan terkait temuan tersebut.
“Belum lunas baru enam kali bayar, yang lima kali itu mereka bayar 30 jutaan dan yang terakhir cicilan ke 6 itu 50 jutaan dibayar pada bulan November 2023. Jadi masih tersisa 300 jutaan,” kata Arief.
Dia juga menjelaskan bahwa kewenangan inspektorat hanya mengingatkan. Selebihnya menurut dia jika sudah terjadi seperti ini bisa masuk ke Aparat Penegak Hukum (APH).
“Yang nagih dan jadi kewenangan itu ada di direktur, Inspektorat hanya mengingatkan dan jika sudah seperti ini APH pun sudah bisa masuk,” ungkapnya lagi.
Sementara keterangan berbeda diungkapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pekerjaan fisik pada RSUD Kabupaten Karawang, Marwati.
Ketika dikonfirmasi ia mengaku temuan BPK tersebut sudah dilakukan pelunasan senilai Rp 300 juta dan yang tersisa nya sekitar kurang lebih Rp 200 jutaan.
Ia mengatakan bahwa sudah melakukan proses pengembalian dengan cara mencicil dan akan melakukan pelunas di bulan ini (Desember).
“Betul pak, ada temuan sebesar Rp 500 jutaan, sekarang sedang proses pengembalian dengan cara dicicil, kesepakatan dengan vendor akan diberesin bulan ini pak, dan kami sudah melakukan pendampingan juga dengan kejaksaan, sudah masuk Rp. 300 jutaan,” terangnya.
Saat disinggung apakah belum diselesaikannya pelunasan temuan itu bisa berdampak pada kelanjutan proyek pengerjaan di RSUD. Pihaknya mengelak bahwa belum dilanjutkannya pengerjaan ke tahap lainnya itu melainkan tidak tersediaannya anggaran dari provinsi.
“Insya Allah tidak pak, adapun sampai saat ini belum ada tambahan anggaran dari Pemprov. Karena memang tidak tersedianya anggaran di provinsi katanya,” jelasnya.
Sebelumnya, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan kekurangan volume pada pekerjaan pembangunan gedung Instalasi Gawat Darurat (IGD) dan Perawatan Krisis Terpadu Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Karawang.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2021 kekurangan volume pada pembangunan proyek tersebut mencapai hingga Rp. 500 juta rupiah.
Tahap I paket pekerjaan konstruksi tersebut dikerjakan oleh PT. DS dengan nilai sekitar Rp. 21 Miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) I Propinsi Jawa Barat.
Sementara itu, menurut keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karawang, Rudi Iskonjaya mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait proyek IGD RSUD Karawang. Pihak Kejaksaan hanya dilibatkan sebagai pembantu melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Penagihan.
“Tidak ada kordinasi, disini kejaksaan hanya membantu melalui SKK penagihan terkait pengembalian pada temuan proyek IGD di RSUD Karawang, dan Tim JPN Kejari Karawang berhasil menagih sebesar 200 juta kepada pihak penyedia dengan cicilan sebanyak 6 kali cicilan,” terangnya.***RF