• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Selasa, Oktober 27, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Perbup RDTR Ditandatangani Bupati Bandung : Tingkatkan Daya Saing Daerah

bydejurnalcom
Selasa, 23 Januari 2024
Reading Time: 2 mins read
Perbup RDTR Ditandatangani Bupati Bandung : Tingkatkan Daya Saing Daerah
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Bupati Bandung Dadang Supriatna menandatangai tiga RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), setelah pada Desember 2023 lalu mendapatkan persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.

RDTR ini, kata Dadang Supriatna rencana rinci untuk tata ruang wilayah yang dilengkapi dengan peraturan zonasi. “RDTR dan peraturan zonasi sangat diperlukan sebagai acuan operasional dalam pemanfaatan serta pengendalian pemanfaatan ruang, termasuk untuk pemberian izin atau Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR)” katanya di Ruang Bale Sawala Soreang, Senin (22/ 1/2024).

Bupati Bandung bersyukur , pada tanggal 21 desember 2023 lalu Kabupaten Bandung memperoleh persetujuan substansi untuk tiga rancangan peraturan bupati tentang RDTR, yaitu RDTR WP Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek tahun 2024-2044.

BacaJuga :

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkisme

GBSI ke-5 MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Digelar, Siswa dan Guru Unjuk Kreativitas

Fahad Fauzi Tak Maju Lagi sebagai Ketua BPC Gapensi Garut, Dorong Regenerasi Pengusaha Konstruksi

“Kabupaten Bandung sudah memiliki 4 RDTR dan hari ini ditambah lagi 3. Tentunya ini dapat meningkatkan daya saing Kabupaten Bandung dari sudut pandang investasi. Karena RDTR ini akan menjadi acuan kendali mutu pemanfaatan ruang wilayah kabupaten berdasarkan RTRW, pengendalian pemanfaatan ruang dan penerbitan izin/Konfirmasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang,” kata Dadang Supriatna.

Dadang Supriatna berharap RDTR ini dapat menjadi acuan yang tepat, terarah, terukur, efektif dan efisien bagi para stakeholder dalam perencanaan pembangunan.

“Pesan saya agar semua masyarakat serta perangkat daerah mengetahui dan memahami substansi yang termuat di dalamnya agar terwujud penataan ruang seperti yang telah direncanakan. RDTR ini juga nantinya harus menjadi acuan dokumen perencanaan dan implementasi pembangunan di lapangan ,” terang Dadang Supriatna.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Yaya Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung, Zeis Zultaqawa memaparkan dalam laporannya, RDTR Cicalengka, Nagreg Dan Rancaekek sudah memperoleh persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN pada tanggal 21 Desember tahun 2023, sehingga dapat melangkah pada proses penetapan rancangan peraturan bupati.

Zeis juga menjelaskan, selain 3 RDTR yang ditetapkan oleh Bupati Bandung, Kabupaten Bandung saat ini telah memiliki 4 RDTR yang sudah ditetapkan dengan mencakup 7 kecamatan dan 1 kawasan strategis kabupaten dengan total luas keseluruhan sebesar 21.626,1 ha.

“Empat kawasan yang telah ditetapkan sebelumnya yaitu RDTR Bagian Wilayah Perencanaan (BWP) Kawasan Terpadu Permukiman Tegalluar, RDTR BWP Bojongsoang, RDTR WP Baleendah dan RDTR WP kawasan perkotaan Soreang terpadu yang mencakup lima kecamatan, yaitu Soreang, Katapang, Kutawaringin, Margahayu, Dan Margaasih,” terang Zeis.

Pada tahun 2024 lanjutnya, terdapat enam RDTR yang menjadi target persetujuan substansi, diantaranya RDTR WP Arjasari, Banjaran, Cangkuang, Majalaya, Cimenyan dan Cilengkrang.

“Juga terdapat empat RDTR yang menjadi target penyusunan dengan APBD yaitu RDTR WP Pacira (Pasirjambu, Ciwidey dan Rancabali), Pangalengan, Dayeuhkolot, Cileunyi. Serta 2 RDTR yang merupakan bantuan teknis dari Kementerian ATR/ BPN yaitu RDTR WP Cikancung dan RDTR Paseh,” papar Zeis.

Hal tersebut lanjutnya, menyisakan tujuh kecamatan yang belum disusun RDTRnya yakni Kecamatan Ciparay, Cimaung, Pameungpeuk, Kertasari, Pacet, Ibun dan Solokanjeruk.

“Mudah-mudahan 7 kecamatan yang belum ada RDTR nya dapat segera disusun, sehingga tentu akan turut meningkatkan daya saing daerah dan investasi,” pungkasnya.* di

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kadisdukcapil Sosialisasikan Aplikasi IKD ke Anggota PWI

Next Post

Di Rembug Bedas Warga Sampaikan Terima Kasih Atas Program Prioritas Bupati Bandung

Related Posts

BAJA Jawa Barat Tegaskan Komitmen Dorong Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan
deNews

BAJA Jawa Barat Tegaskan Komitmen Dorong Keadilan Sosial dan Pembangunan Berkelanjutan

Selasa, 27 Oktober 2026
Siswa SDN Muara Sanding 3 Garut Torehkan Prestasi di Gebyar Islami, Tumbuhkan Kebanggaan dan Semangat Generasi Muda
deNews

Siswa SDN Muara Sanding 3 Garut Torehkan Prestasi di Gebyar Islami, Tumbuhkan Kebanggaan dan Semangat Generasi Muda

Selasa, 27 Oktober 2026
66 Tahun Sinar Pusaka Putra Pusat: Rawat Tradisi, Cetak Pesilat Berprestasi, Wariskan Nilai Luhur Bangsa
deNews

66 Tahun Sinar Pusaka Putra Pusat: Rawat Tradisi, Cetak Pesilat Berprestasi, Wariskan Nilai Luhur Bangsa

Selasa, 27 Oktober 2026
Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkisme
deNews

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Tanpa Anarkisme

Selasa, 27 Oktober 2026
GBSI ke-5 MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Digelar, Siswa dan Guru Unjuk Kreativitas
deNews

GBSI ke-5 MGMP Bahasa Indonesia Kabupaten Bandung Digelar, Siswa dan Guru Unjuk Kreativitas

Selasa, 27 Oktober 2026
Fahad Fauzi Tak Maju Lagi sebagai Ketua BPC Gapensi Garut, Dorong Regenerasi Pengusaha Konstruksi
deNews

Fahad Fauzi Tak Maju Lagi sebagai Ketua BPC Gapensi Garut, Dorong Regenerasi Pengusaha Konstruksi

Selasa, 27 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

H. Yanto : Pemimpin Masyarakat itu Beda dengan Pemimpin Agama

Kamis, 17 September 2020

Enam Aktifitas Dibatasi Dalam PSBB, Berikut Penjelasan Kapolres Subang

Rabu, 6 Mei 2020
Ilustrasi Rudapaksa/freepik.com

Brigade Rakyat Ingatkan Anggota DPRD Garut Terkait Kasus Pemerkosaan Balita : Aksi Nyata, Jangan ‘Omon-Omon’

Jumat, 11 April 2025

Ribuan Buruh Purwakarta Unjuk Rasa Tuntut UU Cipta kerja Dibatalkan

Selasa, 6 Oktober 2020

Ormas Grib Jaya dan Ketua PPKH Sinergis Mendampingi Penanganan Masalah KPM Kecamatan Cisompet

Minggu, 6 Februari 2022

Dinsos Garut Salurkan Bantuan Pada Keluarga Terpapar Covid-19, Pemda Pun Harus Pulihkan Nama Baik

Minggu, 13 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste