• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Oktober 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Marak Penukaran Uang Baru Padahal MUI Sudah Keluarkan Fatwa Riba

bydejurnalcom
Minggu, 7 April 2024
Reading Time: 2 mins read
Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar, S.Ag., M.Pd

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar, S.Ag., M.Pd

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung menghimbau kepada warga Kabupaten Bandung khususnya yang biasa berbagi uang di hari Raya Idul Fitri agar melakukan penukaran uang ke bank, tidak ke jasa penukaran individu yang marak di pinggir jalan.

Ketua Bidang Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bandung H. Aam Muamar,S.Ag., M. Pd menyebut, penukaran uang tersebut hukumnya riba.

Menurut Aam Muamar, MUI seidah lama mengeluarkan fatwa terkait jual beli mata uang atau Al-Sharf dengan Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 28/DSN-MUI/III/2002. Salah satu pedoman dari fatwa tersebut, firman Allah, QS. Al-Baqarah ayat 275, yang artinya: “…Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan
mengharamkan riba….” serta beberapa dalil dari hadits soheh.

BacaJuga :

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

MUI, kata Muamar hanya berwenang mengeluarkan fatwa, sedangkan yang mempunyai kewenangan untuk bertindak menertibkan para paku jasa penukaran uang adalah aparat keamanan.

Menurut Muamar, pihaknya selalu melakukan komunikasi dengan pihak keamanan, namun para pelaku tiap tahun marak, bahkan tidak hanya di momen hari Raya Idul Fitri, di momen hari raya non muslim juga kadang ada.

Pengamatan di lapangan, para pelaku jasa penujaran uang di bilangan Komplek perumahan Taman Kopo Indah Kecamatan Margaasih Kabupaten Bandung umpamanya, marak dari dua minggu menjelang Idul Fitri. Kiri kanan jalan, dengan jarak selang 5-10 meter, pelaku yang didominasi orang Medan menawarkan uang kertas baru dari pecahan 2 sampai 100 ribu.

Sebut saja Mar (39) , warga Caringin yang merantau dari Medan sejak tahun 1993. Ia sudah seminggu mangkal di Jalan Taman Kopo II Desa Rahayu Kecamatan Margaasih.
Mar membandrol 15 persen biaya admin penukaran uang.

Mar sudah 4 tahun berbusnis penukaran uang. Lumayan katanya untuk bantu-bantu keluarga, memanfaatkan momen setahun sekali.

Tiap tahun , kata Mar beda-beda jenis pecahan uang yang ramai ditukar. “Tahun kemarin pecahan 2 ribu yang laku, kalau sekarang pecahan 5 ribu, ” katanya saat ditanya di tempat mangkalnya, Sabtu (6/4/2024).

Mar bisa masang tarif jasa penukaran uangnya lebih dari 15 persen jika hari makin mendekati Idul Fitri. ” Bisa lebih tinggi biaya adminnya, karena permintaan banyak, tapi uangnya langka. Kan bank sudah tutup. Kadang kita juga saling pinjam dengan relan sesama pelaku penukar uang disini untuk memenuhi permintaan penukaran, ” terangnya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Dituding Potong Dana Hibah, Legislator PPP Jabar Bakal Laporkan Salah Satu Ketua Yayasan

Next Post

Gelar Apel Siaga Kelistrikan Nasional, Dirut PLN Pimpin Kesiapan Keandalan Listrik Masa Lebaran 2024

Related Posts

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan
Budaya

Warga Desa Serangmekar Gelar Hajat Lembur : Petani Pejuang Ketahanan Pangan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025
Nasional

Pemkab Bandung Raih Penghargaan Indonesia People-Centric Regency pada Indonesia Tourism Marketing Week 2025

Sabtu, 11 Oktober 2025
Wakil Ketua  DPRD Kabupaten Bandung  Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan
Nasional

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Akhiri Hailuki Buka Posko Pengaduan Masalah Pertanahan

Sabtu, 11 Oktober 2025
Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari
Regional

Kakan ATR/BPN Kabupatan Bandung dan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf Serahkan Ratusan Sertifikat kepada Warga Desa Jatisari

Sabtu, 11 Oktober 2025
Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D
deSport

Tegaskan Komitmen Majukan Sepak Bola Ciamis, Bupati Herdiat Buka Kursus Pelatih Sepak Bola Lisensi D

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah
Legislator

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Humaira Gelar Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah

Jumat, 10 Oktober 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Sidang putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (Foto: Youtobe DKPP RI)

Langgar Kode Etik, DKPP Putuskan Ketua KPU Garut Dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tetap

Selasa, 15 April 2025

Polsek Kadungora Gelar Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

Selasa, 29 September 2020

Alumni SMPN 3 Garut Angkatan 1985 Gelar Reuni Dengan Bukber

Kamis, 22 April 2021
Foto : Sekda Ciamis Andang Firman Triyadi berfoto bersama usai membuka acara FGD Penanganan ATS di Aula Desa Imbanagara raya Ciamis . Senin 14/04/2025)

Pemkab Ciamis Dorong Inovasi Pendidikan Inklusif : Tak Ada Anak yang Tidak Sekolah

Senin, 14 April 2025

PTSL 2017 Desa Selamanik Diduga Bermasalah, Nyebrang Tahun Anggaran

Jumat, 27 Juli 2018

Cetak Buku Nikah WNA Jadi WNI, KUA Sukaresmi “Cuci Tangan”

Minggu, 2 Agustus 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste