• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, November 26, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Partai Non parlemen Bisa Daftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya

bydejurnalcom
Minggu, 25 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Partai Non parlemen Bisa Daftarkan  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Konferensi Pers di Kopimage, Jalan Gading Tutuka Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, hari ini pihaknya telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Hitungannya adalah, bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, karena jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara, ” terang Sam Zamiat.

BacaJuga :

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Menurut Syam, suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. ” Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin, tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati, ” katanya.

Sedangkan mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, dijelaskan Syam Zamiat, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024, dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yaitu tanggal 22 September 2024. Begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Syam Zamiat juga menjelaskan, Konferensi Pers KPU hari ini dengan mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran adalah untuk menyempaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain putusan MK, KPU juga menyampaikan bahwa pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

” Kami, hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persaratan pendaftaran calon Bupati Bandung dan calon Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Waktunya,tanggal 27-28 mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00,” terang Syam Zamiat.

Dalam kegiatan tersebut, Syam Zamiat didampingi komisioner KPU lainnya; Abdur Rozaq (Wakil Ketua), Ahmad Rosadi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Griebaldi (Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan), dan Yohanes Paulus Indartono (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resmikan Balai Desa Kadununggal, Bupati Sukabumi : Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Next Post

Sekda Minta Atlet Porsadin Kabupaten Sukabumi Optimalkan Hasil Latihan

Related Posts

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum
deNews

Satu Tahun Wafatnya H. Yana D. Putra, Kang Icep Sampaikan Tausiyah Penuh Haru tentang Kedekatan dan Keteladanan Almarhum

Rabu, 26 November 2025
Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra
deHumaniti

Pemkab Ciamis Gelar Pengajian dan Doa Bersama Peringati Satu Tahun Wafatnya H. Yana D Putra

Selasa, 25 November 2025
deBisnis

MBK Ventura Tegaskan Mekanisme Pengawasan dan Larangan Penagihan Malam Hari

Selasa, 25 November 2025
Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025
GerbangDesa

Pemdes Citalang Tanggapi Perihal Publikasi Adanya Publikasi Tentang DD 2024-2025

Selasa, 25 November 2025
Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul
Nasional

Ini Tanggapan Kakan BPN Purwakarta Perihal Publikasi yang Muncul

Selasa, 25 November 2025
Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI
deNews

Pemkab Ciamis Raih Predikat Unggul Indeks Kualitas Kebijakan 2025 dari LAN RI

Selasa, 25 November 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

CSR Manggis, Masyarakat Jamali Kademangan Akan Audiensikan ke DPRD Cianjur

Jumat, 13 Desember 2019

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

KabarDaerah

Interpelasi Anggaran Rofocusing Covid 19 Terus Bergulir, Banggar Koreksi TAPD

Selasa, 9 Juni 2020
Bupati Garut H. Rudy Gunawan, Asda 1 H. Suherman dan Kepala Kemenag Kabupaten Garut, H. Cece Hidayat sedang bertakziah kepada Almarhum H. Agus Hamdani, Kamis (11/11/2021). (Foto : Istimewa)

Pemkab Garut Sampaikan Bela Sungkawa Atas Wafatnya Wakil Ketua DPRD H. Agus Hamdani

Kamis, 11 November 2021

Tertipu Investasi Bodong Berkedok MBG, Warga Ciamis Rugi Rp25 Juta

Rabu, 15 Oktober 2025

Peringati HSN ke 10, Pemdes Cigondewah Hilir Margaasih Gelar Fesfival Santri Nusantara ke 7

Minggu, 26 Oktober 2025

Antisipasi Penularan Covid-19 Serta Gangguan Jiwa Korban Pilkades Serentak, Ini Langkah Dinkes Garut

Senin, 7 Juni 2021

Anak Usia 5 Tahun Terseret Arus Sungai Cikaengan Garut

Jumat, 11 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste