• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Oktober 10, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in dePolitik

Partai Non parlemen Bisa Daftarkan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya

bydejurnalcom
Minggu, 25 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
Partai Non parlemen Bisa Daftarkan  Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, Begini Saratnya
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Pasca dua putusan Mahkamah Konstitusi: pertama, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Kedua, Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menetapkan usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun saat penetapan, Komisi Pemilihan Umun (KPU) Kabupaten Bandung menggelar Konferensi Pers di Kopimage, Jalan Gading Tutuka Soreang, Sabtu (24/8/2024).

Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi menjelaskan, dengan putusan MK tersebut, hari ini pihaknya telah meng SK-kan terkait persyaratan dukungan bagi parpol atau gabungan parpol non parlemen yang akan mencalonkan bupati dan wakil bupati.

“Hitungannya adalah, bagi parpol yang akan mencalonkan khusus di Kabupaten Bandung, karena jumlah penduduk yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap ( DPT) lebih dari 1 juta, mereka bisa mencalonkan sesuai jumlah suara sah pemilu 2024 kemarin dikali 6,5 persen. Suara sah pemilu 2024 Kabupaten Bandung kemarin 2.119.852 suara dikali 6,5 persen, jadi 137.790,38 suara, ” terang Sam Zamiat.

BacaJuga :

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Menurut Syam, suara sah ini boleh satu partai atau gabungan partai. ” Jadi kalau ada partai pada pemilu 2024 kemarin, tinggal mengumpulkan suara sahnya, 137.790.38 itu sudah bisa mengajukan calon bupati dan calon wakil bupati, ” katanya.

Sedangkan mengenai batas usia untuk calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota, dijelaskan Syam Zamiat, kalau sebelumnya 25 tahun sejak pelantikan, yaitu 10 Februari 2024, dan untuk gubernur dan wakil gubernur 30 tahun sejak pelantikan 7 Pebruari 2024.

“Kalau sekarang aturannya untuk calon bupati dan calon wakil bupati adalah 25 tahun pas sejak penetapan yaitu tanggal 22 September 2024. Begitupun untuk calon gubernur dan wakil gubernur.

Syam Zamiat juga menjelaskan, Konferensi Pers KPU hari ini dengan mengundang awak media dari PWI Kabupaten Bandung, IJTI Korda Bandung Raya, dan Ikatan Jurnalis Pajajaran adalah untuk menyempaikan informasi tersebut kepada masyarakat.

Selain putusan MK, KPU juga menyampaikan bahwa pada tanggal 27 sampai tanggal 29 Agustus 2024.

” Kami, hari ini tanggal 24 Agustus 2024 telah mengumumkan kepada masyarakat terkait persaratan pendaftaran calon Bupati Bandung dan calon Wakil Bupati Bandung dan waktu pendaftaran, yakni dari tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Waktunya,tanggal 27-28 mulai pukul 08.00- 16.00. Sedangkan hari terakhir tanggal 29 Agustus, dari pukul 08.00- 23.00,” terang Syam Zamiat.

Dalam kegiatan tersebut, Syam Zamiat didampingi komisioner KPU lainnya; Abdur Rozaq (Wakil Ketua), Ahmad Rosadi (Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi) Griebaldi (Ketua Divisi Teknik Penyelenggaraan), dan Yohanes Paulus Indartono (Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan). * Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Resmikan Balai Desa Kadununggal, Bupati Sukabumi : Berikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat

Next Post

Sekda Minta Atlet Porsadin Kabupaten Sukabumi Optimalkan Hasil Latihan

Related Posts

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa
GerbangDesa

Cegah Mafia Tanah, Kejari Purwakarta Jalin Kerja Sama dengan 29 Kepala Desa

Jumat, 9 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta  Usai Salat Jumat,  Berbagi Kepedulian untuk Sesama
deHumaniti

Kapolres Purwakarta Usai Salat Jumat, Berbagi Kepedulian untuk Sesama

Jumat, 9 Oktober 2026
LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang
deNews

LT-3 Pramuka Kabupaten Bandung 2026, Saeful Bachri Tekankan Lima Pilar Pembentukan Karakter Penggalang

Jumat, 9 Oktober 2026
PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis,  Kesepakatan 10 Partai Dinanti
deNews

PKB Respons Positif Asep Rahmat Masuk Bursa Wabup Ciamis, Kesepakatan 10 Partai Dinanti

Jumat, 9 Oktober 2026
Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah  Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh
dehukum

Kepala KemenHAM Jabar Tegaskan Persyaratan Tempat Ibadah Cikopo Purwakarta Sudah Ditempuh

Jumat, 9 Oktober 2026
UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis
deNews

UPTD PPA Ciamis Hadir, Korban Kekerasan Bisa Mengadu Gratis

Jumat, 9 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Hari Ke 2 PSBB, Kabupaten Purwakarta Volume Kendaraan Masih Terpantau Padat

Kamis, 7 Mei 2020

Ungkap Kinerja Bupati, Aliansi D’Ragam Dorong DPRD Garut Gunakan Hak Angket dan Interpelasi

Kamis, 11 November 2021

Pemdes Rancagoong Cilaku, Dana Desa Untuk Pembangunan Infrastruktur Serta Penanganan Covid-19

Kamis, 30 April 2020

Usman Sayogi : Dukungan 40 Kiyai dan Jam’iyyah Jatman Tidak Ada Seting Menyeting

Selasa, 15 September 2020

Pemkab Garut Raih Apresiasi BKN atas Percepatan Pengangkatan 6.596 PPPK

Jumat, 7 November 2025

DPRKPLH Ciamis Perketat Pengelolaan Limbah Dapur MBG, Dorong SPPG Dukung Target Adipura

Kamis, 7 Agustus 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste