• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Februari 6, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis

bydejurnalcom
Senin, 23 September 2024
Reading Time: 2 mins read
Hasil Rapat Pleno Ditetapkan, Satu-Satunya Pasangan Calon Herdiat-Yana Di Ciamis
ShareTweetSend

CIAMIS,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar Konferensi Pers hasil dari Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pilkada Serentak 2024, , di Aula KPU Ciamis, Minggu (22/09/2024).

Hasilnya KPU Ciamis secara resmi menetapkan satu pasangan calon (Paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Pasangan tersebut adalah Dr. H Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra.

Keputusan ini diumumkan oleh Ketua KPU Ciamis, Oong Ramdani, didampingi wakil sekertaris dan pa komisioner KPU

BacaJuga :

Telah Terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Bayongbong – Samarang Dua Kendaraan R4 Alami Kerusakan

Tinjau Langsung Jalan Karangsewu, Bupati Garut Siapkan Skema Perbaikan Bertahap untuk Garut Selatan

Apel Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih” Digelar Serentak, Seluruh Kecamatan Ikuti via Virtual

“Hasil dari rapat pleno tadi kami menetapkan satu pasangan calon, yakni Herdiat Sunarya dan Yana Diana Putra, sebagai peserta Pilkada 2024,” katanya

“Dan untuk tanggapan masyarakat tentang visi misi Paslon yang berbeda dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Pemkab itu semua sudah di klarifikasi dan clear,” tambahnya

Oong juga mengatakan, walaupun pasangan calon untuk Pilkada Ciamis 2024 hanya satu, tahapan lainnya akan tetap dilakukan yaitu pengundian nomor urut di hari Senin, 23 September 2024.

“Pentingnya pengundian nomor urut dan tahapan ini harus tetap dijalankan maka untuk yang hanya ada satu paslon pengundiannya untuk menentukan tata letak pasangan calon di surat suara. Jika pasangan calon mendapat nomor satu, letaknya di sebelah kiri, dan nomor dua di sebelah kanan,” jelasnya.

Selain itu, Oong juga menyampaikan setelah pengundian nomor urut, KPU akan menyelenggarakan deklarasi kampanye damai. Dan untuk kampanye nya sendiri dilaksanakan mulai 25 September hingga 23 November 2024.

Mengungkit adanya kotak kosong dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak ada jadwal kampanye untuk kotak kosong. Kotak kosong hanya menjadi pilihan bagi masyarakat ketika di Tempat Pemungutan Suara (TPS) atau bilik suara

“Kampanye hanya bisa dilakukan oleh pasangan calon yang terdaftar. Namun demikian dalam surat suara nanti ada dua pilihan, memilih pasangan calon atau pilih kotak kosong,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu Oong juga menjelaskan Alat Peraga Kampanye (APK) yang diperbolehkan ada tiga jenis yaitu spanduk, reklame, dan umbul-umbul, dan pemasangan harus sesuai dengan titik-titik yang telah ditetapkan dalam rapat pleno.

Dijelaskannya, Pilkada akan diulang pada tahun 2025 jika perolehan suara pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat (kurang dari 50% plus satu).

“Jika di Pilkada nanti kotak kosong yang menang maka akan ada Pilkada ulang dan pasangan sebelumnya boleh mendaftar. Untuk kabupaten Ciamis akan dipimpin oleh Penjabat (Pj) Bupati, sampai dilantiknya Bupati defenitif,” terangnya.

Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Ciamis, Said Attanjani, mengungkapkan pentingnya sosialisasi untuk meningkatkan partisipasi pemilih.

“Kami terus berkolaborasi dengan pemerintah dan berbagai pihak untuk mendorong agar masyarakat datang ke TPS dan menggunakan hak pilihnya,” jelasnya.

Said juga menegaskan, kampanye dilarang dilakukan ditempat ibadah, instansi pemerintah atau tempat pelayanan publik dan tempat pendidikan (Kampus) kecuali mendapat izin khusus dari pimpinan lembaga, untuk pendidikan politik bagi mahasiswa.

“Kalau di perguruan tinggi, jika diizinkan oleh pimpinan seperti rektornya, maka boleh dilaksanakan kampanye, ini sekaligus memberikan pendidikan politik bagi mahasiswa,” pungkasnya. (Nay)**

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Setelah 26 Tahun Dibangun PSU Perumahan Soreang Indah Diserahterimakan, Target Bupati 100 PSU Tahun Ini

Next Post

KPU Ciamis Gelar Rapat Pleno Pengundian, HY Beruntung Dapat Nomor Urut 2

Related Posts

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Berlanjut, Lima Calon Menyusul Ikuti Tes Makalah
deNews

Seleksi Pimpinan BAZNAS Ciamis Berlanjut, Lima Calon Menyusul Ikuti Tes Makalah

Jumat, 6 Februari 2026
Rully Angkat Bicara Terkait Penutupan Bandung Zoo Oleh Pemkot Bandung
deNews

Rully Angkat Bicara Terkait Penutupan Bandung Zoo Oleh Pemkot Bandung

Jumat, 6 Februari 2026
PDAM Tirta Galuh Ciamis Dukung Kebijakan Pemkab Lewat Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih”
deNews

PDAM Tirta Galuh Ciamis Dukung Kebijakan Pemkab Lewat Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih”

Jumat, 6 Februari 2026
Telah Terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Bayongbong – Samarang Dua Kendaraan R4 Alami Kerusakan
deNews

Telah Terjadi Laka Lantas di Jalan Raya Bayongbong – Samarang Dua Kendaraan R4 Alami Kerusakan

Jumat, 6 Februari 2026
Tinjau Langsung Jalan Karangsewu, Bupati Garut Siapkan Skema Perbaikan Bertahap untuk Garut Selatan
deNews

Tinjau Langsung Jalan Karangsewu, Bupati Garut Siapkan Skema Perbaikan Bertahap untuk Garut Selatan

Jumat, 6 Februari 2026
Apel Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih” Digelar Serentak, Seluruh Kecamatan Ikuti via Virtual
deNews

Apel Aksi Nyata “Ciamis Lebih Bersih” Digelar Serentak, Seluruh Kecamatan Ikuti via Virtual

Jumat, 6 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021
Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023

KabarDaerah

Kerjasama Dengan IPB Bogor, IKM Ponorogo Gelar Pelatihan Sterilisasi Sate Ayam

Selasa, 21 Juni 2022

Kades Jatimekar : Lahan Perhutani Jatiluhur Akan Dijadikan Argo Wisata “Wangsa Waris 3hur”

Senin, 12 Oktober 2020

STISIP Samudera Indonesia Selatan Wisuda Puluhan Sarjana Administrasi Publik

Sabtu, 11 Oktober 2025

300 Sertifikat PTSL Diterima Warga Desa Margahayu Selatan, H. Aam Daryana : Di Hari Jum’at Semoga Berkah

Jumat, 24 Oktober 2025

Pasokan Air Perumda Tirta Intan Terhenti Dua Hari, Emak-Emak Antri Angkut Air dari Masjid

Minggu, 22 Juni 2025

Pabrik Garmen di Cikancung Kebakaran Hebat, Hanguskan Dua Gudang Benang

Minggu, 2 November 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste