Dejurnal.com, Bandung – Jajaran Polresta Bandung berhasil membongkar praktik tambang emas ilegal yang telah beroperasi selama 14 tahun di wilayah Desa Cibodas, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung. Dalam operasi ini, tujuh orang diamankan, terdiri dari tiga bandar dan empat penambang.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono menjelaskan bahwa aktivitas ini telah merugikan negara hingga hampir Rp1 triliun. Para pelaku diduga menambang emas secara ilegal dengan mengambil tanah dari hutan, lalu mengolahnya dengan bahan kimia untuk mendapatkan emas murni.
“Para penambang ini bekerja secara ilegal tanpa izin, kemudian menjual hasil tambangnya ke pengepul,” ujarnya saat menggelar konferensi pers. Senin, 20 Januari 2025.
“Dari pengepul, emas ini diteruskan kepada bandar besar. Kami telah mengamankan emas seberat 433,24 gram, uang tunai Rp143 juta, serta barang bukti lainnya,” sambungnya.
Kombes Aldi mengungkapkan hasil penyelidikan mengungkap bahwa jaringan ini memiliki sistem yang rapi.
Para pekerja lokal menambang di hutan, lalu hasil tambang dijual ke pengepul yang sudah ditentukan.
“Pengepul ini kemudian mengirimkan emas ke bandar utama, yang salah satunya berasal dari Tasikmalaya,” tuturnya.
Tidak tanggung-tanggung, perputaran uang dari tambang ilegal ini mencapai Rp200 juta per hari, atau sekitar Rp6 miliar per bulan dan mencapai Rp72 miliar per tahun.
Dengan perhitungan ini, dalam kurun waktu 14 tahun, negara mengalami kerugian besar akibat aktivitas ilegal ini.
Lanjut Kombes Aldi, meskipun telah berjalan lebih dari satu dekade, kasus ini baru terungkap karena minimnya laporan dari masyarakat dan rapinya sistem operasi tambang ilegal ini.
Namun, setelah adanya informasi dari warga, polisi langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya berhasil mengungkap jaringan tersebut.
Kapolresta Bandung menegaskan bahwa pemerintah daerah dan aparat keamanan, akan mengambil langkah tegas untuk menutup tambang ilegal dan menindak pelaku lainnya.
“Ini adalah bagian dari program nasional untuk menertibkan pertambangan ilegal. Kita ingin sumber daya alam ini dikelola secara benar agar berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tambah Kombes Aldi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 158 junto Pasal 35, Pasal 161 junto Pasal 35 ayat 3 huruf C dan G, serta Pasal 104 dan Pasal 105 Undang-Undang RI No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2003 tentang Cipta Kerja.***di