• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Kamis, Oktober 2, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan

bydejurnalcom
Senin, 10 Februari 2025
Reading Time: 1 mins read
Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan
ShareTweetSend

Ciamis – Kepala Desa Pasir Tamiang kecamatan cihaurbeuti, Oping beserta kuasa hukumnya menghadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin, 10 Februari, guna membahas polemik terkait pengunduran dirinya. Tim kuasa hukum, saepudin menegaskan bahwa segala permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima undangan dari Sekda terkait gonjang-ganjing antara BPD dan kepala desa. Alhamdulillah, hari ini kami sepakat bahwa persoalan ini akan dibahas secara hukum, bukan berdasarkan perasaan,” ujar saepudin.

Ia menambahkan bahwa pengunduran kliennya tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya pernyataan mundur. Terlebih, hingga saat ini pihaknya merasa adanya provokasi serta intimidasi yang mendesak dirinya untuk segera mundur pada 13 Februari mendatang.

BacaJuga :

No Content Available

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengadukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tekanan ini, termasuk mereka yang tidak pernah menandatangani surat pernyataan penolakan,” tegasnya.

Selain itu kita membela klien bahwa pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh keadilan.

“Pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan yang masih dalam tahap rencana dan kemudian dicabut, maka wajar jika kepala desa tetap diberi kesempatan menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir sesuai peraturan,” jelas perwakilan kuasa hukum.

Jepri tio

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: pasir tamiang
Previous Post

Hadiri Peringatan HPN 2025 PWI Kabupaten Bandung, Bupati Sebut Pers Harus Jadi Andalan Edukasi Masyarakat

Next Post

Camat Pacet Asep Susanto Kukuhkan Pengurus Paseban

Related Posts

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup
GerbangDesa

Kisruh Pengunduran Diri Kepala Desa Pasir Tamiang Berlanjut, Sekda Gelar Audiensi Tertutup

Rabu, 12 Februari 2025
Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos
GerbangDesa

Pemdes Pasirtamiang Bantah Ada Tindakan Mengarah Intimidasi Dalam Pembangunan Tower Seperti Dicuitkan di Medsos

Jumat, 17 Desember 2021
Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis
deNews

Warga Keluhkan Tower TBG Pasirtamiang, Diduga Ada Intimidasi Pihak Desa Teriak di Medsos Minta Tolong Bupati Ciamis

Kamis, 16 Desember 2021

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Tagihan Langganan Air Bengkak, Ini Alasan Perumda Tirta Raharja

Kamis, 14 Mei 2020

Diduga Korban TPPO, ES Asal Purwakarta Minta Dipulangkan Dari Timur Tengah

Jumat, 3 April 2020

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa, Ini Tujuannya

Rabu, 21 Mei 2025

Didi Sukardi Sponsori Gelaran Bola Volly Banjarsari

Minggu, 15 Mei 2022

Dibuka Bupati Dadang Supriatna, Ribuan Pegiat KORMI Ikuti FORKAB II 2025

Sabtu, 26 April 2025

Legislator F PKS H. Dadang Suryana , S.Ip: Anggaran Koperasi Merah Putih 80 Persen dari Dana Desa Harus Gencar Disosialisasikan

Minggu, 13 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste