BerandaGerbangDesaKisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan

Kisruh Pengunduran Diri Kades Pasir Tamiang, Oping Dipanggil Sekda untuk Bahas Keputusan

Ciamis – Kepala Desa Pasir Tamiang kecamatan cihaurbeuti, Oping beserta kuasa hukumnya menghadiri undangan Sekretaris Daerah (Sekda) pada Senin, 10 Februari, guna membahas polemik terkait pengunduran dirinya. Tim kuasa hukum, saepudin menegaskan bahwa segala permasalahan akan diselesaikan melalui jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami menerima undangan dari Sekda terkait gonjang-ganjing antara BPD dan kepala desa. Alhamdulillah, hari ini kami sepakat bahwa persoalan ini akan dibahas secara hukum, bukan berdasarkan perasaan,” ujar saepudin.

Ia menambahkan bahwa pengunduran kliennya tidak dapat dilakukan secara serta-merta hanya karena adanya pernyataan mundur. Terlebih, hingga saat ini pihaknya merasa adanya provokasi serta intimidasi yang mendesak dirinya untuk segera mundur pada 13 Februari mendatang.

“Kami akan menempuh jalur hukum untuk mengadukan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tekanan ini, termasuk mereka yang tidak pernah menandatangani surat pernyataan penolakan,” tegasnya.

Selain itu kita membela klien bahwa pemberhentian kepala desa harus sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mereka mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya Pasal 5 yang menegaskan hak setiap individu untuk memperoleh keadilan.

“Pemberhentian kepala desa harus mengikuti prosedur yang berlaku. Jika hanya berdasarkan surat pernyataan yang masih dalam tahap rencana dan kemudian dicabut, maka wajar jika kepala desa tetap diberi kesempatan menjalankan tugasnya hingga masa jabatannya berakhir sesuai peraturan,” jelas perwakilan kuasa hukum.

Jepri tio

Anda bisa mengakses berita di Google News

Baca Juga

JANGAN LEWATKAN

TERKINI