Dejurnal.com, Garut – Wakil Bupati Garut, drg. Hj. L. Putri Karlina melakukan kunjungan kerja sekaligus beraudiensi dengan PT. Danby yang berlangsung di Aula Cimanuk Eks. Bakorwil, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, pada Jumat (21/2/2025).
Dalam audiensi tersebut, Wakil Bupati Garut yang disambut oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Garut, Muksin, beserta jajaran, membahas persoalan tenaga kerja yang terdampak akibat dirumahkan. Ia menegaskan bahwa serikat buruh harus bersikap optimis dalam menghadapi permasalahan ini serta mencari solusi yang tepat.
“Saat ini kita sedang mengidentifikasi masalah. Kami juga telah berkoordinasi dengan Disnakertrans dan BPJS Kabupaten Garut untuk mencari solusi terbaik,” ujar Putri Karlina.
Baca juga : Cemas Dengan Nasib, Ini Jeritan Pekerja PT. Danbi Internasional di Kabupaten Garut
Ia berharap seluruh pihak dapat bersinergi guna menemukan solusi sebelum lebaran agar para pekerja mendapatkan kepastian. Wakil Bupati juga menambahkan bahwa pemerintah daerah akan berupaya bertemu dengan pihak kurator guna mendiskusikan kejelasan status pegawai. “Supaya hak-hak mereka ketika memang nanti akhirnya di PHK (pemutusan hubungan kerja) itu harus lancar dulu keluar,” tambahnya.
Lebih lanjut, Putri Karlina menekankan pentingnya monitoring kesehatan perusahaan agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Pemerintah harus dapat memantau kondisi perusahaan sejak awal agar bisa dilakukan mitigasi sebelum pekerja tiba-tiba kehilangan pekerjaan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Disnakertrans Kabupaten Garut, Muksin, menyampaikan bahwa pihaknya akan menghadirkan kurator PT. Danby untuk memberikan kejelasan terkait hak-hak karyawan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan. “Jadi supaya ada kejelasan, supaya kita dalam menyikapinya untuk ke depannya seperti apa,” ungkapnya.
Ia juga menekankan bahwa masing-masing serikat buruh perlu melakukan profiling anggota mereka guna menyiapkan skema kebijakan jika terjadi kondisi terburuk. Hal ini menjadi dasar kebijakan Bupati Garut dan Wakil Bupati Garut untuk menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut, Supriatna, menjelaskan bahwa BPJS telah memiliki mekanisme untuk memberikan perlindungan bagi pekerja yang terdampak.
BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Garut telah menyiapkan program jaminan kehilangan pekerjaan, namun perlu dipastikan status kepesertaan tetap aktif agar manfaatnya dapat diterima.
BPJS Ketenagakerjaan juga akan membantu pekerja yang terkena PHK dalam proses pencarian kerja dengan memberikan bantuan finansial selama enam bulan sebesar 60% dari gaji terakhir.
Turut hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Komisi IV DPRD, Staff Ahli Bupati Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Jabar, KASBI Garut dan para pekerja dari PT Danby.***Deri Acong.