• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 23, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Alur Pencairan Dana Desa 2020, Awas! Pajak Harus Diperhatikan

bydejurnalcom
Kamis, 6 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Ciamis, – Membangun Indonesia dari Desa merupakan gebrakan pembangunan daerah oleh Pemerintah Pusat. Salah satu cara adalah dengan Program Dana Desa. Melalui UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa memiliki kesempatan untuk membangun Desanya baik dari pembangunan sampai pada hal-hal yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat.

Agar cita-cita pembangunan daerah yang merata dan meningkatnya perekonomian. Aturan main dana desa harus dipahami semua orang yang terlibat didalamnya. Pemerintah Desa harus mampu prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua kegiatan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan.

BacaJuga :

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Dalam pengelolaan Keuangan Desa juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 tahun 2014. Didalam peraturan tersebut juga sudah dijelaskan secara detail soal keuangan desa termasuk dalam urusan pajak atas dana desa.

“Pemerintah mempercepat proses pencairan Dana Desa di tahun 2020. Sebanyak Rp 72 triliun Dana Desa dipercepat masuk ke desa, langsung dari rekening negara ke rekening desa. Bahkan, sebanyak 40 persen Dana Desa dicairkan pada tahap pertama di Januari 2020 ini”, papar Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Ciamis Dian Budiana saat diwawancara, Kamis (06/02/2020).

Dian menjelaskan Tahun ini, penyaluran dana desa dimulai pada bulan Januari 2020 dan dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 40%, tahap II sebesar 40%, dan tahap III sebesar 20%. Skema ini berubah dari tahun sebelumnya di mana penyaluran dilakukan dalam tiga tahap yaitu tahap I sebesar 20%, tahap II 40%, dan tahap III 40%.

Kini dana desa disalurkan langsung dari rekening pusat ke rekening desa.

“Kalau sebelumnya dana desa disalurkan dari pemerintah pusat ke rekening Pemkab, baru ke desa-desa,” katanya.

Lebih lanjut Dian memaparkan, persyaratan diawal perencanaan harus benar-benar ditempuh sesuai dengan mekanisme.

“Desa mengajukan proposal perencanaan yang disetahunkan untuk program, lalu melaporkan dan meminta rekomendasi dari kecamatan dan inspektorat, berikut pelaporan pengerjaan pencapaian

Menurut Dian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pertama, harus ada proposal perencanaan program yang disetahunkan, untuk selanjutnya ditahap ll dan lll tinggal permohonan pencairan saja. Kedua, peraturan desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Ketiga, nota kesepakatan BPD terhadap penetapan peraturan desa tentang APBDes tersebut. Keempat, harus ada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Dana Desa Tahun 2019. Kelima, harus ada laporan Padat Karya Tunai (PKT) dan foto kegiatan bagi desa yang
sudah melaksanakan kegiatan fisik. Keenam, mendapat rekomendasi camat setempat. Ketujuh, adanya laporan PMK.193/PMK.07/2018 Dana Desa Tahun 2019.

Kedelapan, kwitansi Dana Desa Tahun Anggaran 2019 (bermaterai). Kesembilan adanya berita acara verifikasi pencairan dari kecamatan. Kesepuluh harus ada foto copy KTP Kepala Desa dan Kaur Keuangan. Kesebelas, foto copy rekening giro desa dan terakhir foto copy NPWP desa. “Itu semua persyaratan yang harus ditempuh oleh setiap desa sehingga Dana Desa bisa dicairkan.

“Pajak atas pengeluaran dari pembangunan dari dana desa idealnya harus dilampirkan, jadi untuk tahun 2020 para aparatur desa harus benar – benar memperhatikan soal pajak, karena pajak itu bukan belanja tapi kewajiban dan harus diprioritaskan oleh bendahara Desa”, tandasnya.***Jepri

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Survei IDM, Elektabilitas dr. Yessy Tertinggi Untuk Pilkada Karawang

Next Post

Untuk Atasi Banjir Jadek, Kades Marsel Ajukan Surat ke BBWS

Related Posts

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer
deNews

TAGANA Tasik Turut Sisir Citanduy, Korban Cirahong Ditemukan Radius 8 Kilometer

Sabtu, 23 Mei 2026
Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya
deNews

Polres Ciamis Terima Silaturahmi Forum Gerakan Publik Ciamis Raya

Sabtu, 23 Mei 2026
PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba
deBisnis

PT BSI Tbk Menyetujui Pembagian Dividen 50 persen dari Laba

Sabtu, 23 Mei 2026
Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah
deNews

Relawan TAGANA Temukan Korban Cirahong Tersangkut dengan Sampah

Sabtu, 23 Mei 2026
Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa
deNews

Dalam Menyambut Milangkala Kodam III/ Siliwangi yang ke-80, Komitmen Teguh Jaga Keamanan dan Persatuan Bangsa

Sabtu, 23 Mei 2026
TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong
deNews

TAGANA Sisir Sungai Citanduy, Dua Perahu Karet Diterjunkan Cari Korban Cirahong

Sabtu, 23 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

Quo Vadis Bupati Garut, Kadisdikmu Bikin Para Guru Meringis

Minggu, 2 Mei 2021

KabarDaerah

Bupati Garut Lantik Dua Kepala Dinas serta 40 ASN Dalam Jabatan Struktural dan Fungsional

Jumat, 20 Februari 2026

Kades Bantardawa Keluhkan Kondisi Jalan Penghubung Bojongnangka-Purwodadi Rusak Parah

Rabu, 2 Juni 2021

Petani Ciamis Sebut Beli Pupuk Harga Murah Diantar Malam Hari, Ternyata Jelek dan Diduga Palsu

Rabu, 16 Maret 2022

Pelantikan dan Raker PCNU kab Bandung

Rabu, 28 Desember 2016

Polres Purwakarta Gelar Razia, Amankan Ribuan Miras

Senin, 4 Mei 2020

Gerak Cepat, Polisi Dalami Aksi Pencabulan Anak di Bogor

Kamis, 10 Maret 2022

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste