• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Berebut Lem AA-Bon Pengamen Tikam Teman Hingga Tewas

bydejurnalcom
Senin, 17 Februari 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Karawang – Kepala Kepolisan Resort Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H gelar Press Release ungkap kasus Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia dan pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, di halaman Gedung Sat Reskrim Polres Karawang, Senin (17/2/2020).

Kejadian bermula pada Jumat tanggal 07 Februari 2020 pukul 21.00 WIB yang dilakukan oleh tersangka berinisial USA als F terhadap korban (SJ), dimana tersangka USA membeli 4 buah kaleng lem Merk AA-Bon, satu buahnya 5 ribu rupiah, ketika tersangka berada di TKP pinggir jalan gedung sinyal timur area stasiun Cikampek Ds. Cikampek kota Kec. Cikampek Kab. Karawang, lem yang dibeli tersangka diminta oleh korban SJ.

Setelah menggunakan lem bersama kemudian korban minta kembali lem milik korban, namun tersangka menolak, diduga kesal oleh ulah korban maka tersangka naik pitam dan melakukan kekerasan terhadap SJ hingga meninggal dunia.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

“Korban dipukul bagian wajah lebih dari 20 kali menggunakan kepalan tangan, tersangka juga memukul rahang sebayak 2 kali dengan menggunakan batu, selanjutnya tersangka memukul kepala bagian belakang sebanyak 3 kali dengan batu bata, kemudian mengikat serta menarik korban menggunakan ikat pinggang dan mengikat dibesi pondasi pagar gedung sinyal timur stasiun Cikampek, hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” terang Kapolres.

Kapolres juga menunjukan kepada awak media barang bukti dalam kejadian tersebut korban diantaranya 1 buah kasos putih, 1 buah celana warna biru dongker, 5 buah kaleng lem merk AA-Bon, 1 buah batu, 1 buah Bata, 1 buah ikat pinggan, 1 pasang sendal dan 1 buah celana warna hitam.

Kapolres menerangkan tersangka melanggar pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan PERPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak menjadi Udang-undang dan pasal 338 KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan Meninggal Dunia dan pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saat ini pelaku telah dilakukan penahanan diRutan Polres Karawang, ujar kapolres.

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan SIK juga memaparkan kronologis penangkapan Tersangka.
kronologis penangkapan berawal dari terungkapnya identitas korban, dari situ kita berangkat melakukan proses penyidikan dan alhamdulilah dalam waktu 3 hari tersangka dapat kita tangkap tak jauh dari TKP di kolong jembatan.

Dan ada petunjuk juga dari saksi saksi dan keterangan dari masyarakat dan tersangka juga mengakui perbuatannya kebetulan sandal Korban juga d bawa oleh tersangka.

“Berkat kerja sama yg baik dari pihak Polsek dan jajaran kami dari polres dan kerja sama yg baik dari masyarakat alhamdulilah kita bisa cepat mengungkap kasus ini.” tutur AKP Bimantoro.***Galing/ RIf

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DPRD Purwakarta Laksanakan Reses Masa Sidang Satu

Next Post

Hj. Ina : Masa Reses, Anggota DPRD Sosialisasikan Tiga Perda

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Cerita Warga : Situs Makam Tumenggung Ardikusumah di Garut Disebut Makam Astana Kalong

Jumat, 30 Juni 2023

KabarDaerah

Pandangan Umum Fraksi Terkait Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Digelar Dala Rapat Paripurna DPRD Garut

Kamis, 12 Juni 2025
Kolase foto emak-emak yang mengaku korban begal dan saat ditetapkan jadi tersangka laporan palsu.

Terjerat Hutang Rentenir, Emak-emak di Garut Merekayasa Cerita Dibegal 1,3 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021

Aksi Teriak Seorang Pria Depan Pabrik Bulu Mata, Ini Kata Perwakilan Danbi dan Anggota DPRD Garut

Jumat, 16 Juli 2021

Pelayanan Publik Baik Salah Satu Indikator Daerah Berubah Lebih Baik

Rabu, 28 Oktober 2020

Kemenpan RB Beharap SL Melati Kabupaten Bandung Bisa Jadi Pilot Project Sekolah Lansia

Rabu, 5 November 2025
Sekdes Desa Cangkuang Kulon Kecamatan Dayeuhkolot, Gun Gun H.  Permana

Idealnya Desa Cangkuang Kulon Dimekarkan, Satunya Jadi Kelurahan

Kamis, 10 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste