• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Oktober 5, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Berlogo Amazing Garut, Ada Air Minum Dalam Kemasan Diduga Belum Miliki BPOM dan SNI Beredar Dipasaran

bydejurnalcom
Kamis, 20 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
Produsen Air Mineral Berlogo Amazing Garut Diduga Tanpa BPOM dan SNI,  Bukan Anggota ASPADIN
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Sebuah produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) atau air mineral yang diproduksi di Kabupaten Garut diduga belum memiliki BPOM dan SNI namun sudah dipasarkan. Air mineral ini pun diduga berbau tak sedap ketika hendak diminum.

Informasi terkait air mineral yang diroduksi di Kabupaten Garut ini didapatkan ketika dejurnal.com dan beberapa jurnalis berkunjung ke salah satu kepala desa di Kecamatan Leles.

BacaJuga :

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Ketika menyuguhkan air minum dalam kemasan produksi salah satu CV E di Kabupaten Garut ini dan hendak diminum, tercium air berbau tak sedap sehingga membuat kepala desa terperanjat kaget dan ikut mencoba air minum dalam kemasan tersebut.

Spontan kepala desa itu memanggil salah satu stafnya dan meminta untuk mengganti air yang disuguhkan kepada dejurnal.com.

“Ganti dan jangan beli lagi air minum dalam kemasan ini,” tukasnya.

Pengamatan dejurnal.com, di label air minum dalam kemasan produksi salah satu perusahaan di Kabupaten Garut ini tidak tercantum No registrasi Depkes BPOM dan juga tidak ada logo sudah bersertifikat SNI dan tak terlihat kode produksi. Di label kemasan hanya tercantum merek dan logo “Amazing Garut”, serta perusahaan yang memproduksinya.

Salah satu advokat Kabupaten Garut, Risman Nuryadi, SH ketika diminta tanggapan terkait adanya air minum dalam kemasan ini mengatakan bahwa produk air minum dalam kemasan seperti itu belum layak untuk dipasarkan ke umum.

“Selain melanggar regulasi karena tak ada BPOM dan SNI, patut diduga air minum dalam kemasan tersebut belum layak minum sehingga bisa membahayakan kesehatan,” tandasnya, Rabu (20/8/2020).

Risman meminta Pemerintah Kabupaten Garut utamanya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Aspadin untuk sangat memperhatikan produk air minum dalam kemasan yang diproduksi di Kabupaten Garut sebelum beredar di pasaran.

“Alih-alih ingin Amazing Garut, malah nanti jadi bumerang ketika produknya bermasalah,” pungkasnya.***Raesha/Yo

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

DKKB Ada, Seniman – Budayawan Lebih Terkoordinasikan

Next Post

PCNU Indramayu Dukung Doa Ketua Partai Golkar Indramayu Terpilih Hasil Musda X Jadi Calon Bupati Indramayu

Related Posts

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai
deNews

Logo Konfercab XI NU Ciamis Diluncurkan, Tahapan Konfercab Dimulai

Senin, 5 Oktober 2026
Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih
deHumaniti

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Sat Samapta Polres Purwakarta Salurkan Air Bersih

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81
depemerintahan

Kapolres Purwakarta Perkuat Sinergitas, Hadiri Upacara HUT TNI Ke-81

Senin, 5 Oktober 2026
Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan
depemerintahan

Pemkab Purwakarta Bahas AMDAL Proyek Data Center BDX AI Jatiluhur, Belum Ada Kesimpulan

Senin, 5 Oktober 2026
Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI
deNews

Kapolres Garut Berserta Jajaran Beri Kejutan di HUT ke-81 TNI

Senin, 5 Oktober 2026
Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan
deNews

Disnakkan Ciamis Benahi Standar Penyembelihan Hewan

Senin, 5 Oktober 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Andrianto (kiri) saat bersama Siti Mamduhah, Ketua DKKG Kang Jiwan dan salah satu legislator Garut Syamsudin saat berziarah ke makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong, bebebrapa waktu lalu.

Kini, Makam Raden Tumenggung Ardikusumah di Astana Kalong Garut Banyak Diziarahi Tokoh Masyarakat

Sabtu, 22 Juli 2023
Kolase : Pekerjaan Proyek Irigasi Cipalasari.

Hasil Uji Lab Pasir Merah Tak Bagus, Dinas PU Kabupaten Sukabumi Patut Evaluasi Proyek Irigasi Cipalasari

Rabu, 1 September 2021

KabarDaerah

Tak Ada Saling Tuding Penyebab Banjir Bandang, Bupati Garut Minta Polda Jabar Lakukan Penyelidikan

Selasa, 30 November 2021

Laskar Merah Putih Markas Cabang Cianjur Berbagi Sembako

Jumat, 1 Mei 2020

Wabup Garut Putri Karlina : Hak Pekerja PT. Danbi Internasional Harus Dipastikan Terpenuhi

Sabtu, 22 Februari 2025

Kabupaten Bandung Juara Umum MTQH XXXIX Jawa Barat

Sabtu, 21 Juni 2025

KMP Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK, Usai Laporan Dugaan Korupsi DBHP Purwakarta ke KPK

Rabu, 26 November 2025

Kejari Garut Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bansos Sapi 2015, Siapa Kurir Honorer?

Kamis, 17 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste