• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Regional

BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19

bydejurnalcom
Kamis, 14 Mei 2020
Reading Time: 1 mins read
BPN-ICI Kritik Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Pada Momentum Pandemi Covid-19
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat menyayangkan dan mengkritik kenaikan iuran BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) No 64 Tahun 2020.

Kritikan itu disampaikan Direktur BPN-ICI Jabar Marwan Ali Hasan,SH karena kebijakan kenaikan premi BPJS saat ini dinilai tidak tepat di tengah menghadapi pandemi covid-19.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

”Banyak kerancuan di Perpres ini,” ucapnya saat ditemui dejurnal.com di kantornya, Kamis (14/5/2020).

Apalagi menurutnya, sejak bulan lalu sudah banyak warga yang terdampak covid-19, seperti terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ataupun usahanya berhenti. Sehingga dengan adanya kenaikan iuran BPJS ini akan membebani masyarakat.

”Kebijakan ini tidak tepat. Apa tidak bisa menunggu tahun depan saat penyusunan anggaran baru, atau minimal saat wabah ini mereda,” tandasnya.

Perpres ini memberikan keringanan bagi peserta JKN-KIS untuk bisa melunasi tunggakannya. Mereka bisa mengaktifkan kembali kepesertaan JKN-KIS dengan membayar tunggakan iuran selama enam bulan saja meski tunggakannya lebih.

”Saat ini kondisinya untuk makan saja susah, dan dihantui oleh wabah apalagi untuk melunasi tunggakan,” ucapnya.

Keputusan yang diambil pemerintah ini dinilai terburu-buru. Apalagi Mahkamah Agung (MA) baru saja membatalkan Perpres yang sama dengan nomor 75 tahun 2019. Padahal pada aturan tersebut belum ada Juklak dan Juknisnya.” katanya

”Tentunya hal ini akan membingungkan pemerintah di daerah ataupun masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 dengan berbagai peraturan yang diterapkan pemerintah, di antaranya berawal dari anjuran di rumah aja dan PSBB.” ucapnya

Marwan mengajak untuk memperhatikan secara seksama, Pepres ini juga memberikan potensi untuk pemerintah daerah dan perusahaan mempunyai tunggakan ke BPJS Kesehatan. Apalagi selain membayar PBI, Pemkot juga dibebani subsidi bagi pekerja bukan penerima upah (PBPU).

”Kalau dihitung sejak Juni sampai Desember kami akan berhutang ke BPJS. Makanya kami sudah sampaikan ke BPJS, akan kami bayar pada 2021,” pungkasnya.***Red

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Edi Sujana : Tindak Jika Ada Pedagang Daging Babi di Pasar Sayati Indah

Next Post

Dinas Pangan : Waspadai Daging Babi Mirip Daging Sapi

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

FPPG Kecewa, Audiensi DPRD Terkait Zakat TPG Tak Dihadiri Disdik, Baznas dan BJB

Jumat, 21 Mei 2021

KabarDaerah

Dalam Waktu Cepat Pihak Provinsi Jabar Akan Melakukan Tatap Muka Dengan Pemkab Ciamis Bahas Revitalisasi Situ Lengkong Panjalu

Kamis, 16 Mei 2024

Pemdes Pakutandang Bagikan Insentif RT RW dan Realisasikan Berbagai infrastuktur Sarana Lingkungan

Jumat, 9 Mei 2025

Aliansi Masyarakat Garut Berkomitmen Kawal Program MBG Demi Generasi Cerdas dan Sehat

Selasa, 18 November 2025

Warga Korban Banjir Bandang Cimanuk 2016 Gelar Aksi Audiensi di DPRD Garut, Ini Tuntutannya

Rabu, 20 September 2023

Disnakkan Ciamis Bersama Forikan Gencarkan Edukasi Gizi dan Gerakan Gemar Ikan untuk Tekan Angka Stunting

Selasa, 22 April 2025

Seleksi Calon Kepala Sekolah di Kabupaten Ciamis Tahun 2025 Dilaksanakan Secara Digital Lewat Sistem KSPS

Jumat, 16 Mei 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste