• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

BPN-ICI : Peran BPD Harus Sesuai Tupoksi, Bukan Sekedar Jadi Tukang Stempel Kebijakan Kades

bydejurnalcom
Rabu, 25 Maret 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Direktur Badan Pekerja Nasional Indonesian Corruption Investigation (BPN-ICI) Jawa Barat, Marwan Ali Hasan, SH menilai Badan Permusyaratan Desa (BPD) keberadaannya saat ini antara ada dan tiada dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, BPD masih belum banyak berperan. Diakui atau tidak keberadaan BPD tidak lebih hanya sebagai tukang stempel berbagai kebijakan yang disusun oleh Kepala Desa, seperti kebijakan perencanaan dan penganggaran Desa.

Semua proses perencanaan dan penganggaran (Penyusunan APBDes) masih didominasi oleh aparatur Desa terutama Kepala Desa. Meskipun sebenarnya, dalam setiap tahapan penyusunan APBDes misalnya BPD memiliki tugas dan fungsi yang cukup strategis.

BacaJuga :

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

“Tidak berfungsinya peran BPD di Desa, menjadikan tidak ada proses cek and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Maka yang terjadi adalah tidak terkontrolnya penggunaan sumber daya Desa oleh aparatur Desa seperti Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), dana bagi hasil Pajak yang tidak jarang berakibat pada tindakan korupsi karena penyalahgunaan anggaran Desa baik oleh aparatur Desa maupun kepala Desa dan ini sudah banyak terjadi,” Bebernya kepada dejurnal.com dalam diskusi terbatas ICI Jabar tentang peran desa hadapi virus corona di Bandung, Rabu (25/03/2020).

Di sisi yang lain, ICI juga mensinyalir mandulnya peran BPD juga menyebabkan tidak ada kepercayaan dari masyarakat terhadap institusi BPD sendiri, akibatnya masyarakat tidak merasakan adanya BPD yang semestinya dapat menjadi jembatan aspirasi warga Desa.

Menurut Marwan kepada dejurnal.com maka dari itu BPD harus menjalankan perannya secara sungguh-sungguh terutama dalam hal pengawasan terhadap pemanfaatan anggaran Desa.

Undang-undang dan Peraturan Pemerintah sudah memberikan payung hukum yang jelas sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa.

“Pemerintah dalam pengawasan anggaran juga harus mengabarkan atau mensosialisasikan informasi kepada seluruh masyarakat Desa, tidak hanya diinfokan kepada pejabat atau komunitas Desa tertentu saja terkait pemanfaatan anggaran Desa.” Tandasnya.

Marwan menambahkan, melalui informasi ini, masyarakat Desa memperoleh data atau informasi untuk melakukan koordinasi penggunaan dana Desa tersebut dan sebagai modal pengawasan terhadap pemerintahan Desanya masing-masing. Untuk merealisasikan tujuan tersebut, salah satunya adalah dengan memperkuat kelembagaan Desa khususnya adalah BPD.

Berdasarkan undang-undang Desa dan regulasi turunannya, peran BPD setidaknya mencakup beberapa hal, yaitu meningkatkan kemampuan dalam menyusun perencanaan Desa bersama perangkat Desa, melakukan control atau pengawasan jalanya pemerintahan Desa, memperkuat partisipasi dengan mengajak warga aktif dalam kegiatan pembangunan, menumbuhkan inisiatif warga dalam turut serta mengembangkan program pemberdayaan Desa. Pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menerbitkan Permendagri No.110 Tahun 2016 tentang BPD.

“Dalam Permendagri tersebut dijelaskan bagaimana fungsi BPD,sebagaimana disebutkan dalam pasal 31, yaitu : a. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, b. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Berdasarkan fungsi yang disebutkan dalam Permendagri tersebut sangatlah jelas bagaimana strategisnya kelembagaan BPD dalam setiap tahapan perencanaan pembangunan dan penganggaran Desa,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu peserta diskusi yang berasal dari tokoh pemuda Desa Parung Mulya Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang, M. Korin membenarkan apa yang disampaikan oleh ICI Jabar tentang BPD sama persis dengan kondisi di lapangan.

“Apa yang disampaikan Direktur ICI Jabar, persis sekali dengan yang terjadi di desa saya, Parung Mulya,” ujarnya.

M. Korin merasa terbantu pengetahuannya tentang desa dan pemerintahan desa, dan hal seperti ini memang harus diketahui masyarakat.

“Sepulang diskusi akan saya sampaikan kepada BPD tempat tinggal saya,” tandasnya.***Rach

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Pemerintah Desa Karangnunggal Prakarsai Gotong royong Bersihkan Sisa Longsor

Next Post

Ruas Jalan Cipeuteuy-Ciawitali Rawan, Guardrail Belum Juga Dipasang

Related Posts

deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
deNews

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pasir Warna Merah Dipakai Bahan Matrial Proyek Irigasi Cipalasari, Sekarang Berganti Pakai Pasir Hitam

Senin, 30 Agustus 2021

Terkait CSR Peternakan Ayam Manggis, Tak Seorang Pun Mengaku Terima Signifikan

Sabtu, 9 November 2019

KabarDaerah

Muhammad Andika bersama Wakil Bupati Garut dan istri.

Tuna Rungu, Andika Mampu Berprestasi Dalam Seni Bela Diri Pencak Silat

Jumat, 13 November 2020

Penganiayaan Terhadap Siswa Kelas 3, Kepala SDN 1 Cikoneng Tepis Tudingan Pihak Sekolah Lalai

Selasa, 11 Februari 2020

Jaring Ratusan Ribu Wisatawan Lebaran, Purwakarta Siapkan 67 Destinasi Wisata Unggulan

Jumat, 22 Maret 2024

E-Warong di Sukamantri Sebut Ada Setoran Rp 1000/KPM Pada Progam BPNT, Buat Tikor Kecamatan?

Jumat, 23 April 2021

Penutupan Rakerda II DPD Apdesi Jabar Digelar di Garut

Jumat, 24 November 2023

Sekolah Belum Punya Ijin Jangan Dulu Beroperasi, Ester : Tempuh Persyaratan Dulu

Sabtu, 12 Juni 2021

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In