• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, April 8, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deBisnis

Pembangunan Tower di Desa Tanggulun Kadungora Diduga Belum Kantongi Ijin

bydejurnalcom
Rabu, 23 Juni 2021
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Warga Desa Tanggulun Kecamatan Kadungora, Garut, mempertanyakan pembangunan tower salah satu provider yang berlokasi di Kp. Gadog. Pasalnya, ada dugaan pembangunan tower tersebut dipastikan belum mengantongi izin baik IMB maupun izin pemandu Lalu Lintas Udara (Air Traffic Controller, ATCer).

Informasi yang dihimpun di lapangan, pembangunan tower tersebut dipertanyakan sejumlah warga sekitar, karena diduga belum disertai dengan izin yang lengkap. bahkan Bidang Advokasi Ormas Manggala yang menerima keluhan warga tersebut sudah melaporkan hal itu ke Sat Pol PP Kabupaten Garut untuk ditindaklanjuti.

“Pembangunan tower tersebut terus berlanjut seakan perizinan sudah tidak di indahkan dan jelas itu perbuatan yang melawan hukum, makanya kami laporkan,” Koord. Bidang Hukum Ormas Manggala, Ari Binpers.

BacaJuga :

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Warga berharap, apabila Pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin sesuai prosedur, maka seharusnya petugas melakukan penyegelan dan menghentikan aktivitas yang terkait di dalamnya, bilamana benar ternyata pembangunan Tower tersebut belum kantongi izin lengkap, maka kegiatan tersebut sudah mencederai dan mengangkangi Perda.

Sementara itu, pihak Pemerintah Desa Tangulun saat dihubungi media melalui pesan whatsapp mengatakan bahwa dirinya kurang tahu menahu terkait hal itu karena ranah pemilik lahan dan pihak perusahaan.

Demikian juga dengan Pemerintah Kecamatan Kadungora saat di kunjungi tim mengaku belum mendapatkan rekomendasi terkait proyek tower.

Dikutip dejurnal.com dari lamam Kemeninfo, pendirian suatu menara telekomunikasi (Tower) yang tidak di sertai izin lengkap itu dinyatakan ilegal, dan harus di tindak tegas oleh pemerintah setempat, dimana pengaturan pembangunan Tower terdapat dalam peraturan Menteri Telekomunikasi dan Informatika nomor : 2/Per/M.Kominfo/03/2008 tentang pedoman dan pembangunan menara bersama Telekomunikasi (Permenkominfo 02/2008)

Menurut pasal 1 angka 3 Permenkominfo 02/2008 menara adalah bangunan khusus yang berfungsi sebagai sarana penunjang untuk menempatkan peralatan telekomunikasi yang desain atau bentuk konstruksinya di sesuaikan dengan keperluan penyelenggaraan Telekomunikasi.

Sedangkan menara bersama menurut pasal 1 angka 4 Permenkominfo 02/2008 adalah menara telekomunikasi yang digunakan secara bersama sama oleh penyelenggara Telekomunikasi.***Yohannes/Ari

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Kasus Covid-19 di Karawang Merangkak Naik, 1.184 Lakukan Isolasi Mandiri

Next Post

BLT Dana Desa Bancar Kembali Dibagikan

Related Posts

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak
Hukum dan Kriminal

Aksi Cepat Muspika! Warung Penjual Obat Terlarang di Pagaden Ditutup Mendadak

Selasa, 7 April 2026
Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan
deNews

Polres Subang Ungkap Kasus Pestisida Palsu,Ribuan Produk Disita,Tiga Orang Tersangka Diamankan

Selasa, 7 April 2026
Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba
deNews

Razia dan Tes Urine Lapas Ciamis, Semua Negatif Narkoba

Selasa, 7 April 2026
Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 
deNews

Halal Bihalal Pendidikan Ciamis, Bupati Herdiat Ajak Guru Tetap Semangat Dalam Keterbatasan 

Selasa, 7 April 2026
Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah
deNews

Fokus Perbaiki Pengelolaan Sampah, DPRKPLH Ciamis Tertibkan TPS Bermasalah

Selasa, 7 April 2026
Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman
deNews

Dukung MBG, Disnakkan Ciamis Jamin Pasokan Telur, Ayam dan Daging Aman

Selasa, 7 April 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Pertanyakan Potongan TPG 2,5 Persen Untuk Zakat, Disdik Garut Jadi Am(b)ilin?

Selasa, 27 April 2021

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

KabarDaerah

Peduli Bencana, Ratusan Polisi Bantu Penanganan Pasca Banjir Bandang Di Sukabumi

Minggu, 20 Februari 2022
Foto : Persiapan Perbaikan Jalan Amblas Cimaragas - Cidolog Jalur Ditutup Sementara

Jalan Cimaragas-Cidolog Ditutup Sementara, Kadishub Petakan Rute Alternatif

Sabtu, 5 April 2025
H. Yosep Nugraha, SH. M.IP (foto dok Sopandi).

Tempati Jabatan Sekwan, H. Yosep Nugraha, SH.,M.IP Komitmen Berikan Peran Terbaik

Selasa, 22 Juli 2025

Resmikan Masjid Al-Quds, Pj. Bupati Ciamis Berpesan Agar Makmurkan Masjid

Minggu, 16 Februari 2025

Menggali Potensi BUMDes Dari Sektor Pertanian di Cianjur dan Sukabumi

Senin, 20 Juli 2020

Bupati Anne Dorong Fasilitas Potensi Pariwisata Jatuluhur Purwakarta

Minggu, 13 Oktober 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste