• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Senin, Agustus 31, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar

bydejurnalcom
Jumat, 17 Juli 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Kembali Menang di Pengadilan, PTTUN Jakarta Kuatkan Pemberhentian Kades Cicapar
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,-  Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali meraih kemenangan dalam sengketa Tata Usaha Negara terkait pemberhentian Kepala Desa Cicapar, Kecamatan Banjarsari.

Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang sebelumnya menolak gugatan terhadap Keputusan Bupati Ciamis mengenai pemberhentian kepala desa tersebut.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH, mengatakan putusan banding tersebut menjadi penegasan bahwa Keputusan Bupati Ciamis Nomor 400.10.2.2/KPTS.387-HUK/Tahun 2025 tentang Pemberhentian Kepala Desa Cicapar tertanggal 15 September 2025 dinilai telah sesuai menurut pertimbangan hukum pada dua tingkat peradilan.

BacaJuga :

Kemenag Ciamis Serahkan SK Kampung Zakat ke UPZ Pawindan

Pelatihan Protokol Berakhir, 20 Penegak Siap Jadi Wajah Pramuka Ciamis

Jalan Sehat Warnai Puncak HUT RI ke-81 Kelurahan Ciamis

“Alhamdulillah, pada 14 Juli 2026 PTTUN Jakarta telah menjatuhkan putusan banding yang pada pokoknya menguatkan putusan PTUN Bandung. Ini menjadi hasil yang patut disyukuri karena Pemerintah Kabupaten Ciamis kembali memperoleh putusan yang menguatkan kebijakan yang telah diambil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Deden.

Ia menjelaskan, sengketa tersebut bermula ketika Imat Ruhimat mengajukan gugatan ke PTUN Bandung pada 8 Desember 2025 dengan register perkara Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG. Objek gugatan adalah Keputusan Bupati Ciamis tentang pemberhentian Kepala Desa Cicapar.

Setelah menjalani proses persidangan selama kurang lebih lima bulan, PTUN Bandung pada 14 April 2026 menjatuhkan putusan yang menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya serta menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp360 ribu.

Tidak menerima putusan tersebut, penggugat kemudian mengajukan upaya hukum banding ke PTTUN Jakarta pada 27 April 2026.

Proses pemeriksaan di tingkat banding berlangsung sekitar tiga bulan. Dalam Putusan Nomor 114/B/2026/PT.TUN.JKT tanggal 14 Juli 2026, majelis hakim memutuskan menerima permohonan banding secara formal, namun menguatkan Putusan PTUN Bandung Nomor 225/G/2025/PTUN.BDG tanggal 14 April 2026 yang dimohonkan banding.

Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara pada tingkat banding kepada pihak pembanding sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

Deden menjelaskan, memori banding yang diajukan pembanding pada dasarnya berisi keberatan terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama, termasuk mengenai penilaian terhadap alat bukti dan keterangan saksi yang diajukan selama persidangan.

“Semua keberatan tersebut telah menjadi bagian dari pemeriksaan di tingkat banding. Hasilnya, majelis hakim tetap menguatkan putusan PTUN Bandung,” katanya.

Meski demikian, Deden menegaskan perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkrah). Sebab, pihak yang berperkara masih memiliki kesempatan menempuh upaya hukum kasasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Masih ada kemungkinan upaya hukum kasasi. Itu merupakan hak setiap pihak yang dijamin undang-undang. Pemerintah Kabupaten Ciamis menghormati proses hukum tersebut dan apabila kasasi diajukan, kami siap menghadapi serta memberikan jawaban sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan mengedepankan bukti, fakta persidangan, serta ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui sistem administrasi perkara secara elektronik yang kini diterapkan di lingkungan peradilan.

Lebih jauh, Deden berharap putusan tersebut dapat menjadi pengingat bagi seluruh aparatur pemerintahan, khususnya para kepala desa di Kabupaten Ciamis, agar senantiasa menjalankan tugas sesuai koridor hukum.

Deden menambahkan bahwa setiap penyelenggara pemerintahan harus menjadikan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam bekerja.

Khusus bagi pemerintah desa, pengelolaan keuangan dan aset desa harus dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mudah-mudahan perkara ini menjadi pembelajaran bagi kita semua agar tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Bupati Purwakarta Tegur Pekerjaan Bata Ekspos Gapura Cipaisan, Minta Kualitas Proyek Diperbaiki

Next Post

Festival Layang-Layang Internasional di Papandayan, Pemerhati Lingkungan Garut Ingatkan Ini

Related Posts

Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu
deNews

Polres Ciamis Sita 352 Botol Miras dan 36,57 Gram Sabu

Senin, 31 Agustus 2026
Layanan Publik Bapperida Kabupaten Ciamis
deNews

Layanan Publik Bapperida Kabupaten Ciamis

Senin, 31 Agustus 2026
Kampung Zakat ke-15 Desa Pawindan Resmi Diluncurkan, Ini Harapan Bupati
deNews

Kampung Zakat ke-15 Desa Pawindan Resmi Diluncurkan, Ini Harapan Bupati

Senin, 31 Agustus 2026
Kemenag Ciamis Serahkan SK Kampung Zakat ke UPZ Pawindan
deNews

Kemenag Ciamis Serahkan SK Kampung Zakat ke UPZ Pawindan

Senin, 31 Agustus 2026
Pelatihan Protokol Berakhir, 20 Penegak Siap Jadi Wajah Pramuka Ciamis
deNews

Pelatihan Protokol Berakhir, 20 Penegak Siap Jadi Wajah Pramuka Ciamis

Minggu, 30 Agustus 2026
Jalan Sehat Warnai Puncak HUT RI ke-81 Kelurahan Ciamis
deNews

Jalan Sehat Warnai Puncak HUT RI ke-81 Kelurahan Ciamis

Minggu, 30 Agustus 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Resonansi : Tak Ada Pemotongan TPG, Betapa Bahagianya Para Guru

Kamis, 1 Juli 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Berikan Rasa Aman, Polisi Masifkan Monitoring Ke Kawasan Obwis Situ Lengkong

Senin, 13 Maret 2023

DPMD Kabupaten Bandung Gelar Sosialisasi Indeks Desa, Ini Tujuannya

Rabu, 21 Mei 2025
Ketua DPP FPPG, Asep Nurjaman

FPPG Minta DPMD Kabupaten Garut Lakukan Verifikasi Balon Kades Secara Terbuka

Minggu, 25 April 2021

Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Caravan Covid-19 di KBB Ditahan Kajari Kabupaten Bandung

Kamis, 17 Juli 2025

Produksi Ribuan Hektar Lahan Perkebunan Manggis Purwakarta Disertifikasi

Selasa, 14 Mei 2024

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste