• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Mei 15, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya

bydejurnalcom
Rabu, 15 April 2026
Reading Time: 2 mins read
Pemkab Ciamis Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan dan Pengecualiannya
ShareTweetSend

CIAMIS, deJurnal,- Pemerintah Kabupaten Ciamis resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bagian dari transformasi budaya kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/694-Org/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Ciamis.

Foto : Surat Edaran Bupati Ciamis terkait kebijakan WFH ASN di Kabupaten Ciamis
Foto : Surat Edaran Bupati Ciamis terkait kebijakan WFH ASN di Kabupaten Ciamis

Kepala Bagian Organisasi Setda Ciamis, Muhammad Iskandar, S.STP., M.Si., menjelaskan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri terkait penerapan pola kerja fleksibel di instansi pemerintah daerah.

BacaJuga :

OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor

PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah

Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN kini dapat dilakukan secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya saat di temui di kantornya. Rabu (15/04/2026)

Dalam surat edaran tersebut kata Iskandar ditegaskan pelaksanaan WFH bagi ASN di lingkungan Pemkab Ciamis diberlakukan setiap hari Jumat.

Kebijakan tersebut mulai diterapkan sejak surat edaran disosialisasikan dan akan berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.

“Adapun tujuan penerapan WFH ini antara lain untuk membatasi mobilitas kerja, serta menekan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), konsumsi listrik, dan biaya operasional lainnya di lingkungan pemerintahan,” katanya.

Meski bekerja dari rumah, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin dan profesionalitas kerja.

Mereka harus tetap aktif dalam komunikasi kedinasan, serta menggunakan aplikasi berbasis lokasi dan waktu sebagai bukti kehadiran dan kinerja.

Selain itu, ASN yang menjalankan WFH juga harus siap sewaktu-waktu dipanggil untuk melaksanakan tugas di kantor apabila diperlukan.

Iskandar mengungkapkan tidak seluruh ASN dapat melaksanakan WFH. Sejumlah jabatan dan unit layanan publik tetap diwajibkan bekerja dari kantor (Work From Office/WFO), di antaranya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Jabatan Fungsional Ahli Madya, Lurah, Unit layanan kedaruratan dan kesiapsiagaan (BPBD), Satpol PP dan Pemadam Kebakaran.

Dan sejumlah layanan diantaranya Layanan kebersihan dan persampahan(DPRKPLH) Layanan administrasi kependudukan (Disdukcapil), Layanan perizinan (DPMPTSP), Layanan kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda, Farmasi), Layanan pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP, SKB), Layanan pendapatan daerah (Bapenda), serta unit pelayanan publik lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat

Untuk ASN di luar pejabat dan unit layanan yang dikecualikan minimal 50 persen melaksanakan WFH

“Untuk pengaturan teknisnya diserahkan kepada masing-masing kepala perangkat daerah, dengan tetap memastikan target kinerja tidak terganggu,” ungkapnya

Pengukuran kinerja ASN dilakukan berbasis Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dipantau secara berjenjang oleh atasan langsung.

Iskandar menambahkan selain pengaturan pola kerja, surat edaran juga menekankan efisiensi penggunaan sumber daya.

ASN diminta untuk membatasi perjalanan dinas, mengurangi penggunaan kendaraan dinas berbasis BBM, beralih ke transportasi ramah lingkungan, mematikan perangkat listrik saat WFH, menghitung dan melaporkan efisiensi anggaran operasional

“Setiap perangkat daerah juga diwajibkan melakukan evaluasi dan melaporkan pelaksanaan kebijakan ini kepada Bupati Ciamis melalui instansi terkait secara berkala,” imbuhnya.

Kebijakan WFH tersebut diberlakukan tanpa batas waktu tertentu dan akan terus dievaluasi, penerapan fleksibilitas kerja harus tetap menjaga kualitas pelayanan publik.

“Intinya, fleksibilitas kerja bukan berarti menurunkan kinerja. Justru harus semakin efektif dan efisien,” pungkas Iskandar. (Nay Sunarti)

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ajang LCC SD Se-Garut, Strategi Disdik Bangun Generasi Cerdas dan Kompetitif

Next Post

RTRW Purwakarta Sedot APBD 3,3 Miliar, Konsultan dan Aktivis “itu-itu Saja” Jadi Sorotan

Related Posts

Bukan Sekadar Warga Belajar, Kepala Desa hingga RT Ikut Lulus Paket C di PKBM Hidayah Galuh Ciamis
deNews

Bukan Sekadar Warga Belajar, Kepala Desa hingga RT Ikut Lulus Paket C di PKBM Hidayah Galuh Ciamis

Jumat, 15 Mei 2026
178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja
deNews

178 Warga Belajar PKBM Hidayah Galuh Ciamis Lulus 100 Persen, Siap Lanjut Kuliah dan Dunia Kerja

Jumat, 15 Mei 2026
Libur Kenaikan Isa Almasih, Kapolsek Sukasari Turun Langsung Pantau Keamanan Wisata Parang Gombong
Budaya

Libur Kenaikan Isa Almasih, Kapolsek Sukasari Turun Langsung Pantau Keamanan Wisata Parang Gombong

Jumat, 15 Mei 2026
OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor
deNews

OTK Diduga Melakukan Aksinya Dengan Brutal, Menodong dan Menjambret Mahasiswi Unpad Jatinangor

Jumat, 15 Mei 2026
PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah
deNews

PKBM Bina Pandu Mandiri Gelar Ujian Paket B, Buka Harapan Pendidikan bagi Anak Putus Sekolah

Kamis, 14 Mei 2026
Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya
deNews

Dispabud Garut Dorong Perda Pemajuan Kebudayaan Sebagai Upaya Pelestarian Budaya

Kamis, 14 Mei 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Kemenkopolkam Apresiasi Program MBG Kabupaten Bandung, Layak Jadi Percontohan Nasional

Rabu, 1 Oktober 2025

PSGC Ciamis Targetkan Poin Penuh di Laga Kandang Berhadapan Dengan Tornado FC

Selasa, 4 Februari 2025

Respon Cepat DPRKPLH Ciamis Tinjau Pencemaran Udara Akibat Pembuangan Kotoran Ayam di Padomasan

Kamis, 24 April 2025

Serba-Serbi Job Fair Ciamis 2025, Lika-Liku, Harapan, dan Semangat Mencari Kerja

Kamis, 26 Juni 2025

Akses Layanan Pegadaian di MPP Bale Madukara Purwakarta

Kamis, 16 Januari 2025

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste