• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Rabu, Januari 7, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Pabrik Kulit Sukaregang, Kejahatan Lingkungan?

bydejurnalcom
Rabu, 2 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Garut – Limbah pabrik kulit Sukaregang masih menuai polemik yang tak berkesudahan dan terus menjadi pro dan kontra, pasalnya pernyataan tegas Bupati Garut pasca pelantikan (23/1/2019) bahwa pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik kulit Sukaregang merupakan sebuah kejahatan lingkungan, namun belum ada tindakan konkrit sehingga masih dipersoalkan.

Salah satu elemen masyarakat Garut yang tergabung dalam Parade Tauhid menindaklanjuti hasil audiensi pada tanggal 29 September 2019 di DPRD Kab. Garut dimana salah satu isu yang diangkat tentang pencemaran akibat limbah pabrik kulit Sukaregang.

BacaJuga :

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Parade Tauhid mendatangi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Garut dan diterima oleh Kepala Dinas LHK H. Uu Saepudin.

Ada beberapa hal yang tercatat dalam berita acara / kesepakatan, diantaranya terkait kegiatan Lingkungan Hidup melibatkan Peran Masyarakat, terkait data dan surat teguran yang pernah dikeluarkan oleh dinas lingkungan hidup kepada pengusaha yang dianggap tidak memiliki izin dan dokumen lingkungan hidup.

Salah satu audien Parade Tauhid (Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia) Mohammad Sidik menegaskan, kedatangan dirinya dan rombongan terkait tindak lanjut aksi pada tanggal 29 di DPRD Kab. Garut, mengenai Perda Anti Maksiat dan memang ada beberapa persoalan mengenai lingkungan akibat dampak limbah kulit Sukaregang dan penangan sampah yang telah menjadi polemik.

“Alhamdulillah DLHK akan menindaklanjuti apa yang menjadi tuntutan kita, dan sinergis dengan rencana kerja DLHK “.

H. Uu Saepudin selaku Kepala Dinas LHK Kab. Garut selepas menerima audensi Parade Tauhid mengatakan, terkait permasalahan penanganan limbah kulit Sukaregang, DLHK Kab. Garut akan mengecek kedalamannya, dan kita akan mengaktifkan kembali Ipal yang sudah ada disesuaikan dengan anggaran yang ada, dan mengenai permasalahan sampah DLHK fokus dan saat ini sedang terus melakukan sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2014, dan ini akan diberlakukan Januari 2020.

“Untuk itu kembali kepada masyarakat agar mematuhi aturan yang ada, dan kepada semua pihak yang melakukan usaha di wilayah Kab. Garut memiliki izin dan Dokumen Lingkungan, jika mereka membandel itu bisa kena unsur Pidana dan itu ranah APH,” Jelas H. Uu Saepudin.

Terkait hal itu, Drs. H. Nadiman salah satu tokoh dan pengusaha yang kini menjadi Ketua Komisi I DPRD Kab. Garut yang membidangi lingkungan hidup, mengatakan, masalah Limbah Sukaregang ini harus diselesaikan, tapi bukan ditutup karena akan berdampak lebih besar, Sukaregang merupakan ikon Kab. Garut selain itu sebagai penunjang perekonomian Kab. Garut salah satu Potensi PAD.

“Kita tidak boleh naif pasalnya banyak juga masyarakat yang menggantungkan hidup di sana,
kalau ditutup berat namun kita harus mencari solusi, salah satunya terkait pengelolaan IPAL,” Tegasnya.

Sementara menurut aktifis lingkungan dari PPLHD Jawa Barat Bung Rahman menegaskan, pencemaran lingkungan akibat limbah Sukaregang ini sudah jelas merupakan kejahatan lingkungan, beberapa hasil penelitian dampak dari Pembuangan Limbah Pabrik Kulit Sukaregang sudah ratusan hektar.

“Polemik baru yang harus diwaspadai ialah dampak akibat lintasan pembuangan limbah melalui sungai Cimanuk yang melintasi beberapa daerah dan kabupaten di Jawa Barat, ini harus ada ketegasan jangan dibuat main main,” Pungkasnya.***Yohaness

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Tags: Garutkejahatan lingkunganlimbah sukaregangpencemaran lingkungansukaregang
Previous Post

Polsek Telukjambe Timur Lakukan Monitoring Keberangkatan Serikat Pekerja FSPMI

Next Post

Rapat Evaluasi Capaian Anggaran 2019 di Hotel Citra Ink Lippo Cikarang Jadi Polemik

Related Posts

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras
Hukum dan Kriminal

Gaspol ! Momen Pergantian Tahun Baru 2026, Satpol PP Garut Sita Ratusan Botol Miras

Kamis, 1 Januari 2026
deNews

Proyek Rekonstruksi Jalan Pasirwangi-Darajat Senilai Rp 1,9 Milyar Disoal, 2025 Berlalu Pekerjaan Belum Tuntas?

Kamis, 1 Januari 2026
Parlementaria

Di Penghujung Tahun, DPRD Garut Gelar Rapat Paripurna Sampaikan Laporan Kinerja 2025

Kamis, 1 Januari 2026
Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan
dePolitik

Songsong Tahun 2026, PDI Perjuangan Garut Perkuat Tekad Politik Kerakyatan

Rabu, 31 Desember 2025
Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?
deNews

Reforma Agraria di Garut Terancam Mandek, Dampak Ketakutan Berlebihan Birokrat?

Rabu, 31 Desember 2025
Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga
GerbangDesa

Gemilang! Desa Pangauban Raih ‘Pinunjul Kahiji’ Anugerah Gapura Sri Baduga

Rabu, 31 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Peternakan Ayam Manggis Terkesan Lalai Penetrasikan CSR, Senilai 4 M Pertahun?

Selasa, 5 November 2019

Siapa Pengelola dan Penerima Manfaat CSR Peternakan Ayam Manggis Senilai 4 Miliar?

Rabu, 6 November 2019

KabarDaerah

Pedagang Pasar Malam Menjerit, Kebijakan PSBB Cianjur Tebang Pilih

Rabu, 30 September 2020

PTSL, Bukti Keberpihakan Pemerintah Kepada Masyarakat Kecil

Selasa, 7 Oktober 2025

Kabupaten Subang Terkonfirmasi Positif Covid-19 Bertambah, Total Menjadi 242 Orang

Rabu, 30 September 2020
Anggota Komisi II DPRD Garut, Dadan Wadiansyah

LSM Mantra Dorong Komisi II DPRD Garut Lakukan Fungsi Pengawasan Terkait Polemik Kelangkaan Pupuk

Senin, 10 Februari 2025
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

Pengurusan BPJS BPU Jadi Polemik : Minim Sosialisasi Penyebab Terjadinya Miskomunikasi

Selasa, 29 April 2025

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste