• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Jumat, Desember 12, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in Hukum dan Kriminal

Polres Karawang Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Air Baku PDAM

byBudi Permana
Rabu, 12 Agustus 2020
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

dejurnal.com Karawang – Polres Karawang menetapkan tiga nama sebagai tersangka kasus korupsi PDAM Tirta Tarum Karawang yang merugikan negara senilai Rp 2,8 miliar lebih (Rp 2.832.501.297).

Uang itu sedianya digunakan untuk pembayaran tagihan bahan baku air dan sewa lahan PDAM Tirta Tarum ke Perum Jasa Tirta (PJT) II Purwakarta. Namun, dana tersebut diselewengkan.

Kasat Reskrim AKP AKP Oliesta Ageng Wicaksana, S.I.K mengatakan, tiga nama tersebut adalah Tatang Asmar (59) yang menjabat sebagai Dirum PDAM, Nofi Farida (41) sebagai Kasubag Keuangan, dan Yogie Patria (60) sebagai Dirut.

BacaJuga :

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Nofi Farida sebagai penanggungjawab keuangan mengakui, ia mendapat perintah dari Dirum dan Dirut untuk menggunakan uang tersebut sebagai dana “entertain” dan “non bageter”.

“Ketiganya melanggar Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 junto Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun,” kata Oliesta saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (12/8).

Di depan penyidik, Tatang Asmar yang saat itu menjabat sebagai Dirum PDAM mengakui telah memakai Rp 350.395.804. Yogie yang saat itu menjabat sebagai Dirut juga menggunakan uang Rp 313.600.000 untuk keperluan pribadi. “Aliran dana Rp 1,3 miliar (Rp 1.308.627.814) sisanya masih belum dipertanggungjawabkan,” sambung Oliesta.

Polisi mengatakan, seluruh petunjuk dan bukti mengerucut ke tiga pelaku sehingga kecil kemungkinan ada pelaku lain dari korupsi ini.

“Dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi,” pungkas Oliesta. ***RiF

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Plt. Bupati Cianjur Hadiri Undangan Sosialisai Covid-19 di RW. 16 Kelurahan Solok Pandan

Next Post

Pra UKW Peserta Diberikan Pembekalan Dewan Pers

Related Posts

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025
deNews

Sindangkasih Buktikan Daya Saing Daerah, Sabet Peringkat 3 Terbaik Sinergitas Kecamatan se-Jawa Barat 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025
deNews

Ciamis Perkuat Ekosistem Sekolah Hijau, Empat Sekolah Raih Penghargaan Adiwiyata 2025

Jumat, 12 Desember 2025
Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan
dePraja

Pemberian SAKIP Award 2025 Kabupaten Bandung Tegaskan Komitmen Tata Kelola Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025
31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD
deNews

31 Desa di Garut Gagal Salur DD Tahap II, Begini Penjelasan Sekretaris DPMD

Jumat, 12 Desember 2025
PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh
Nasional

PLN Kebut Perbaiki Jalur Listrik Langsa-Pangkalan Brandan, Penopang Pemulihan Kelistrikan Aceh

Jumat, 12 Desember 2025
Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025
deNews

Bupati Herdiat Beberkan Strategi Ciamis Raih Status “Terjaga” Nilai 78,35 SPI KPK 2025

Jumat, 12 Desember 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Dinas PU dan Pemborong Sepakat Pekerjaan Pakai Pasir Merah Dibongkar Serta Dibangun Ulang

Kamis, 2 September 2021

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

15 Desa Di Subang Mendapat Reward Cator Pengangkut Sampah

Kamis, 15 Oktober 2020

Ketua DPRD Garut Apresiasi Prestasi ISSI Kabupaten Garut

Senin, 6 Oktober 2025

Momen Car Free Day Dispangtan Purwakarta Edukasi Masyarakat Tentang Lingkungan

Minggu, 1 September 2019

Momentum Penguatan Kolaborasi SPPG Haurpanggung dan Forkopimcam di Bale Tingtrim

Selasa, 9 Desember 2025

DPRD Setujui APBD Perubahan 2025 dan RPJMD 2025-2029, Ketua DPRD Hj. Renie : Wujud Komitmen Bersama

Jumat, 25 Juli 2025
H. Yanto Setianto

Anggota Legislatif Harus Pisahkan Kepentingan DPRD Dengan Suksesi Cabup-Cawabup Pilkada

Rabu, 30 September 2020

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste