• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Mei 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Rapat Paripurna DPRD Purwakarta Tetapkan Rancangan Perubahan Tatib

bydejurnalcom
Senin, 14 Oktober 2019
Reading Time: 2 mins read
ShareTweetSend

Dejurnal.com, Purwakarta – Ketua DPRD Purwakarta H. Ahmad Sanusi, dalam rapat paripurna penetapan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, Jumat (11/10/2019) menjelaskan, Peraturan Tata Tertib DPRD dipandang perlu untuk dilakukan perubahan, karena substansi belum sepenuhnya mengakomodir ketentuan PP No. 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota; substansi belum secara terperinci menjabarkan PP No. 12/2018 secara teknis; dan belum mengadopsi muatan lokal sesuai dengan ketentuan.

Selanjutnya, kata Ahmad Sanusi, tanggal 1 Oktober 2019 ditetapkan Keputusan DPRD No. 171.1./Kep.19-DPRD/22019 tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang beranggotakan 15 orang, untuk membahas hal tersebut.

Ditambahkannya, tanggal 26 September 2019 dan 11 Oktober 2019, telah dilaksanakan rapat penyelarasan pembahasan Rancangan Tata Tertib DPRD, dan perubahan telah disampaikan fraksi-fraksi.Sementara itu, Ketua Pansus Rancangan Tata Tertib Dias Rukmana Praja, SE, dalam laporannya menyebutkan, pembahasan rancangan tata tertib telah dilakukan secara bersama-sama dengan seluruh anggota Pansus, dengan tetap berpijak pada peraturan perundang-undangan sebagai dasar hukum. Selanjutnya, pada tahap pembahasan dilakukan bersama antara Pansus dan seluruh anggota DPRD.

BacaJuga :

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

“Setiap anggota dewan di luar Pansus berkesempatan unuk memberikan masukan berupa koreksi, penambahan atau pengurangan baik menyangkut substansi maupun tata naskah,” kata Dias.

Ia menambahkan, adapun proses penyusunan Rancangan Keputusan DPRD tentang Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Purwakarta, isi dan sistematika penulisannya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 186 ayat (3) UU No, 23/2014 tentang Pemerintah Daerah, yang memuat paling sedikit ketentuan tentang; pengucapan sumpah/janji; penetapan pimpinan; pemberhentian dan penggantian pimpinan; jenis dan penyelenggaraan rapat; pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang lembaga, serta hak dan kewajiban anggota; pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan; penggantian antar waktu anggota; pembuatan pengambilan keputusan; pelaksanaan konsultasi antara DPRD Kabupaten/Kota dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; penerimaan pengaduan dan penyaluran aspirasi masyarakat; pengaturan protokoler dan pelaksanaan tugas kelompok pakar/ahli. Ketentuan tersebut, kata Dias, terangkum dalam 7 BAB 284 Pasal dan 3 Lampiran, masing-masing terdiri dari Lampiran I, II dan Lampiran III tentang pengunduran diri, pokok-pokok pikiran DPRD dan sistematika memori akhir masa keanggotaan DPRD.

“Selanjutnya, laporan Panitia Khusus tentang Rancangan Tata Tertib DPRD ini, akan ditetapkan menjadi Peraturan DPRD Kabupaten Purwakarta, “ ujar Ahmad Sanusi dalam kata akhirnya dan disetujui oleh seluruh anggota DPRD yang mengikuti jalannya rapat paripuna tersebut.Selain anggota DPRD, turut menghadiri acara tersebut antara lain Sekretaris DPRD Drs. H. Suhandi, M.Si, Kabag Rapat dan Risalah Dicky Darmawan, SH, M.Hum, serta sejumlah pejabat Sekretariat DPRD lainnya***Budy

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Camat Majalaya Serahkan Bantuan Korban Kebakaran

Next Post

Bupati Akan Upaya Pemulangan TKI Karawang Di Irak

Related Posts

deNews

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025
deNews

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025
dePraja

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025
Kalam

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025
deNews

Rest Area Karangkamulyan Diharapkan Jadi Pusat Wisata Budaya dan Ekonomi Lokal Ciamis

Kamis, 29 Mei 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Peternakan Ayam Manggis Tepis Tudingan Perusahaan Tak Salurkan CSR

Senin, 4 November 2019

KabarDaerah

Polres Garut Laksanakan Ops Yustisi Mobile dan Sosialisasikan 3M

Selasa, 20 Oktober 2020

Polres Purwakarta Tetapkan Mantan Kades Pangkalan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 30 Januari 2025

Mantap ! Kereta Api Cikuray Express Mulai Operasi 23 Februari 2022, Uji Coba Gratis Sebulan

Minggu, 20 Februari 2022

Update Covid -19 Purwakarta : Secara Kumulatif 12 orang PDP MD Dan 18 Orang Positif Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020

Muslub Guar Waris Perjuangan SEGI Kabupaten Garut : Gunawan Terpilih Jadi Ketua Secara Aklamasi

Selasa, 25 Maret 2025
Foto : kantor Disnakkan ciamis

Produksi Telur dan Daging Ayam, Stock dan Permintaan Aman

Kamis, 6 Maret 2025

Banyak Dibaca

  • 270 Siswa Meriahkan FLS3N Tingkat Kabupaten Ciamis, Siap Melaju ke Provinsi Jawa Barat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dulur Galuh SDR Juara LGSD Cup 2025, Tumbangkan Tim Senior RSUD Ciamis Lewat Aksi Gemilang Pemain Muda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira! Pemkab Ciamis Hapus Denda Pajak PBB-P2, Berlaku 1 Mei-31 Juli 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Terinspirasi Mendiang Kadisdik Asep, Program Pendampingan Mental Hypno Educare Masuk Nominasi LID Bapedda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juara I Lomba Menulis Cerita pada FLS3N, Maritza Bakal Mewakili Kecamatan Arjasari ke Tingkat Kabupaten Bandung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Terkini

Ketua Umum BMI dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Serahkan Bantuan CSR ke Ponpes Mashalihul Mursalat

Sabtu, 31 Mei 2025

Libur Panjang Cuti Bersama, Perlukah Tim Jaga Untuk Pelayanan Publik ?

Sabtu, 31 Mei 2025

Tiga Atlet Panjat Tebing Wakili Kabupaten Ciamis di Kejurprov FPTI Jawa Barat 2025

Jumat, 30 Mei 2025

Amankan Peringatan Hari Kenaikan Isa Almasih, Polres Purwakarta Lakukan Sterilisasi Gereja

Jumat, 30 Mei 2025

Pelepasan Calon Jemaah Haji Kloter 56, Staf Ahli Bupati Sukabumi Ingatkan Hal Penting Ini

Kamis, 29 Mei 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In