• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Minggu, Agustus 31, 2025
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat Ini Kata Kakan BPN Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Sabtu, 25 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. (Sopandi/dejurnal.com)

Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. Foto Sopandi/ dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari 1.280.175 bidang tanah di Kabupaten baru 611.000 bidang, atau 54 persen yang sudah bersertifikat. Artinya, 400.000 lebih, atau 46 persen bidang belum bersertifikat.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung, di Sekretatiat PWI Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (23/9/2021).

Luas tanah di Kabupaten Bandung, kata Hadiat sekitar 176.000 hektar, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Menurutnya, bicara lahan kehutanan berarti bicara aset negara. “Ini perlu hati-hati. Banyak contoh kasus tanah masa lalu yeng perlu diselesaikan, ” terangnya.

BacaJuga :

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

BPN saat ini sudah menangani sedikitnya 28 perkara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. Menurut Hadiat,
Perkara sejumlah itu tidak seberpa bila dibandingkan daerah lainnya.

Sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria, bidang tanah yang belum deselesaikan harus serius diselesaikan. Menurut Hadiat, pemerintah harus hadir.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra (kanan). (Sopandi/ dejurnal.com)

“Di sini Pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” jelasnya.

Hadiat mengatakan, terkait adanya pungutan dari perseorangan di masyarakat, yang seharusnya jadi kewajiban negara terjadi karena masalah anggaran di negara ini belum siap.

Karenamya, terang Hadiat sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Terkait PTSL di Kabupaten Bandung, Hadiat mengakui masih ada program tahun lalu yang belum selesai. ” Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten. Itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” terangnya.

Dikatakan Hadiat, untuk tahun ini PTSL di Kabupaten Bandung ditargetkan harus selesai sebanyak 110.000 bidang. Dari jumlah tersebut diakui Hadiat sudah terukur 100 persen.

Hadiat menjelaskan, tahun ini target PTSL topdown, pihaknya tidak mengusulkan harus selesai sekian. “Pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ ujarnya.

Hadiat menegaskan, pihaknya bukan hanya melayani prigaram PTSL yang harus diselesaikan. Dengan 110.000 bidang pihaknya harus putar otak. “Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” katanya.

Menurut Hadiat, biaya PTSL, sebetulnya dalam amanat di SKB itu harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat. “Jadi tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri. Biayanya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, ” katanya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Cerita Gibran Saat Hilang di Gunung Guntur Selama 6 Hari, Bikin Merinding

Next Post

Jalankan Intruksi Kades Sukaluyu Kadus Kalikalapa Bareng Kadus Kalipandan dan Ketua RW Suselo Bersihkan Sampah

Related Posts

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman
deNews

Bupati Herdiat Himbau Jaga Kondusivitas Ajak Warga Ciptakan Kabupaten yang Aman

Minggu, 31 Agustus 2025
Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas
deNews

Tersangka Kasus Perusakan Gedung DPRD Ditetapkan Kapolres, Bupati dan Ulama Serukan Kondusifitas

Minggu, 31 Agustus 2025
OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah
deNews

OKP -RGPI Kabupaten Bandung Menebarkan Kebaikan di Jumat Berkah

Minggu, 31 Agustus 2025
Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula
deHumaniti

Gerakan Kemanusiaan: Yudha Puja Turnawan Dorong Generasi Muda Jadi Donor Darah Pemula

Minggu, 31 Agustus 2025
Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan
Nasional

Akhmad Munir Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat dalam Kongres Persatuan

Minggu, 31 Agustus 2025
Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan
deNews

Unjuk Rasa Mahasiswa di Ciamis Ricuh, 7 Polisi Dan Sejumlah Massa Luka-Luka, Fasilitas DPRD Rusak, Provokator Diamankan

Sabtu, 30 Agustus 2025

ADVERTISEMENT

DeepReport

Diam-Diam, Segel Pengawasan Pelanggaran Perda Peternakan Ayam Manggis Dicabut?

Kamis, 7 November 2019

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

KabarDaerah

Humas Hiswana Migas Kabupaten Garut, Evi Hartaz Alfian. (Foto : Undang/dejurnal.com)

Evi Hartaz : Hadapi Ramadhan dan Idul Fitri, Pasokan Gas Elpiji 3Kg di Garut Aman

Rabu, 5 Mei 2021

Kecamatan Margahayu Penyumbang Covid-19 Terbanyak, Ini Kata M Ishaq

Rabu, 7 Oktober 2020

Mahasiswa PPG IPI Kolaborasi dengan Dispusipda Garut Cerdaskan Generasi di SDN 1 Sukamukti

Senin, 14 April 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Nurdin Yana.

Pemkab Garut Raih Dua Penghargaan dari Kemenpan RB, Apa Saja?

Jumat, 23 April 2021

Update Covid-19 Purwakarta : Di Hari Pertama Pemberlakuan PSBB, 24 Orang Positif Corona 5 Orang Sembuh

Rabu, 6 Mei 2020
Kang Oos Supiyadin

Kelembagaan Penyelenggara Pemilu Perlu Direkondisi Pasca Pemberhentian Tetap Ketua KPU Garut

Selasa, 15 April 2025

Kanal

  • Budaya
  • BumDesa
  • deBisnis
  • deEdukasi
  • deHumaniti
  • deNews
  • dePolitik
  • dePraja
  • deSport
  • deWisata
  • GerbangDesa
  • Hukum dan Kriminal
  • Kalam
  • Legislator
  • Nasional
  • OpiniKita
  • Parlementaria
  • Regional
deJurnal.com

PT. MEDIA PANTURA GROUP
Jalan Raya Rawadalem Blok Bunga Rangga
Balongan - Indramayu
Email : redaksi.dejurnal@gmail.com

Dapur Redaksi :
Jl. Mekar Biru II No. 56 Cileunyi - Bandung

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • Karir

© 2025 deJURNAL.com. Allright Reserved.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste