• Garut
  • Karawang
  • Purwakarta
  • Bandung
  • Ciamis
  • Cianjur
  • Subang
  • Sukabumi
  • indramayu
No Result
View All Result
  • Login
deJurnal.com
Sabtu, Februari 21, 2026
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel
No Result
View All Result
deJurnal.com
No Result
View All Result

in deNews

Ribuan Bidang Tanah Belum Bersertifikat Ini Kata Kakan BPN Kabupaten Bandung

bydejurnalcom
Sabtu, 25 September 2021
Reading Time: 2 mins read
Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. (Sopandi/dejurnal.com)

Acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung menghadirkan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondar Danasaputra. Foto Sopandi/ dejurnal.com

ShareTweetSend

Dejurnal.com, Bandung – Dari 1.280.175 bidang tanah di Kabupaten baru 611.000 bidang, atau 54 persen yang sudah bersertifikat. Artinya, 400.000 lebih, atau 46 persen bidang belum bersertifikat.

Hal ini diungkapkan Kepala Kantor (Kakan) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung, Hadiat Sondara Danasaputra, seusai acara Ngawangkong Bari Ngopi Ala PWI Kabupaten Bandung, di Sekretatiat PWI Kabupaten Bandung di Soreang, Kamis (23/9/2021).

Luas tanah di Kabupaten Bandung, kata Hadiat sekitar 176.000 hektar, tapi sebagian besar merupakan kawasan hutan. Menurutnya, bicara lahan kehutanan berarti bicara aset negara. “Ini perlu hati-hati. Banyak contoh kasus tanah masa lalu yeng perlu diselesaikan, ” terangnya.

BacaJuga :

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

BPN saat ini sudah menangani sedikitnya 28 perkara permasalahan pertanahan di Kabupaten Bandung. Menurut Hadiat,
Perkara sejumlah itu tidak seberpa bila dibandingkan daerah lainnya.

Sesuai dengan Undang Undang Pokok Agraria, bidang tanah yang belum deselesaikan harus serius diselesaikan. Menurut Hadiat, pemerintah harus hadir.

Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung Hadiat Sondara Danasaputra (kanan). (Sopandi/ dejurnal.com)

“Di sini Pemerintah harus hadir, karena sebetulnya pendaftaran tanah itu kwajiban pemerintah sesuai pasal 19 UU Pokok Agraria, jadi bukan kewajiban masyarakat itu amanah UU Pokok Agraria nomor 66 tahun 1960,” jelasnya.

Hadiat mengatakan, terkait adanya pungutan dari perseorangan di masyarakat, yang seharusnya jadi kewajiban negara terjadi karena masalah anggaran di negara ini belum siap.

Karenamya, terang Hadiat sekarang gencar-gencarnya pemerintah melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL).

Terkait PTSL di Kabupaten Bandung, Hadiat mengakui masih ada program tahun lalu yang belum selesai. ” Kalau dulu setahun hanya 500 bidang, atau 400 – 500 satu kabupaten. Itu pun ada juga yang tidak selesai. Jujur yang tahun lalu ada yang belum selesai semua, tapi secara aplikasi mungkin sudah. Ini terkait kelengkapan di masyarakatnya yang ada di desa,” terangnya.

Dikatakan Hadiat, untuk tahun ini PTSL di Kabupaten Bandung ditargetkan harus selesai sebanyak 110.000 bidang. Dari jumlah tersebut diakui Hadiat sudah terukur 100 persen.

Hadiat menjelaskan, tahun ini target PTSL topdown, pihaknya tidak mengusulkan harus selesai sekian. “Pusat sudah mempunyai target. Misalnya Kabupaten Bandung sisa 46 persen, ini harus selsai tahun 2025. Hanya diperjalannanya karena ada pandemi target itu terpotong,’ ujarnya.

Hadiat menegaskan, pihaknya bukan hanya melayani prigaram PTSL yang harus diselesaikan. Dengan 110.000 bidang pihaknya harus putar otak. “Tapi bagaimana pun ini bukan beban bagi kami, tapi jadi amanah yang harus diselesaikan dengan baik. Kita tetap berusaha dengan tim untuk menyeslesaikan, karena itu mohon doannya,” katanya.

Menurut Hadiat, biaya PTSL, sebetulnya dalam amanat di SKB itu harusnya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD. Tapi kalau Pemda tidak menganggarkan maka menjadi tanggungan masyarakat. “Jadi tidak gratis, hanya disubsidi sesuai SKB tiga menteri. Biayanya sebesar seratus lima puluh ribu rupiah, ” katanya. *** Sopandi

Ikuti Whatsapp Channel deJurnalcom
Previous Post

Ini Cerita Gibran Saat Hilang di Gunung Guntur Selama 6 Hari, Bikin Merinding

Next Post

Jalankan Intruksi Kades Sukaluyu Kadus Kalikalapa Bareng Kadus Kalipandan dan Ketua RW Suselo Bersihkan Sampah

Related Posts

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara
Nasional

PT.Dahana Siap Produksi Bom BNT-250 Untuk TNI AU Siap Mengudara

Sabtu, 21 Februari 2026
Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan
deNews

Komplotan Curanmor dan Penadah Berhasil Diamankan Polsek Karangpawitan

Sabtu, 21 Februari 2026
Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten  Bandung
deNews

Puluhan Ribu Keluarga Potensi Rentan Rawan Pangan Dapat Bantuan Beras dan Minyak dari CPPD Kabupaten Bandung

Sabtu, 21 Februari 2026
Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan
deNews

Korban Hanyut di Sungai Cimanuk Yang Berasal dari Muarasanding Telah Ditemukan Tim SAR Gabungan

Sabtu, 21 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

7 Pejabat Eselon II Dirotasi Ini Pesan Bupati Bandung

Jumat, 20 Februari 2026
Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb
deNews

Rotasi dan Promosi 154 Pejabat di Lingkungan Pemkab Bandung Momentum Satu Tahun Pemerintahan Dadang Supritana- Ali Syakieb

Jumat, 20 Februari 2026

ADVERTISEMENT

DeepReport

Audiensi SEGI Garut Pertanyakan Mekanisme Potongan Zakat Profesi Guru, Ini Hasilnya

Rabu, 2 Juni 2021

Potongan Zakat TPG 2,5 Persen Tak Harus Jadi Riak, Jika Disdik Garut Sosialisasi Sempurna

Rabu, 28 April 2021

KabarDaerah

Keterangan BJB Garut Tentang Fasilitas Kredit PT MMG Rp 16 Miliar, Dosen Pascasarjana Ini Beri Pandangan Hukum

Jumat, 7 Januari 2022
Bupati Garut (kanan) bersama Wakil Bupati Garut (kiri).

Bupati Garut Umumkan Nama-Nama Calon Kasat Pol PP dan Kalak BPBD Hasil Seleksi Terbuka

Selasa, 13 April 2021
Foto : Sejumlah ruas jalan di Ciamis sepi dari pengendara arus balik Minggu malam (06/04/2025)

Arus Balik Minggu Malam Landai, Prediksi Kadishub Ciamis Tepat

Senin, 7 April 2025

Bertempat di Yogyakarta : Pengurus SMSI Perwakilan Indramayu Periode 2023-2026 Dilantik

Sabtu, 16 September 2023

Memasuki Hari Ke 4, Polisi Bersama Tim Gabungan Masih Mencari Korban Hanyut Curug Cikembar

Minggu, 16 Oktober 2022

Baznas Garut Lakukan Bedah Rumah Seorang Guru Ngaji

Sabtu, 1 September 2018

deJurnal.com

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Patut Dibaca dan Perlu

  • dePrint
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Karir dan Peraturan Perusahaan Pers
  • Pasang Iklan

Ikuti

No Result
View All Result
  • Beranda
  • deNews
  • dePraja
  • dePolitik
  • deEdukasi
  • deBisnis
  • deHumaniti
  • GerbangDesa
  • dejurnal channel

© 2025 dejurnal.com. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Tidak diperkenankan copy paste